-->

Budaya Pacaran Wajib Diakhiri!

Salah satu mahasiswa berinisial HP (20) tega membunuh pacarnya WW (19) di rumahnya, setelah dia mendapatkan kabar dari sang pacar yang telat haid selama 2 Minggu. Dari keterangan pelaku, keduanya telah menjalin hubungan selama 4 tahun, dan beberapa waktu lalu sang pacar mengaku telat haid, sehingga HP berspekulasi bahwa WW hamil. Karena ia belum siap bertanggung jawab, maka WW pun dihabisinya. (republika.co.id, 30/1)

Sangat disayangkan, karena alasan yang tidak logis WW harus kehilangan kesempatan menjadi ibu, bahkan sebelum bayi itu terbukti ada. Tidak hanya WW, sang pacar yang keji pun kehilangan masa depannya karena tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Sungguh, hubungan yang membawa petaka, bagi pelaku, juga orang tua mereka. 

Jika kita telisik, ini bermula dari hubungan tanpa tanggung jawab yakni pacaran. Efek buruknya tidak hanya haramnya aktivitas, namun juga bisa berujung kerusakan moral, hingga kehilangan nyawa. Sudah banyak faktanya, tindakan kekerasan yang terjadi karena salah satu pihak tak mau bertanggung jawab. Namun, sayangnya pacaran masih menjadi budaya di negeri mayoritas muslim ini. 

Inilah buah dari pergaulan bebas yang lahir dari budaya liberalisme. Paham kebebasan ini muncul berkat infiltrasi budaya barat yang identik dengan kebebasan berekspresi, pluralisme dan gaya hidup serba hedon. Budaya rusak ini telah menyasar ke jantung pertahanan generasi. Baik di keluarga, sekolah, hingga ke level yang lebih luas yakni masyarakat dan negara. Paham liberalisme ini begitu masif menyasar generasi muslim. 

Tentu saja budaya liberalisme ini bertentangan dengan ajaran Islam, adat-istiadat, dan norma-norma ketimuran. Apakah itu pacaran, TTM-an, hingga seks bebas. Haram menurut syari'at. Berdasarkan firman Allah di surah Al-Isra' ayat 2, "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."

Di dalam Islam pelaku zina ini dipandang sebagai kriminal dan wajib dikenak sanksi. Bagi yang belum menikah (hairu muhsan) dihukumi cambuk, sementara yang sudah menikah (muhsan) dihukum rajam sampai mati. Kerasnya hukuman, menandakan perbuatan zina ini tidak enteng di dalam Islam. 

Karena itu, mari kita jauhi zina, dengan menutup jalannya (pacaran). Bukan karena takut berujung mati (karena dibunuh pacar), ini hanya satu efek bahayanya. Namun, jauhilah pacaran karena Allah melarangnya. Selain itu, kaum muslim juga wajib menyingkirkan ide sekularisme yang melahirkan paham rusak liberalisme ini dari kehidupan sosial. Berjuang bersama-sama untuk mengembalikan kehidupan Islam dalam kehidupan kolektif yakni masyarakat dan negara. Agar kita benar-benar terbebas dari pengaruh liberalisme, dan generasi Islam bisa mengembalikan muruahnya sebagai generasi terbaik yang diutus di hadapan manusia. Wallahua'lam bishawab!

Penulis: Yana Sofia (Aktivitas Dakwah dan Pemerhati Umat)