-->

Judol Merambah pada Anak Sekolah Dasar, kok bisa?

Oleh: Binti Masruroh

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) mencatat penyebaran uang melalui transaksi judi online (judol) meningkat tajam.  Pada 2021 transaksi judol nilainya mencapai  Rp 51 triliun, pada tahun 2022 naik signifikan menjadi Rp 81 triliun. PPATK juga mencatat jumlah laporan transaksi keuangan yang mencurigakan pada tahun 2021 sebanyak  3.446 laporan, pada tahun 2022 meningkat signifikan  menjadi 11,222 laporan. Pada bulan Januari terdapat 916 laporan, bulan Mei 2023 meningkat menjadi 1.096 laporan (cnnindonesia.com 26/08/23).

Permainan haram ini kini tidak hanya digemari  orang dewasa, melainkan juga  telah merambah di kalangan mahasiswa, pelajar, ibu rumah, bahkan anak-anak usia Sekolah Dasar (SD). Sebagaimana dilansir cnnindonesia,com 26/08/2023 Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah dalam diskusi Polemik Trijaya FM mengatakan kondisi saat ini sangat menggelisahkan kita semua karena yang terlibat judi online tidak hanya orang dewasa tetapi juga anak kecil yang masih Sekolah Dasar, Judol juga banyak diikuti oleh orang yang berpenghasilan dibawah rata-rata kurang dari 100 per hari, penghasilan yang mestinya bisa digunakan untuk membeli kebutuhan dasar malah masuk ke pihak judi online.

Kenaikan transaksi juna online berawal sejak masa pandemi covid 19, pada masa pandemi masyarakat banyak tinggal di rumah. Penggunaan HP untuk pembelajaran pada masa Covid menjadikan anak-anak mengetahui banyak hal yang bisa dilakukan dengan gawai. Termasuk mengakses judi online.  

Tasikmalaya seorang ibu (49 tahun) ditemukan gantung diri di sebuah pohon kelapa. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, korban mengalami depresi lantaran lantaran anaknya kecanduan judi online. (republika.id 14/08/23)

Untuk menekan  transaksi judi online sebagaimanan dilansir tirto.id 26/08/23 Kementrian informasi dan komunikasi (kominfo) menyebutkan telah memblokir 5000 situs judi online yang menyusup ke situs pemerintah. Kominfo juga memperingatkan pengendali sistem elektronik untuk meningkatkan pengamanan dan keamanan

Maraknya judi online menunjukkan bahwa masyarakat beranggapan judi adalah bisnis yang menggiurkan, apalagi di tengah kondisi sulitnya mencari pekerjaan hari ini, judi dipandang sebagai jalan yang mudah untuk mendapatkan kekayaan secara instan. Cara pandang  masyarakat yang menjadikan materi sebagai ukuran kebahagiaan menjadikan orang tidak lagi berpikir halal dan haram. Inilah buah dari penerapan sistem kapitalis sekuler yang menjauhkan agama dari kehidupan. Akibatnya orang cenderung memiliki keimanan yang lemah dan cenderung jauh dari aturan Allah SWT.

Sistem kapitalis memberikan kepada individu atau korporasi untuk mengelola harta kepemilikan umum, dampaknya pengelolaan  Sumber Daya Alam tidak mampu menyerap tenaga kerja, para kapitalis hanya berpikir untuk mendapatkan keuntungan. Tidak memikirkan kesejahteraan rakyat.

Judi adalah Haram.

Islam  secara tegas telah mengharamkan  judi apapun jenisnya baik judi konvensional   maupun judi online , Allah SWT berfirman dalam surat Al Maidah ayat  90 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya,  minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu beruntung." (TQS. Al Maidah: 90)

Karena itu perjudian merupakan perbuatan yang keji dan haram baik bagi individu, masyarakat dan  dan negara.

Melalui penerapan sistem pendidikan Islam negara menanamkan ketakwaan individu kepada warga negara, sehingga individu, masyarakat maupun negara memahami bahwa standar perbuatan maupun keputusan adakah hukum syara’ atau halal  atau haram. Individu memiliki keimanan yang kuat, mereka tidak akan melakukan aktivitas perjudian karena memahami bahwa perjudian adalah dosa besar, berapapun keuntungan yang ditawarkan mereka tidak akan tertarik untuk melakukan.

Masyarakat memiliki sistem kontrol sosial yang kuat, masyarakat memiliki kepeduliannya untuk melakukan amar makruf nahi mungkar yang merupakan perbuatan yang sangat mulia, sehingga ketika ada indikasi perbuatan yang mengarah pada aktivitas perjudian akan segera diingatkan atau dinasehati sehingga perjudian tidak akan tumbuh subur seperti pada sistem kapitalis sekuler saat ini.

Apabila ditengah masyarakat masih didapati orang yang melakukan perjudian maka negara atau khalifah akan memberikan sanksi atau uqubat kepada para pelaku dengan sanksi  ta'zir yang bentuk dan kadarnya ditetapkan oleh khalifah sesuai tingkat kesalahannya. Prinsipnya sangsai dalam Islam memiliki fungsi untuk pencegahan (zawajir), sehingga sanksi yang diberikan akan  menumbuhkan efek jera baik pada masyarakat maupun pada pelaku. sanksi dalam Islam juga berfungsi sebagai penebus dosa (Jawabir) bagi pelaku.

Negara juga menerapkan sistem ekonomi Islam, yang akan membuka lapangan kerja yang luas  bagi masyarakat. Pengelolaan harta kepemilikan umum secara mandiri akan membuka lapangan pekerjaan yang sangat luas. Sehingga tidak ada orang yang kesulitan mendapatkan pekerjaan atau pengangguran yang kemudian tertarik untuk mendapatkan uang secara instan seperti dalam pada sistem kapitalis sekuler hari ini.

Hanya dengan penerapan sistem Islam secara kaffah perjudian akan dibabat tuntas dari akar-akarnya. Tidak akan ada usia anak Sekolah Dasar yang terjerat perjudian online seperti hari ini. Wallahu a’lam bi ash-showab.