-->

Rungkadnya Dana Pemilu dalam Sistem Kapitalisme

Agenda lima tahunan di negeri ini tinggal menghitung hari akan di gelar. Berbagai pesta demokrasi telah dilaksanakan di berbagai wilayah di seluruh negeri. Tentunya ketika pesta ini di gelar menghabiskan dana yang tidak main-main. Anggaran pemilu tahun 2024 yang berkisar 86-110 triliun rupiah. Hal ini meningkat dua kali lipat dibandingkan anggaran tahun 2004-2019. 

Disamping itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp 195 miliar dari luar negeri ke 21 rekening bendahara partai politik atau parpol. "Dari 21 partai politik pada 2022 itu ada 8.270 transaksi dan meningkat di 2023 ada 9.164 transaksi. Mereka termasuk yang kita ketahui menerima dana luar negeri," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers Refleksi Kerja PPATK 2023 yang disiarkan di YouTube PPATK, Rabu (10/1/2024).

PEMILU YANG MAHAL

Pemilu adalah proses demokratis untuk memilih wakil rakyat atau pejabat pemerintahan secara langsung oleh warga negara suatu negara. Dalam praktiknya, mengikuti pemilu membutuhkan biaya besar yang dipakai untuk keperluan meliputi barang dan jasa yang digunakan untuk melaksanakan kampanye. Mengingat biaya yang tidak sedikit itu, para calon peserta pemilu tentu akan berusaha mendapatkannya dari siapa saja. Tak jarang mereka melakukan terutama para pengusaha. Dalam upaya mendapatkan dana itu, berbagai macam kesepakatan pun dilakukan. 

Dana ini tentu saja digunakan demi memenangi kontestasi, siapa pun rela melakukan berbagai macam cara, termasuk politik uang. Permainan yang dekat dengan bentuk suap ini bisa berkedok uang transportasi, sumbangan, maupun bantuan langsung ke masyarakat. Hal ini selaras dengan kabar jika ditemukan aliran dana dari luar negeri sebesar Rp 195 miliar dari luar negeri ke 21 rekening bendahara partai politik. Suatu keniscayaan keterlibatan pemilik cuan dan oligarki untuk membantu pembiayaan kontestasi pemilu.

Padahal terdapat undang-undang yang mengatur terkait pelaranganan mendapat sumbangan dari pihak asing. Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan partai politik dilarang menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pada pasal 339 ayat (1) huruf a UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dilarang menerima sumbangan dana kampanye pemilu yang berasal dari pihak asing. "Penjelasan Pasal 339 ayat (1) huruf a UU 7/2017 menyebut bahwa yang dimaksud dengan "pihak asing" adalah warga negara asing, pemerintah asing, perusahaan asing, perusahaan di Indonesia yang mayoritas sahamnya dimiliki asing, lembaga swadaya masyarakat asing, organisasi kemasyarakatan asing, dan warga negara asing," ujarnya. (CNNIndonesia, 11/01/2024)

Meskipun terdapat aturan yang melarang peserta pemilu menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing, namun masih ditemukan adanya transaksi dana masuk ke rekening bendahara parpol dari pihak asing sesuai temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

KAPITALISME MENGGURITA

Tidak hanya sebagai pasangan capres dan cawapres saja yang membutuhkan biaya besar. Bagi caleg provinsi dan daerah pun juga tentunya mengeluarkan dana yang fantastis. Karena dalam sistem Kapitalisme segala sesuatu diukur melalui manfaat dan materi.

Kapitalisme merupakan ideologi yang mengedepankan kepentingan duniawi (materi) dengan sekularisme sebagai dasarnya. Inilah yang menyebabkan sistem pemerintahan apa pun, jika landasannya adalah kapitalisme, pasti akan rentan dengan politik uang dan aliran dana dari pihak asing. Kapitalisme mengutamakan hasil, tidak penting prosesnya jujur dan adil ataupun tidak. 

Keterlibatan asing dalam menyumbang anggaran pemilu Akhirnya memberikan andil pihak asing menyetir kebijakan calon yang nantinya menjadi wakil rakyat menduduki pemerintahan. Karena tentunya mereka akan meminta balas jasa atas pengorbanan yang diberikan, sesuai adagium No free of lunch. Keterlibatan pihak asing inilah yang menyebabkan nantinya menjadikan negara tidak memiliki kedaulatan dan mandiri dalam mengatur pemerintahan. Penguasa juga merasa perlu berbalas budi kepada pemilik modal . Akhirnya kepentingan hanya berputar pada kepentingan korporasi

PEMILU DALAM ISLAM

Pemilihan dalam islam dilangsungkan secara murah serta efektif menghasilkan pemimpin yang amanah. Karena islam mendudukkan kepemimpinan adalah sebuah amanah. Dalam proses pemilihan, para calon paham bahwa menjadi pemimpin merupakan amanah dan tanggung jawab yang besar. Mereka paham bahwa kepemimpinan bukan hanya bicara masalah kekuasaan di dunia, tetapi juga akan diminta pertanggungjawaban di akhirat. Beratnya amanah membuat para pemimpin tak sesuka hati dalam menjalankan roda pemerintahan, yang akan senantiasa bersandar pada aturan Ilahi.

Pemimpin yang terpilih adalah orang yang terdepan dalam kebaikan dan ketaatan kepada Allah Swt. dan Rasulullah SAW.  Tujuan kepemimpinan dalam islam adalah menjadikan negeri bertakwa, sehingga keberkahan Allah akan senantiasa tercurahkan kepada seluruh alam. Seseorang yang lemah dalam hal tsaqafah akan tersingkir dari kontestasi pemilihan karena merasa tidak layak dalam menjadi pemimpin jutaan umat dan memimpin menjadi orang-orang yang bertakwa.

Mètode baku pengangkatan pemimpin dalam khilafah adalah dengan baiat. Seorang pemimpin akan di bai'at jika mendapat dukungan dari umat. Dukungan ini tidak harus berupa pemilihan langsung yang menghabiskan uang negara. Dukungan rakyat juga diperoleh melalui perwakilan. Yakni rakyat memilih wakilnya dan Majelis umat yang memilih khalifah.

Namun tidak menutup kemungkinan seorang pemimpin dalam daulah islam juga akan dipilih secara langsung. Tetapi hal ini bukanlah mètode untuk memilih Pemimpin melainkan hanya teknis pemilihan yang bersifat mubah. Sedangkan metode bakunya adalah baiat. 

Islam juga menetapkan batas kekosongan kepemimpinan adalah tiga hari. Balas waktu tiga hari ini akan membatasi kampanye. Sehingga tidak perlu kampanye yang membutuhkan dana besar hingga melibatkan asing. Teknis pemilihan akan dibuat sederhana sehingga dalam waktu 3 hari pemilu sudah selesai. Mekanisme inilah yang membuat pemilu didalam islam berlangsung secara mudah, murah dan efektif menghasilkan pemimpin yang amanah dan berkualitas. Tanggung jawab yang dipikul membuat pemimpin yang terpilih akan berusaha mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat melalui penerapan islam secara menyeluruh.

Oleh: Ummu Havni