Kapitalis Sekuler Gagal Melindungi Dan Mencegah Perempuan Dari Kekerasan
Oleh: Halida Anum (aktivis dakwah Deliserdang)
Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan 2023 (16 Days of Activism against Gender-Based Violence 2023) akan berlangsung mulai 25 November sampai 10 Desember 2023. Hari penting ini diperingati secara global termasuk di Indonesia. Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan bisa diperingati dengan berbagai kegiatan positif yang berhubungan dengan tema peringatan. Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) 2023 merupakan sebuah kampanye yang diselenggarakan selama 16 hari.
Pada 2008, Sekretaris Jenderal PBB meluncurkan kampanye UNITE dengan tujuan menghapus kekerasan terhadap perempuan. Tema ini mengajak pemerintah dan masyarakat luas untuk lebih peduli sekaligus ikut berperan serta dalam upaya menghapus kekerasan terhadap perempuan. Hari peringatan antikekerasan terhadap perempuan, sejatinya menunjukkan sistem sekuler kapitalisme gagal melindungi dan mencegah perempuan dari kekerasan.
Sejak 32 tahun lalu kampanye ini diaruskan, kekerasan pada perempuan cenderung meningkat. Artinya, gerakan kampanye tidak akan bisa menuntaskan persoalan kekerasan terhadap perempuan sebab masalah kekerasan terhadap perempuan tidak bisa dilihat kasus per kasus. Ada faktor utama yang memicu penyebab kekerasan pada perempuan selalu muncul dengan beragam kasus.
Semuanya bermula dari diterapkannya sistem sekuler kapitalisme yang memandang perempuan sebagai komoditas yang mendatangkan keuntungan. Masalah terjadinya Kekerasan, Ada banyak faktor yang memicu terjadinya kekerasan. Di antaranya kemiskinan, budaya patriarki yang katanya mendiskriminasi perempuan, perselingkuhan, nikah dini, dan rendahnya kesadaran hukum.
Jika kita membahas faktor pemicunya adalah kemiskinan, hal ini tidak bisa terlepas dari aspek-aspek pendorong kemiskinan itu sendiri. Misalnya, sulitnya para suami mencari nafkah dalam sistem saat ini. Sebaliknya, perempuan lebih banyak menjadi tulang punggung karena pekerjaan untuk perempuan lebih banyak tersedia ketimbang laki-laki. Sehingga suami dan istri saling bertukar posisi, peran yang tidak sesuai fitrahnya, keharmonisan rumah tangga akhirnya terganggu dan akan memicu yang KDRT, perselingkuhan, hingga perceraian bahkan pembunuhan.
Faktor gaya hidup liberal sekuler turut berperan dalam merusak generasi muda. Kasus pelecehan seksual, perzinaan, dan aborsi adalah di antara kasus yang marak terjadi di kalangan anak muda. Sistem kehidupan sekuler kapitalisme sangat tampak pada gaya hidup sekuler liberal. Kebebasan berperilaku atau berbuat kaum perempuan menjadi objek kekerasan, maupun seksual. Bahkan, perempuan menjadi komoditas seksual yang hanya dilihat dari bentuk dan rupa fisiknya.
Perempuan juga kerap menjadi sumber ekonomi kapitalisme sehingga perannya sebagai ibu pendidik generasi berkurang. Islam hadir dalam kehidupan perempuan untuk Memuliakannya. Dalam pandangan Islam, perempuan adalah sosok yang wajib terlindungi dan dimuliakan. Untuk itulah Allah telah memberikan segenap aturan terperinci terkait kedudukan, hak, dan kewajiban laki-laki dan perempuan secara adil.
Adapun larangan-larangan yang berlaku semata-mata untuk menjaga perempuan dari kehinaan. Bagi Islam, perempuan itu bagai permata berharga dan mulia. Penghargaan dan kemuliaan itu terwujud dalam pengaturan hak dan kewajiban bagi perempuan. Di hadapan Allah, laki-laki dan perempuan sama, yaitu mereka adalah hamba Allah yang wajib taat kepada-Nya. Sebagai manusia dan hamba, ketakwaanlah yang menjadi pembeda ketinggian derajat kemuliaan dan ketaqwaan seseorang, baik laki-laki maupun perempuan.
Jika ada perbedaan peran dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan, hal ini bukan karena budaya, tradisi, maupun pengekangan. Tapi wujud sinergi antara laki-laki dan perempuan dalam memainkan peran mereka masing-masing sesuai dengan fitrah yang Allah telah tetapkan. Dan Islam juga memiliki sistem sosial masyarakat yang khas, yakni pergaulan Islam yang meliputi berbagai kewajiban bagi perempuan agar senantiasa terjaga dan terlindungi.
Di antaranya adalah kewajiban menutup aurat dan pakaian yang syar’i kewajiban menjaga kemaluan bagi laki-laki dan perempuan larangan khalwat, tabaruj, dan ikhtilat, kebolehan interaksi laki-laki dan perempuan hanya dalam perkara muamalah yang dibenarkan oleh syariat Islam. Negara juga milik peran dan kewajiban dalam mencegah serta menangani rusaknya pergaulan antara laki-laki dan perempuan.
Negara akan menutup rapat pintu-pintu yang memicu naluri seksual seperti konten porno, atau tayangan yang membangkitkan bihari naluri seksual. Jika masih ada pelanggaran, negara akan melakukan penindakan secara adil dengan menegakkan sistem sanksi secara tegas kepada pelaku kejahatan.
Dengan penerapan Islam secara kaffah, laki-laki dan perempuan akan terjaga dan terlindungi kehormatannya, terapkan syariah Islam dalam sebuah negara agar perempuan bisa terselamatkan, hanya Islam yang mampu menyelamatkan dan muliakan perempuan terapkan Islam kaffah.
Wallahu alam bisshawab
Posting Komentar