Perceraian Meningkat, Islam Solusi Tepat!
Oleh: Ade Gita Az-Zahrah (Santriwati dan Aktivis Muslimah)
Saat ini kasus perceraian di Indonesia terus mengalami kenaikan, bahkan sampai level sangat tinggi. Seperti yang diberitakan laman berita republika.com (22/09/2023) kurang lebih 516ribu pasangan yang bercerai setiap tahun. Sementara diisisi lain, angka pernikahan justru mengalami penurunan. Dirjen KEMENAG Frof.Dr Kamaruddin amin menjelaskan" jumlah perceraian terbilang fantastis.
Membaca kasus di atas membuat hati semakin tersayat. Belum lagi kasus KDRT yang tak kunjung berhenti. Padahal cerai merupakan salah satu perbuatan yang di benci oleh Allah. Sebagaimana yang telah di sampaikan melalui kekasih-Nya, yaitu sabda Rasulullah Saw dalam sebuah hadits yang berbunyi "أبغض الحلال عند الله الطلاق “Sesuatu yang (pada dasarnya) halal tetapi sangat dibenci (atau paling dibenci) Allah SWT adalah talak (perceraian).”
Namun apakah penyebab dari banyaknya kasus perceraian pada saat ini?
Menurut data yang disampaikan oleh Hakim di pengadilan, banyaknya kasus perceraian pada saat ini disebabkan dengan banyaknya perselisihan & pertengkaran di dalam bahtera keluarga. Dalam sebuah hubungan pasti tak akan luput dari yang namanya perselisihan & pertengkaran. Diantaranya hubungan suami-istri. Namun setiap perselisihan pasti ada solusinya, dan apakah perceraian adalah solusi yang tepat ketika pasangan suami-istri berselisih pendapat?
Jelas bukan, Cerai bukanlah solusi yang tepat ketika suami istri memiliki perselisihan diantara keduanya. Karena perceraian hanya akan mendatangkan sebuah masalah yang baru. Selain itu perceraian itu merupakan perbuatan halal namun sangat di benci oleh Allah SWT. Dan juga Perceraian tanpa sebab yang sesuai hukum Syara', merupakan mengkufuri nikmat pernikahan. Yang telah disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya, "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia telah menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tentram padanya, dan dijadikannya di antara kamu rasa kasih dan sayang". (QS. Ar-Rum: 21).
Pertengkaran ini terjadi diakibatkan ketidaktahuan tujuan seseorang tersebut menikah, dan juga ialah tidak adanya aqidah yang kuat . Sehingga menghasilkan sebuah perpecahan hingga perceraian. Namun bukan hanya sekedar masalah perselisihan, pertengkaran di dalam keluarga muslim juga disebabkan karena faktor ekonomi. Istri yang selalu menuntut uang dikarenakan kurangnya kebutuhan dirinya dan kebutuhan anak anaknya.
Sedangkan sang suami yang telah lelah bekerja, namun hasil yang didapatkan tetap tidak mencukupi kebutuhan keluarga nya. Itu juga menjadi faktor yang mampu menyulut pertengkaran diantara keduanya.
Tak bisa dipungkiri bahwa kondisi ekonomi rkyat saat ini memanglah sangat memprihatinkan. mana rakyat bekerja banting tulang siang malam, namun gaji yang diberikan tidak lah mencukupi kebutuhan yang serba mahal. Hal Ini disebabkan karena penerapan sistem ekonomi yang tidak benar. Sistem ekonomi yang diterapkan hanya memperkaya para pemilik modal. sementara rakyat tidak mendapatkan gaji yang sepadan dengan keringat yang telah dikeluarkan, sehingga menjadi pemicu retaknya hubungan didalam keluarga sehingga akhirnya menggugat dan bercerai.
Padahal sudah jelas bahwa memenuhi seluruh kebutuhan pokok rakyatnya adalah kewajiban bagi para penguasa. Namun ini tidak akan kita dapatkan di sistem kapitalisme. Karena mereka tak akan memperdulikan janji janji ataupun amanah yang mereka emban, dikarenakan mereka hanya mempedulikan materi selalu masuk ke kantong mereka. Baik itu jalur halal maupun haram mereka tak memperdulikan nya.
Namun ada sistem yang dapat menyejahterakan rakyatnya, jika rakyatnya memiliki masalah maka akan bisa diselesaikan dengan sempurna. Sistem itu adalah Islam.
Berbeda dengan Kapitalisme yang tidak peduli dengan kebutuhan rakyatnya, Islam menetapkan bahwa negara adalah ra`in yang bertanggung jawab secara penuh untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Islam secara tepat menyelesaikan setiap persoalan termasuk dalam urusan keluarga dan rumah tangga.
Dalam pengaturan rumah tangga, syariah mengharuskan suami istri bekerjasama dalam urusan keluarga. Suami menyediakan seluruh kebutuhan rumah tangga. Istri mengatur seluruh tata laksana rumah tangga. Keduanya harus melakukan kewajiban dalam rangka memenuhi hak masing-masing karena Allah. Tidak boleh ada satu pihak yang merasa lebih penting, namun harus saling mengisi sesuai porsinya. Peran negara juga sangat diperlukan untuk menyediakan lapangan pekerjaan dan mensuplai semua kebutuhan rakyatnya, Sehingga terwujudlah keluarga sakinah mawaddah warahmah. Ibu bisa menjalankan perannya secara sempurna sebagai seorang istri dan ibu bagi anak-anaknya.
Maka hanya Islam lah yang layak menjadi pondasi keluarga dan Islam Kaffah lah yang mampu menyelamatkan keluarga sebagai benteng ketahanan negara. Karena Islam Kaffah tidak hanya mewujudkan kesejahteraan rakyat, namun juga ketenteraman hidup setiap warganya.
Sehingga hanya Khilafah yang akan mampu menjamin terwujudnya ketahanan keluarga, sekaligus akan menguatkannya. Betapa Islam dengan hukum-hukum syariat yang diterapkan, akan mampu menjaga rakyatnya dalam keimanan dan ketakwaan yang kukuh. Sehingga tidak akan mudah tergoyahkan oleh derasnya permasalahan yang menghantam.
Setiap pasangan suami istri dan anggota keluarganya akan selalu saling menguatkan dan akan berusaha berkomitmen melaksanakan kewajiban yang ditetapkan Islam untuknya.
Wallahu a'lam bishshoab
Posting Komentar