Uang Jebol di Lintasan Jalan Tol
Oleh: Naila Zahra Salsabila (Pelajar)
Pembangunan jalan tol masif digencarkan oleh pemerintah, bahkan menjadi terobosan yang akan mampu menopang perekonomian bangsa, demikian gambarannya. Tujuan lain pemerintah mebangun jalan tol adalah untuk memperlancar lalu lintas di daerah yang telah berkembang, meningkatkan pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pemerataan hasil pembangunan dan keadilan, dan meringankan beban pemerintah melalui partisipasi pengguna jalan.
Dari tujuan tersebut maka tidak heran kalau wacana kenaikan tarif jalan tol akan terus dilakukan. Sebagaimana dilansir dalam berita harian. JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengumumkan rencana kenaikan tarif untuk 13 ruas jalan tol pada Kuartal I-2024, Senin (15/1/2024). Rencana ini termasuk ruas-ruas tol yang sebelumnya dijadwalkan untuk penyesuaian tarif pada tahun 2023 namun masih dalam proses.
Adanya kenaikan tarif jalan tol menunjukan adanya komersialisasi jalan tol. Kenaikan secara berkala dengan alasan penyesuaian menunjukkan bagaimana hubungan rakyat dengan penguasa. Hubungan ini adalah potret buruk sistem yang menjadi landasan kehidupan saat ini, yaitu kapitalisme yang mengedepankan kemanfaatan dan kebebasan berkepemilikan, seperti hal nya jalan tol yang dibangun oleh negara justru banyak dimiliki oleh swasta sehingga komersialisasi akan terus terjadi, dan menunjukan keberpihakan negara hanya kepada para pengusaha bukan kepada rakyat menengah ke bawah.
Jalan adalah salah satu kebutuhan rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara, rakyat sangat mendambakan jalan yang aman, mudah dilewati, dan murah. Oleh karena itu negara wajib mewujudkannya. Ketika negara membangun jalan tol, tujuannya adalah memudahkan keperluan rakyat, jadi negara tidak boleh menarik biaya atas pemanfaatannya. Namun sistem kapitalisme yang ada saat ini justru kebalikannya rakyat merasa tarif jalan tol yang terus naik dirasa mencekik dan menjebol keuangan mereka.
Dalam Islam jalan adalah milik umum dan Islam memandang bahwa jalan raya sebagai bagian dari pelayanan negara dalam memenuhi kebutuhan pokok dan penting. Negara dilarang untuk mengkomersialisasi kebutuhan rakyat, karena negara dalam Islam akan menjamin kebutuhan rakyat termasuk dalam bidang transportasi, baik sarana maupun prasarana yang memungkinkan umat dapat beraktivitas dengan nyaman. Karena itu merupakan hak rakyat atas kepemilikan umum.
Rasulullah saw bersabda;
"Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara yaitu Padang rumput, air, dan api." (HR. Abu Daud dan Ahmad)
Maka, sudah seharusnya setiap fasilitas umum yang dibangun semata-mata hanya untuk memberikan kemaslahatan bagi rakyat. Pengelolaannya dipegang oleh negara, sehingga negara bisa maksimal dalam melayani rakyat.
Wallahu a'lam bissawab.
Posting Komentar