Aborsi Populer, Akibat Penerapan Sistem Sekuler
Oleh: Maulli Azzura
Seorang Pak RT syok karena menyadari selama ini tertipu pemilik salon dan perkantoran. Pak RT tertipu dan memberikan izin kepada pemilik untuk membuka salon kecantikan. Rupanya bukan salon kecantikan, ternyata tempat tersebut dijadikan lokasi klinik ilegal.
Dilansir dari TribunJatim.com (05/11/2023). Saat kasusnya sudah diusut kepolisian, ditemukan beberapa barang bukti yang tak bisa berkelit lagi. Polisi membuka isi septic tank, dan akhirnya mendapati adanya tulang dan belulang. Praktik aborsi ilegal kembali berhasil dibongkar polisi. Kali ini sebuah klinik kecantikan di Jalan Tanah Merdeka, RT 06/RW 06, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur digrebek karena menyediakan jasa aborsi ilegal.
Ibarat menyimpan bangkai, bau nya akan tercium juga. Mirisnya perilaku generasi yang selalu saja memunculkan fakta tidak terduga, serasa terheran-heran dengan penemuan kasus tersebut. Bagaimana tidak? Ditengah riuhnya goncangan bom zionis yahudi yang membombardir Palestine, justru generasi kita masih disibukkan dengan kebobrokan sistem yang ada.
Pornografi dan pornoaksi yang dengan bebasnya berkeliaran di sarana-sarana komunikasi seperti televisi dan sosmed, menjadikan konten-konten merusak kian tidak terkendali. Minimnya filter dari pemerintahan untuk membatasi pun tidak terealisasi. Maka benar bila sekulerisme adalah biang dari rusaknya generasi.
Nampak pula budaya barat sudah meracuni lingkungan sehari-hari serta tren/mode pakaian minimalis sebagai bentuk refleksi kebebasan menjadi pemicu dorongan gharizah nau' atau ketertarikan pada lawan jenis, yang harus disalurkan. namun akibat dipisah nya aturan agama dari kehidupan membuat penyaluran gharizah tersebut melalui cara yang salah yaitu dengan berzina. Hingga apa yang di dapati? Tentu saja kehamilan di luar nikah dan menjadikan aborsi sebagai pilihan dan solusi.
Islam tidak memfasilitasi aborsi, karena Islam mengharamkan aborsi (kecuali bila demi keselamatan nyawa seseorang). Aborsi haram terutama bagi wanita yang belum menikah, atau pada pasangan sah, walaupun dengan alasan belum adanya kesiapan dalam bidang ekonomi, usia dan sebagainya, karena rezeki anak dan orangtuanya sudah diatur oleh Allah Swt. Dalam negara Islam, kehidupan pergaulan masyarakat terpisah antara laki-laki dan perempuan, kecuali dalam hal kesehatan, jual beli (pasar), pendidikan, dan juga ibadah (shalat dan haji). Negara juga melarang menampakkan aurat laki-laki atau perempuan pada yang bukan mahramnya. Adanya larangan ikhtilat dan khalwat juga meminimalisir terjadinya perzinahan.
Islam sangat menghargai nyawa manusia, tidak dibenarkan membunuh atau menghilangkan nyawa seseorang tanpa adanya alasan yang syar'i. Islam juga memberikan sanksi tegas untuk pelaku pembunuhan yaitu hukum qisas dan hukuman dera untuk pezina yang belum menikah atau di rajam bagi yang sudah menikah, hukuman dilaksanakan ditempat terbuka dan disaksikan masyarakat.
Wallahu A'lam Bishowab
Posting Komentar