-->

Remaja Indonesia Darurat Seks Bebas

Oleh: Ida Nurchayati, Aktifis Muslimah

Dunia remaja saat ini seperti tidak pernah sepi dari masalah. Remaja terlibat tawuran, terjerat narkoba, bullying hingga pergaulan bebas. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Pusat mencatat  remaja berusia 16 - 17 tahun  sebanyak 60 persen  sudah berhubungan seksual, sedang remaja usia 19 - 20 tahun sebanyak 20 persen, dan 20 persen pada usia 14-15 tahun. Hal ini berdasarkan data Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI) pada tahun 2017.    Ketua BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan bahwa usia hubungan seks maju, usia pernikahan mundur. Dengan kata lain, semakin banyak hubungan seksual diluar nikah  (liputan6.com, 6/8/2023). 

Menanggapi fakta tersebut, praktisi psikolog keluarga, Nuzulia Rahma Tristinarum mengatakan bahwa angka tersebut cukup besar dan naik dari tahun ke tahun.

Menurut Nuzulia, remaja terlibat seks bebas karena minimnya pengetahuan akibat seks bebas,  faktor ekonomi demi mendapat sesuatu secara instan, kurang kontrol dari keluarga, sekolah dan masyarakat, besar di keluarga broken home, kurang kasih sayang dan perhatian dari orang tua,  serta ketidakpuasan pada orang dan kondisi tertentu.(ameera.republika.co.id, 16/4/2023).

Ketua BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan maraknya seks bebas dikalangan remaja karena perubahan tubuh wanita setiap tahunnya mengalami kemajuan masa pubertas dan menstruasi, pengaruh media sosial dan semakin longgar norma di masyarakat, terlahir dari keluarga broken home, dan belum ada kurikulum pendidikan akan bahaya seks bebas (luputan6.com, 6/8/2023).

Gaya Hidup Liberal

Kasus tingginya remaja terjerat seks bebas tidak lepas dari sistem sekuler liberal yang diterapkan hari ini. Menurut Syekh Taqiyyuddin An Nabhani dalam kitab Nidzam Islam, perilaku seseorang ditentukan oleh pemahamannya. Dan pemahaman sangat tergantung pada pemikiran yang dianut masyarakat. Pemikiran yang berkembang akan berkorelasi dengan sistem yang diterapkan. Penerapan sistem sekuler saat ini,  dimana agama harus dipisahkan dari kehidupan, membentuk pola pikir yang rusak  ditengah masyarakat, termasuk remaja.

Dalam sistem sekuler liberal, kebahagiaan adalah ketika mendapatkan materi dan kepuasan fisik (jasmani). Maka pergaulan bebas (zina) merupakan salah satu cara mendapatkan kesenangan  fisik dalam hubungan laki dan perempuan. Perbuatan zina tidak dianggap  tabu asal dilakukan suka sama suka. Hawa nafsu menjadi komandan, halal haram diabaikan. Padahal perzinaan akan menghadirkan kesengsaraan hidup bahkan mengantarkan perbuatan keji lainnya seperti aborsi, pelacuran, penyakit kelamin maupun pembunuhan.

Kurikulum pendidikan gagal membentuk individu bertakwa. Orientasi pendidikan diarahkan untuk mengejar angka-angka, ketika lulus siap kerja demi mengejar karir semata. Maka lahir individu-individu yang egois, hedonis dan pragmatis. Meski muslim tapi tidak berkepribadian Islam. Sungguh miris.

Sistem Islam Mencegah Zina

Islam turun sebagai mabda (idiologi) yang memiliki fikrah dan thariqah,  darinya terpancar berbagai aturan untuk menyelesaikan problematika  manusia. Islam juga punya solusi atas permasalahan  pergaulan antara laki-laki dan perempuan.

 Allah menciptakan manusia disertai dengan potensi hidup, salah satunya gharizah nau', yakni naluri meneruskan keturunan. Maka wajar ada ketertarikan terhadap lawan jenis, hanya saja Islam mengatur dalam syariat pernikahan. Allah  SWT berfirman dalam Surat Al A'raf 189 yang artinya,

 "Dialah yang menciptakan kamu dari jiwa yang satu (Adam) dan daripadanya Dia menciptakan pasangannya, agar dia merasa senang kepadanya" 

Islam memberi solusi hubungan laki-laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan bagi yang mampu. Bagi yang belum mampu, Nabi SAW memberikan jalan keluar agar berpuasa dan menjaga kemaluannya.

Dorongan seksual berasal dari eksternal bisa berupa tulisan dan tontonan porno, memakai baju yang seronok, juga sering berinteraksi dengan lawan jenis. Untuk menjaga kesucian dan kehormatan manusia, maka Islam punya seperangkat aturan. Diantaranya, kewajiban menundukkan pandangan, kewajiban nenutup aurat, larangan tabarruj bagi wanita, larangan berkhalwat (berdua-duaan) bagi wanita tanpa adanya mahram, larangan berikhtilat (bercampur baur)  antara wanita dan pria tanpa ada tujuan syar'i, perintah bagi wanita ditemani mahram ketika safar, perintah bagi istri minta ijin suami ketika keluar rumah, laki-laki dan perempuan boleh bekerjasama dalam urusan umum, sepeŕti  muamalah. Dengan aturan yang lengkap tersebut akan menjauhkan pandangan seksualitas antara pria dan wanita. Kerjasama pria dan wanita diarahkan dalam rangka tolong-menolong (ta'awun) dan amar ma'ruf nahi munkar.

Negara wajib menyelenggarakan pendidikan berbasis akidah islamiyah untuk membentuk individu-individu yang berkepribadian Islam. Individu yang senantiasa mengaitkan setiap aktifitasnya dengan perintah dan larangan Allah. Individu yang senantiasa mengejar kebahagiaan dengan meraih keridhaan Allah SWT. Negara juga berkewajiban melindungi  rakyatnya dari situs- situs porno yang merusak. Maka setiap tontonan yang merusak dan membangkitkan syahwat akan dilarang dan diblokir.

Dengan penjagaan sempurna seperti itu, jika ada yang masih melanggar, Islam  punya seperangkat sanksi, seperti rajam bagi pezina yang sudah menikah dan jilid bagi yang belum menikah. Sanksi dalam Islam berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penghapus dosa).

 Aturan yang lengkap dan menyeluruh tersebut akan menutup pintu-pintu menuju perzinaan dan kejahatan lainnya. Penjagaan tersebut akan terwujud ketika umat menerapkan Islam secara kaffah. Ketika belum ada, maka kewajiban umat berjuang bersama untuk mengembalikan kehidupan Islam.

Wallahu a'lam