-->

Teknik Taktik Jitu Mengentaskan Kemiskinan Yang Hqq

Oleh: Hana’ Nabilah, S.Kom (Aktivis Dakwah)

Hi guys, sudah pada ada yang tahu belum ?. Bulan kemarin pada tanggal 21 Juli 2023 ada suatu  hal yang ironis banget,hiks. Bahkan ternyata hal ironis tersebut tidak hanya pada tanggal 21 Juli 2023 kemarin, hiks sangat menyedihkan sekali melihat negara Indonesia  ini yang angka kemiskinan di tengah masyarakat sedang meningkat, hiks. Kira-kira kenapa angka kemiskinan di Indonesia ini tiap tahun tidak pernah tertuntaskan sampai selesai, kapan selesainya ? udah capek meningkat terus. Bahkan justru yang menjadi tulang punggung satu-satunya harapan untuk mengentaskan kemiskinan, menciptakan jurang kemiskinan itu sendiri, hiks. Yukk mari dengan seksama menyaksikan fakta angka kemiskinan di Indonesia, tunggu apalagi.

Di lansir pada (Kompas.id, 21-07-2023) mengangkat suatu fakta yang cukup ironis yaitu meningginya angka kemiskinan di tengah masyarakat Sulawesi Tenggara di tengah-tengah gemerlapnya aktivitas hilirisasi nikel. Persentase penduduk miskin pada Maret 2023 tercatat 11,43% dan angka ini meningkat 0,16% di bandingkan September 2022. Bahkan bukan hanya angka kemiskinan saja, ketipangan ekonomi pun juga mengalami peningkatan pada Maret 2023. Giniratio di Sulawesi Tenggara adalah sebesar 0,371 yang padaperiode September 2022 angka giniratio adalah 0,366. Hal tersebut bisa terjadi karena ulah dari tulang punggung di Sulawesi Tenggra yaitu industri dan pertambangan atau hilirisasi nikel yang kue ekonominya hanya dinikmati oleh sebagian kalangan yang utamanya yang memilki modal, sementara sebagian besar masyarakat bawah tidak memiliki akses dan kesempatan. Dan, industri eksplorasi dan hilirissi nikel ini adalah industri yang pada modal bukan pada karya sehingga serapan tenaga kerjanya pun tidak besar dan akhirnya masyarakat pun tidak bisa mendapatkan manfaat yang besar dari keberadaan industri ini.

Selain angka kemiskinan di Sulawesi Tenggara, menurut Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat masih ada sebanyak 25,9 Juta orang miskin di Indonesia per akhir Maret 2023. Meski cukup banyak, namun orang miskin ini sudah berkurang 460 ribu orang di bandingkan akhir September 2022, yakni sebanyak 26,36 Juta orang. Serta dari sekretaris utama Badan Pusat Statistik (BPS) Atqo Mardiyanto mengatakan secara persentase jumlah orang miskin ini sebesar 9,36% atau turun 0,21% dari September 2022 sebesar 9,57%, di kutip pada (CNN Indonesia, 17-07-23). Dari jumlah tersebut sangat mendominasi yang terbanyak orang miskin di Jawa dan Sumatra dengan jumlah 25,9 Juta penduduk miskin Rakyat Indonesi (RI) dari pada jumlah orang miskin di Sulawesi Tenggara dengan tercatat 11,43% persentase penduduk miskin, bisa disaksikan rincian jumlah orang miskin di Jawa dan Sumatra sebagai berikut :

1. Penduduk Miskin di Pulau Jawa

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS),  jumlah orang miskin di Pulau Jawa tercatat sebanyak 13,62 Juta orang. Realisasi ini mencakup 52,59% dari total orang miskin di Indonesia.

2. Penduduk Miskin di Sumatra

Berdasarkan data Badan Pust Statistik (BPS), jumlah orang miskin di Sumatra tercatat sebanyak 5,67 Juta orang atau 21,89% dari total keseluruhan penduduk miskin per akhir Maret 2023.

Sedangkan dalam besaran garis kemiskinan ini ditetapkan sebagai batasan pengeluaran masyarakat. Jika pengeluaran masyarakat di bawah Rp. 550 Ribu per bulan, maka masuk dalam kategori orang miskin.

Adapun berdasarkan wialayah antara penduduk miskin pendesaan dan perkotaan, sebgai berikut :

1. Penduduk Miskin Di Pendesaan

Penduduk miskin terbanyak masih berada di pendesaan. Per Maret 2023, jumlah orang miskin di pendesaan tercatat sebanyak 14,16 Juta orang atau turun 12,22% dibandingkan September 2022 sebanyak 14,38 Juta orang miskin.

2. Penduduk Miskin Di Perkotaan

Jumlah penduduk miskin di perkotaan tercatat sebanyak 11,74 Juta orng di akhir Maret 2023. Relisasi ini turun 7,29% dari 11,98 Juta orang miskin di September 2022.

Menurut sekretaris utama Badan Pusat Statistik Atqo Mardiyanto mengatakan tingkat ketimpangan perMaret 2023 berada di level 0,388 atau naik dibandingkan per akhir September 2022 pada level 0,381, di kutip pada (CNN Indonesia, 17-07-23).

Dari menyaksikan giniratio dari Sulawesi Tenggara, Jawa, Sumatra, dan berdasarkan wilayah penduduk pendesaan dan perkotaan. Semakin tinggi nilai ginirationya maka makin tinggi pula ketimpangan antara si kaya dan si miskin. Meski pun ada pengurangan angka kemiskinan masih masuk dalam tergolong tinggi. Apalagi garis kemiskinan yang ditetapkan masih sangat rendah. Sebab faktanya sebagian besar penghasilan mereka digunakan untuk membeli fasilitas publik yang seharusnya murah, bahkan gratis. Seperti biaya pendidikan, kesehatan, transportasi, listrik, dan air. Yang artinya, kemiskinan real di negeri ini bisa jadi lebih besar lagi bahkan harus diakui bahwa kemiskinan di negeri ini bukanlah kemiskinan hakiki akan tetapi kemiskinan struktural. Kemiskinan struktural adalah kemiskinan yang di akibatkan dari buah penerapan sistem politik tertentu sehingga sebaiknya masyarakat kesulitas mengakses sumber daya alam yang menjadi kebutuhan mereka. Dalam hal ini, sistem politik demokrasi dengan sistem ekonomi kapitalis. Sistem ekonomi kapitalis meniscayakan penglolaan SDA yang sejatinya milik rakyat diserahkan kepada swasta.

Demikian pula, pengelolaan fasilitas publik, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, dll. Juga melibatkan peran swasta yang cukup besar di dalamnya. Alhasil, rakyat harus membeli dengan harga mahal segala peran negara dalam sistem politik demokrasi dengan ekonomi kapitalisnya hanya sebagai regulator bukan pengurus urusan rakyat. Seabagaimana menyaksikan, kebijakan dan aturan yang ditetapkan negara justru menjamin kebebasan pihak swasta untuk mengelola SDA, fasilitas hingga pelayanan publik. Dengan kata lain, negara condong kepada kepentingan swasta ataupun sing, bahkan kepentingan rakyat. Akibatnya, pendapatan rakyat rendah sehingga daya belinya pun rendah.

Dari fakta-fakta tersebut mari kembali seksama menyaksikan bahwa bagaimana kebijakan dzolim senantiasa lahir dari akibat sistem kapitalisme tersebut dimana sistem ini memang melahirkan pemerintah yang sangat abai kepada rakyat. Sebab pemerintah hanya berperan sebagai regulator yaitu pembuat aturan bahkan aturan yang di hasilkan oleh pemerintah neoliberal ini pun juga aturan-aturan yang lebih berpihak kepada korporasi swasta atas nama investasi atau pun pertumbuhan ekonomi. Sementara nasib dari ribuan bahkan hingga jutaan rakyat terpinggirkan dan sangat minim perhatian.

Sistem ini juga melahirkan sistem ekonomi yang liberal, yang melegalkan revatisasi sumber daya alam milik publik yang akhirnya revatisasi ini menciptakan ketimpangan ekonomi dan kemiskinan struktural yang tidak ada ujungnya.

Dari persoalan-persoalan yang terjadi yang semakin banyak terjadi yang semakin masif saksikan adalah akibat dari kerusakan pada tataran sistem pengelolaannya. Kerusakan ini bukan sekedar lahir dari kebijakan atau regulasi atau pun dari kesalahan pada individu pemimpin yang hari ini berkuasa. Namun kedzoliman ini adalah lahir dari prinsip-prinsip dasar kapitalisme yang melandasi penyusunan regulasi tersebut. Karena itulah solusi yang seharusnya di perjuangkan untuk melakukan perubahan adalah solusi pada tataran sistem pula yaitu dengan kembali pada penerapan Islam Kaffah. Karena Islam sendiri, konsep dan sistem yang diterapkan sangat berbeda halnya dengan sistem ekonomi Islam dengan sistem hari ini.

Secara politik, Islam menegaskan bahwa negara ataupun pemerintah haruslah berperan sebagai penanggung jawab bagi seluruh hajat rakyatnya. Negara harus hadir sebagai ra’in atau pelayan atau penanggung jawab dan juga sebagai junnah atau pelindung bagi rakyatnya sehingga negara adalah pihak yang berkewajiban untuk mengelola sumber daya alam milik publik seperti tambang yang jumlahnya berlimpah dan hasilnya atau pendapatan yang di peroleh itu dikembalikan kepada rakyat, bisa dalam bentuk hasil yang bisa dikonsumsi oleh rakyat atau pun dalam bentuk fasilitas umum seperti pembangunan sekolah, rumah sakit, jalan, jembatan, dan sebagainya. Sehingga dengan pengelolaan seperti ini maka kekayaan alam yang diturunkan atau di anugrahkan oleh Allah SWT kepada kita benar-benar bisa dinikmati oleh seluruh rakyat tanpa terkecuali. Dan sejalan dengan itu pengaturan ekonomi juga harus sesuai dengan prinsip Islam. Karena syariah Islam di bidang ekonomi ketika di terapkan pasti akan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan mengentaskan kemiskinan.

Apabila sistem ekonomi Islam diterapkan secara kaffah maka akan terbukti mampu menghasilkan kesejahteraan umat manusia dan kesejahteraan yang semisal tidak pernah terjadi dalam sistem lain baik kapitalis maupun sosialis. Dalam sistem ekonomi Islam, fasilitas publik seperti transportasi, pendidikan dan layanan kesehatan, wajib disediakan oleh negara dengan harga yang semurah-murahnya bahkan gratis. Hal ini karna Islam memosisikan penguasa sebagai pengurus urusan umat atau raa’in. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

“imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.”, (HR.Al-Bukhari).

Pelayanan publik yang diberikan negara secara gratis tersebut di topang oleh penerapan konsep kepemilikan dalam ekonomi Islam. Dalam ekonomi Islam dikenalkan kepemilikan umum, harta yng setiap orang memiliki hak dan andil didalamnya. Harta-harta seperti ini tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh individu atau sekelompok individu. Perlu diketahui bahwa Islam telah mengatur jenis-jenis kepemilikan harta, ada harta yang boleh dimiliki oleh individu, ada harta yang merupakan kepemilikan umum dn milik negara. Sebagaimana Rasulullah bersabda, 

“Manusia bersekutu dalam kepemilikan atas tiga hal, yaitu air, padang gembalaan, dan api”, (HT.Imam Ahmad).

Islam juga telah menetapkan harta milik umum hanya boleh dikelola oleh negara untuk dikembalikan pemanfaatan keuntungan kepada rakyat. Sebagaimana halnya migas dan batu bara hanya boleh dikelola negara untuk dimanfaatkan rakyat dalam bentuk BBM dan listrik murah. Negara tidak boleh melibatkan pihak swasta dalam pengelolaanya. Pihak swasta dan korporasi hanya di perbolehkan untuk menguasai harta milik individu tetapi tidak boleh memiliki mendapatkan izin konsesi untuk mengelola milik umum yang lahirnya menghalangi pihak lain untuk bisa memanfaatkannya. Dari sisi pendapatan peningkatan dan daya beli masyarakat, sistem ekonomi Islam mewajibkan negara menyediakan lapangan pekerjaan yang luas bagi masyarakat bahkan dalam kondisi tertentu, negara membantu masyarakat secara langsung dengan memberi subsidi yang eningkatkan daya beli tersebut. Lapangan pekerjaan dalam khilafah akan sangat luas sebab industri-industri strategis yang mengelola SDA berada di bawah pengelolaan negara. Industri-industri inilah yang menyerap banyak tenaga kerja.

Demikianlah, sistem ekonomi Islam mampu mencegah muculnya persoalan kemiskinan di tengah masyarakat. Sistem ekonomi Islam hanya bisa diterapkan oleh institusi Khilafah Islamiyah.

Wallahu a’lam bishawab