-->

Anak Indonesia Darurat Judi Online

 

Oleh: Ida Nurchayati (Aktifis Muslimah)

Judi online kian meresahkan. PPATK menemukan 2,7 juta orang Indonesia terlibat judi online, 2.1 juta di antaranya ibu RT dan pelajar dari SD, SMP, SMA dan mahasiswa, dengan penghasilan dibawah Rp100.000. 

 Judi online tidak hanya dilakukan orang dewasa, tapi generasi muda. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menganalisis 159 juta lebih transaksi terkait judi online pada tahun 2023. Nilai transaksinya  mencapai Rp160 Triliun. Dari data tersebut, tidak sedikit anak-anak di bawah umur yang ikut bermain judi online (m.antaranews.com, 15/10/2023). Pengamat keamanan siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha mengatakan pemerintah harus menyeriusi persoalan ini agar masa depan mereka tidak hancur. Akibat kecanduan judi online dari konten live streaming para streamer gim yang terang- terangan mempromosikan situs judi slot, anak mengalami gangguan fisik, kesehatan mental, sosial dan pendidikan (edukasi.okezone.com, 28/11/2023). Anak lebih boros, uring-uringan, tidak bisa tidur dan makan, menyendiri dan performa belajar terganggu (www.bbc.com, 27/11/2023)

Gaya Hidup Liberal

Maraknya anak terlibat judi online tidak lepas dari sistem kehidupan yang diadopsi hari ini. Sistem kapitalisme menjadikan manfaat sebagai standar perbuatan tanpa memandang halal haram. Makna kebahagiaan adalah ketika mendapatkan materi sebanyak-banyaknya. 

Anak yang kecanduan judi online berawal ketika pembelajaran dengan sistem daring masa pandemi. Kurangnya pengawasan baik dari orang tua maupun guru, gawai yang seharusnya sebagai sarana belajar, dipakai untuk main gim online. Aplikasi ini dipakai para kapitalis untuk meraup keuntungan dengan menyelipkan konten perjudian. Tanpa sadar anak kecanduan gim online sekaligus perjudian online. Situasi ini diperparah dengan adanya influencer judi online dari kalangan selebritis. Gaya hidup hedonis menjadikan anak dibuai angan kaya dengan cara instan. Judi dianggap solusi pintas menjadi kaya mendadak.

Kondisi ini tidak hanya dialami anak bahkan menjangkiti guru. Tekanan ekonomi yang berat dalam sistem kapitalis menyebabkan guru sebagai pendidik terjerat pada pinjol dan judi online. Guru yang harusnya jadi pendidik dan teladan kehilangan fungsinya. Masyarakat abai mengontrol perilaku individu yang terlibat maksiat perjudian, dan menganggap lumrah kemaksiatan terjadi dilingkungannya. Negara setengah hati melindungi rakyatnya dari jerat judi online.  Kementerian Kominfo telah memutus akses terhadap 237.096 konten judi online dari situs dan alamat Internet Protokol (IP Address), sebanyak 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial (www.kominfo.go.id, 20/10/3023). 

Meski Kominfo telah memblokir provider perjudian, situs ini masih bermunculan. Negara seolah tak berdaya menghadapi ulah bandar judi online, bahkan influencer perjudian dari kalangan selebritis masih menghirup udara bebas tanpa diberi sanksi sedikitpun.

Tidak hanya menyebabkan penyakit psikis, anak yang kecanduan judi online bahkan tersangkut kriminal. Di Lampung ada anak yang merampok gegara kecanduan judi online, bahkan di Morowali ada anak yang tega membunuh ibunya karena kasus serupa.

Islam Menyelesaikan Judi Online

Islam memandang perjudian baik offline maupun online sebagai tindak kriminal yang dilarang Allah SWT, seperti dalam Surat an Nisa ayat 43, yang artinya

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan". 

Sebagai tindak kriminal, maka judi harus diberantas. Cara Islam menyelesaikan perjudian, pertama peran keluarga. Orang tua harus menanamkan akidah pada anak serta keterikatan terhadap hukum syarak. Keimanan yang kuat akan menjadi self control bagi anak untuk tidak melakukan kemaksiatan termasuk perjudian. 

Kedua, peran masyarakat. Berbeda dengan masyarakat dalam sistem kapitalis yang individualis, masyarakat dalam sistem Islam mempunyai kepekaan untuk melakukan amar makruf nahi munkar. Ketika ada kemaksiatan dilingkungannya, maka masyarakat akan melaporkan kepada polisi (syurthoh), dan polisi dengan cepat merespon aduan masyarakat. 

Ketiga, negara akan menerapkan pendidikan berbasis akidah Islam hingga terbentuk individu yang berkepribadian Islam, yakni memiliki pola pikir dan sikap Islam, serta membekali anak dengan ilmu kehidupan. Hal ini akan memperkuat self control anak dari didikan keluarga. Negara akan memblokir situs atau konten yang terafiliasi dengan perjudian. Tak kalah penting, negara akan tegas menindak pelaku perjudian, baik agen, bandar, influencer maupun pelaku perjudian. Sistem sanksi dalan Islam berfungsi sebagai jawabir, yakni penebus dosa,  dan zawajir, pencegah. Orang yang terlibat dalam perjudian akan diberi sanksi tegas berupa takzir, sehingga memberi efek jera bagi pelaku maupun orang lain termasuk anak untuk tidak teribat dalam perjudian.

Pemberantasan judi baik offline maupun online hanya bisa terwujud dalam sistem Islam yang menerapkan Islam secara kaffah dalam bingkai khilafah.