-->

Peredaran Narkoba, Kapan Usainya?

Oleh: Kasmiati (Komunitas Lingkar Pena Ideologis Maros)

SURABAYA - Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 digelar serentak di Jawa Timur. Polres Pelabuhan tanjuk perak beserta polsek jajaran berhasil mengungkap 13 kasus dan menangkap 16 tersangka selama operasi pada 14-25 Agustus lalu.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan tanjuk perak AKP Yunizar Maulana Muda mengungkapkan, dari 13 kasus tersebut pihaknya berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu (SS) sebanyak 35,43 gram dan 6.516 butir pil LL. "Ungkap sabu terbanyak oleh Polsek Asemrowo dengan barang bukti 16,88 gram sabu," tuturnya seraya menunjukkan barang bukti narkoba, Jumat (1/9).

Menurut dia, sebanyak 16 tersangka ini dua di antaranya wanita.

Salah satunya Rizka Maulidia yang ditangkap Polsek Asemrowo karena mengedarkan sabu 16,88 gram. "Dua wanita yang diamankan ini semuanya pengedar. Operasi tumpas difokuskan untuk menangkap pengedar di wilayah Polres Pelabuhan tanjuk perak. Semua tersangka residivis," ungkapnya. (radarsurabaya.jawapos.com)

Rapuhnya sistem buatan manusia 

Narkoba, Salah satu kasus yang tak pernah usai justru kian merambah di berbagai kota, dan menjangkit berbagai kalangan, mulai dari kalangan rakyat biasa, dari kalangan artis sampai di kalangan kepolisian. Kasus yang seolah menjadi jamuan setiap tahunnya bahkan hampir setiap bulannya kita disuguhi dengan berbagai macam kasus-kasus yang serupa.

Ketika ditemukan kembali para pelaku narkoba, maka dari pihak yang berwenang juga senantiasa akan turun tangan dalam hal meyelesaikan kasus tersebut. Namun fakta yang kita lihat, bukannya semakin hilang para pelaku narkoba justru para pelaku, pengedar semakin melunjak tinggi angkanya dan semakin luas penyebarannya. 

Sebagai manusia biasa Tentu kita akan bertanya-tanya. 

Ada apa?, mengapa demikian? Apa yang menyebabkan semua ini?. Apakah para pelaku narkoba itu senantiasa lahir turun temurun dari sebuah keluarga?, atau para pelaku narkoba yang tidak jerah ketika mendapat hukum pidana dari pemerintah?, atau penanganannya yang kurang serius dan keliru?. Sehingga kasus Narkoba ini senatiasa menjadi tumbuhan yang subur dalam negeri kita ini.

Menelaah kondisi yang langgeng terjadi negeri ini, kita bisa menyimpulkan beberapa faktor penyebab terjadinya kasus-kasus kejahatan termasuk, kasus narkoba ini yang senantiasa berulang-ulang tanpa solusi yang fundamental 

Pertama, tidak adanya kesadaran (lemahnya iman) seseorang, sehinggah tidak mampu membentengi diri ketika hendak malukakan suatu perbuatan, ditambah dengan sistem sekuler kapitalis hari ini yang memang justru memisalhkan nilai-nilai atau aturan-aturan agama dalam mengatur kehidupan

Kedua, tidak adanya kontrol dari masyrakat. 

Dengan kata lain person to person, sebagian besar kondisi masyarakat hari ini yang bermasah bodoh dengan urusan sesama saudaranya, tidak peduli dengan sesama, tidak adanya amar ma’ruf nahi mungkar di tengah-tengah masyarakat

Ketiga, penanganan dari pihak yang berwenang atau pemerintah. 

Yang kurang memberikan efek jerah terhadap para pelaku kejahatan termasuk pelaku narkoba, sehingga tidak membuat jerah para pelaku untuk mengulang perbuatan yang sama dan justru membuat  orang lain juga ikut tertarik melakukan  perbuatan yang serupa sebab, sanksi yang diperoleh tidak lah membuat jerah para pelaku.

Islam punya solusi 

Di dalam islam, jelas bahwa Narkoba merupakan perbuatan  yang haram. Sebagaimana yang kita dapati dalam Qiyas. Qiyas yang merupakan salah satu sumber hukum dalam islam.

Qiyas artinya menyebutkan sesuatu yang belum ada hukumnya diqiyaskan kepada seusatu yang sudah ada hukumnya dengan melihat titik persamaan diantara keduanya. Sebagaimana hukum khamar yang diharamkan dalam islam (Surah Al-Baqarah: 219).

Sebab khamar memiliki zat yang bisa memabukkan dan merusak akal sehat manusia begitu pula dengan narkoba dapat merusak akal sehat manusia, dengan hal ini maka sudah jelas bahwa praktik narkoba baik pengedar ataupun pemakainya jelas termasuk perbuatan yang haram. 

Setiap individu didalam sistem islam senantiasa akan diperintahkan untuk meningkatkan kualitas keimanannya dengan senantiasa menimbah ilmu islam mendalami ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits yang akan difasilitasi oleh pemerintah sehingga ilmu yang di dapatkan bisa menjadi tameng atau penjagah dikala seseorang akan melakukan hal-hal kemaksiatan. Dan sebagai pendorong untuk melakukan kebaikan.

Masyarakat yang ada di dalam sistem islam, tentu masyarakat yang akan senantiasa malakukan amar makhruf nahi mungkar, karena dengan perintah menuntut ilmu tadi yang akan menanamkan nilai-nilai keimanan dalam diri individu dan memahamkan setiap individu atas kewajibannya untuk saling peduli sesama saudara, saling mengajak kepada kebaikan dan mecegah kepada kemungkaran sagaimana yang diperintahkan di dalam (surah Al-Imran: 104).

Di dalam sistem kepemimpinan islam, ketika ada sebuah pelanggaran terhadap syariat Allah atau seseorang melakukan kejahatan maka, para pelaku akan diberikan sanksi sesuai dengan perbuatan kejahatan yang dia lakukan

bentuk hukuman yang ditentukan Allah SWT dan Rasulullah SAW bagi pelanggar, khususnya pidana hudud (pidana yang ukuran, jenis, dan jumlah hukumannya telah ditentukan Allah dan Rasul-Nya), tampak bahwa hukuman yang harus diterima terpidana lebih berat dibanding tindak pidana itu sendiri.

Penentuan hukuman terutama bertujuan sebagai tindakan preventif bagi orang lain agar ia tidak melakukan tindak kejahatan yang sama setelah melihat pelaksanaan hukuman terhadap para pelaku. 

Pelaksanaan hukumnya di tempat yang ramai dikunjungi masyarakat agar mereka dapat menjadikannya pelajaran, sesuai dengan ayat firman Allah SWT, “Dan dalam kisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal supaya kamu bertakwa” (QS.Al-Baqarah:179).

Sehingga dengan tidandakan seperti ini akan memberikan efek yang jerah bagi para pelaku dan menjadi pelajaran bagi manusia lainnya untuk tidak melakukan yang sama.

Suasan seperti ini tentu tidak akan hadir dalam sistem sekuler kapitalis, sebab dalam sistem ini justru melakukan pemisahan antara aturan-aturan agama dengan perbuatan Manusia. Yang dimana manusia berhak untuk memilih sendiri aturan untuk mengatur kehidupannya tanpa melihat standar halal dan haram. 

Maka satu-satunya cara untuk mewujudkan suasana kehidupan tersebut adalah dengan menjadikan hukum-hukum Allah sebagai satu-satunya aturan untuk mengatur manusia di muka bumi ini dalam bingkai daulah khilafah islamiyah

Wallahu 'alam bisyawab