-->

Islam Mencegah Kekerasan Seksual Anak

Oleh: Linda Safitri (Aktifis Dakwah Muslimah Wonosari Deli serdang)

Kasus kekerasan seksual semakin marak terjadi di Indonesia. Metrotvnews.com Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat, jumlah kasus kekerasan hingga tindak kriminal terhadap anak di Indonesia mencapai 9.645 kasus. Itu terjadi sepanjang Januari sampai 28 Mei 2023. 

Jika diperinci berdasarkan jenisnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak menduduki peringkat pertama dengan 4.280 kasus. Lalu diikuti kekerasan fisik 3.152 kasus dan kekerasan psikis 3.053 kasus. “Mencegah terjadinya kekerasan seksual dapat dimulai dari keluarga, sebab keluarga sebagai lembaga terkecil yang aman bagi setiap anggota bisa melindungi anak-anak mereka dari kekerasan seksual. 

Peran keluarga dalam pencegahan dapat dimulai dari memberikan edukasi kepada seluruh anggota keluarga terutama anak-anak serta membangun komunikasi yang berkualitas bagi anggota keluarga,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Keluarga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Indra Gunawan dalam kegiatan Media Talk di kantor KemenPPPA, Jakarta Jumat (25/8/2023).

Dari perkataan KEMENPPPA tersebut dapat dilihat bahwa beliau mengharapkan keluarga bisa menjadi pencegah kekerasan seksual,memang benar keluarga salah satu elemen yang berperan dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual dengan menumbuhkan keimanan dan ketakwaan terhadap seluruh anggota keluarga, menanamkan kepribadian islam dalam diri sehingga selalu berhati-hati dalam segala tindakannya. 

Namun faktanya saat ini, para orang tua sibuk bekerja untuk mencukupi kebutuhan keluarganya sehingga tidak dapat menanamkan keimanan dan ketakwaan. Anak pun menjadi bebas melakukan apa saja yang dia inginkan, lantas apakah cukup hanya dengan peran keluarga saja?  

Tentu tidak cukup sebab tidak mungkin anak berada di dalam rumah saja, pastinya anak akan berinteraksi keluar rumah yang tidak memungkinkan orang tua selalu mendampinginya, dan di luar sana banyak predator yang selalu mengintai dan siap memangsa. 

Maka diperlukan juga masyarakat yang beriman dan bertakwa, sehingga anak akan aman berada di luar rumah, tetapi saat ini masyarakat bersifat individualis sebab negara Indonesia berideologi kapitalisme yang menjunjung tinggi kebebasan pribadi, dimana seseorang bebas melakukan apapun selama dia bahagia, dan negara menjamin kebebasannya. 

Selain itu, dibutuhkan juga peran penting negara dimana negara seharusnya menjadi tameng bagi rakyatnya dan memberikan sanksi yang tegas terhadap para pelakunya , namun negara saat ini hanya memberikan sanksi berupa kurungan penjara yang tentunya tidak akan mengilangkan kasus kekerasan seksual ini, mengapa seperti ini?  

Sebab negara saat ini berisistem kapitalisme yang hukumnya dibuat oleh manusia sendiri yang jelas memiliki keterbatasan maka dari itu, selagi sistem di negeri ini masih kapitalisme maka, kasus kekerasan seksual tidak akan selesai.

Allah Swt. berfirman dalam Q.S. Al Maidah ayat 50 yang artinya "Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?" 

Islam menerapkan hukuman yang tegas bagi setiap pelaku kejahatan. Allah telah menjelaskan hukuman di dunia ini dalam Al qur'an dan assunnahh, baik secara global mampu terperinci. Allah swt. telah memberikan wewenang pelaksanaan hukuman tersebut kepada negara. 

Jadi, hukuman dalam Islam yang telah dijelaskan pelaksanaannya untuk para penjahat di dunia ini dilaksanakan oleh Imam  (Khalifah) atau wakilnya (Hakim) dengan menerapkan sanksi yang diterapkan oleh Daulah Islam, baik yang berupa takzir atau kafarat (denda). 

Hukuman yang dijatuhkan oleh negara di dunia ini akan menggugurkan siksa di akhirat terhadap diri pelaku kejahatan tersebut. Sehingga, hukum tersebut menjadi pencegah (zawajir) dan penebus dosa (jawabir) yang akan mencegah manusia dari perbuatan dosa atau melakukan tindak kriminal Sekaligus berfungsi sebagai penebus dari siksa di akhirat nanti sehingga siksa tersebut gugur dari seorang muslim yang melakukannya.

Wallahua'lam Bisshawaf