-->

Generasi Ciptaan Kapitalisasi, Butuh Islam Sebagai Solusi

Oleh: Azza Hafizah

Gregorius Ronald Tannur (31) dengan keji menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti (28), hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa. Ronald merupakan anak dari Edward Tannur, salah satu anggota Fraksi PKB di DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT). (Tirto.id 11/10/2023)

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menyebutkan, Ronald dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan fakta kejadian dan alat bukti. Pasal yang dikenakan terhadap tersangka ialah Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 359 KUHP. Ronald terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Inilah bukti bahwa generasi hidup dalam naungan sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Perilakunya pun keji bak seekor binatang yang memperlakukan binatang lainya. Namun tidak bisa di pungkiri bila generasi melakukan tindak kriminal, karena alasan HAM memberikan kebebasan untuk berperilaku, berkepemilikan, berpendapat dan berekspresi. Kesemuanya itu adalah adopsi dari budaya barat yang di anut oleh sistem sekarang.

Berbeda dengan sistem Islam, Islam tidak hanya akan meriayah individu saja, namun juga bermasyarakat dan bernegara. Hal itu bisa di lihat dari bagaimana Islam memerintahkan negara untuk meriayah umatnya baik laki-laki dan permpuan muslim dan non muslim semuanya diperlakukan adil, selain itu negara juga menjadi penjaga kehormatan dan kesucian warga negaranya, negara akan menutup rapat pintu - pintu munculnya seksualitas dengan menutup konten-konten porno atau tanyangan yg membangkitkan hawa nafsu. Dan untuk memberi ketegasan dan efek jera dalam tindak kejahatan islam memerintahkan negara untuk menggunakan sanksi Islam seperti jika ada penganiayaan sampai pembunuhan maka pelaku dijerat dengan sanksi qishah dan jika terbukti berzina mereka dikenakan sanksi hudud yaitu dicambuk 100x untuk pezina yg belum menikah (ghairu muhsan). Dan dirajam sampai mati untuk pezina yang sudah menikah (muhsan). Ada pun untuk pelaku yang berpacaran tidak sampai berzina dikenakan sanksi ta'zir yang ditentukan oleh qodhi. Begitu pula pada pelaku lesbi homo dan penyimpangan lainya akan mendapatkan sanksi sesuai syariat islam . Dengan demikian kejahatan dalam hubungan pacaran seperti pada kasus GRT (31) dan DSA (28) maupun kejahatan pada perempuan lainya dapat diminimalisir karna penerapan sanksi negara seperti itu akan menebus dosa yang dilakukan didunia dan memberikan efek jera serta mencegah terjadinya kasus yang sama dimasyarakat. Negara yang seperti ini hanya bisa diterapkan dalam negara yang menggunakan sistem islam yaitu daulah khilafah . Jika manusia tidak mau menerapkan hukum Allah dan membut hukum sendiri maka kasus terhadap perempuan tidak akan selesai terbukti dari dulu sampai sekarang perempuan mendapat kekerasan dan semakin keji.

Wallahu A'lam Bishowab