Kapitalisasi Air di Negri Kaya Sumber Daya Air
Oleh: Nabilah Ummu Yazeed
Air merupakan salah satu sumberdaya alam yang memiliki peran sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan manusia. Tanpa air manusia tidak mampu bertahan hidup begitupun binatang dan tumbuhan. Penggunaan sumber daya air, meliputi penggunaan untuk keperluan air minum, irigasi, air baku untuk industri, air baku perkotaan, rumah tangga, pemeliharaan sungai, untuk transportasi, untuk pariwisata, pembangkit listrik tenaga air dan lain-lain.
Selama ini kita mengetahui bahwa Indonesia termasuk negara dengan sumber daya air yang melimpah. Bahkan, Indonesia menyimpan enam persen potensi air dunia. Nyatanya, beberapa penelitian memprediksi Indonesia akan mengalami krisis air beberapa tahun mendatang. Menurut studi World Resource Institute(2015), Indonesia termasuk negara yang berisiko tinggi mengalami krisis air pada tahun 2040. Pada Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 yang dikeluarkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, memperkirakan bahwa kelangkaan air di Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara akan meningkat hingga tahun 2030.
Ketika saat ini kekeringan melanda sejumlah daerah di Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan yang mewajibkan warga meminta izin khusus dari pemerintah jika ingin menggunakan air tanah. Aturan ini berlaku untuk individu, kelompok masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, atau lembaga sosial yang menggunakan air tanah dan sungai minimal 100.000 liter per bulan. Tak hanya itu, bantuan sumur bor/gali untuk penggunaan air tanah secara berkelompok yang berasal dari pemerintah, swasta, atau perseorangan mesti mengantongi izin Kementerian ESDM. Kemudian Kementerian ESDM akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap para pemegang izin. Jika ditemukan pelanggaran, izin bisa dicabut. Sejumlah warga mengaku kaget dengan aturan baru dari Kementerian ESDM karena muncul ketika kekeringan melanda sejumlah daerah.
Saat ini, beberapa elemen masyarakat sudah terkendala mendapatkan air bersih. Kalaupun ingin memperoleh dengan mudah, masyarakat harus mengeluarkan uang lebih untuk kebutuhan primer yang satu ini. Pengelolaan air bersih secara umum diserahkan pada intitusi swasta padahal air merupakan salah satu hak masyarakat dan dapat dinikmati secara cuma-cuma.
Beginilah yang terjadi ketika pengelolaan urusan negara di serahkan kepada sistem kapitalis. Sistem ekonomi kapitalis merupakan sebuah sistem yang menyerahkan kebebasan kendali ekonominya pada pelaku atau pihak swasta untuk mengambil keuntungan. Dan tentu saja demi mendapatkan sebanyak banyak keuntungan, pihak korporasi akan bebas melakukan apa saja termasuk menekan masyarakat.
Dalam Islam, pengelolaan sumber daya alam merupakan tanggung jawab negara. Negara yang mengelola segala sumber daya alam, termasuk air untuk kemudian dengan mudah dikembalikan ke masyarakat. Negara akan dengan sekuat tenaga menyediakan dan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat termasuk air dengan berbagai cara karena negara adalah raa’in. Apalagi, dalam Islam air merupakan salah satu yang tidak boleh diperjual belikan dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas dengan gratis.
Dalam sebuah hadist, Rasulullah bersabda "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api". (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Hadits tersebut menyatakan bahwa kaum Muslim (manusia) berserikat dalam air, padang rumput, dan api. Dan bahwa ketiganya tidak boleh dimiliki oleh individu. Islam melarang tegas negara, ataupun individu untuk menswastanisasi harta milik umum (rakyat) tersebut, apalagi hingga dikelola oleh swasta/individu. Dalam Islam, negara berkewajiban mengelola harta milik umum, seperti air, tambang, dan lain sebagainya, dan hasilnya dikembalikan demi kesejahteraan rakyatnya. Sehingga kebutuhan rakyat benar-benar terpenuhi secara keseluruhan, tanpa ada yang kekurangan sedikitpun.
Begitulah Islam dengan segala keindahan aturannya. Segala ketetapan tidak lain hanyalah untuk kepentingan umat dan mengandung kemaslahatan bersama. Sehingga masyarakat yang hidup dibawah naungan Islam akan terjamin kesejahteraan dan keamanannya dari segala aspek. Maka tidak ada yang perlu diragukan lagi dalam mencari solusi segala problematika kehidupan yang kian hari kian bertambah, yakni kembalikan kepada sistem Islam.
Waalahu A'lam bishowab
Posting Komentar