Jaminan Halal Dari Negara
Penulis: Vanissa Maudiya S., S.S
Baru-baru ini Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham mengatakan, semua produk makanan dan minuman yang diperdagangkan di Tanah Air wajib mengurus sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024. Seluruh pedagang termasuk dari kalangan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) wajib mengurus sertifikasi halal. (Tirto.id)
Jika kedapatan tidak mempunyai sertifikat tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi yang akan diberikan, dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. (Tirto.id)
Aqil menjelaskan, ada tiga kelompok pedagang yang wajib memiliki sertifikat halal terhadap produk yang dijualnya. Pemilik usaha yang wajib memiliki sertifikat halal dari BPJPH di antaranya: pedagang produk makanan dan minuman, pedagang bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta pedagang produk hasil sembelihan dan pemilik jasa penyembelihan. (Kompas.com)
Kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan, termasuk untuk PKL dengan batas waktu sampai 17 Oktober 2024. Pengurusan sertifikat halal ini jelas berbiaya. Ada uang yang harus dikeluarkan agar mendapatkan sertifikat tersebut.
Negara memang menyediakan 1 juta layanan sertifikasi halal gratis sejak januari 2023, jumlah yang sedikit jika dikaitkan dengan keberadaan PKL yang berkisar 22 juta di seluruh Indonesia. Sehingga secara tidak langsung, masih banyak PKL yang harus mengeluarkan biaya dalam pengurusannya. Apalagi sertifikasi ini juga ada masa berlakunya, seperti harus sertifikasi ulang secara berkala.
Seharusnya jaminan sertifikasi halal menjadi salah satu bentuk layanann negara kepada rakyat dan tidak perlu adanya biaya, karena peran negara adalah sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Apalagi kehalalan juga merupakan kewajiban agama.
Namun dalam system kapitalisme yang hanya mementingkan keuntungan, semua bisa dikomersialiasasi. Hal ini erat kaitannya dengan peran negara yang hanya menjadi regulator atau fasilitator. Kehalalan didapatkan setelah membayar sejumlah uang. Jika tidak, maka sertifikat tersebut belum tentu bisa didapatkan.
Berbeda dengan Islam yang menjadikan negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat, termasuk juga dalam melindungi akidah atau agama. Oleh karena itu Negara harus hadir dalam memberikan jaminan halal, yang jelas kehalalannya dan bukan karena telah dibayar. Apalagi kehalalan produk berkaitan erat dengan kondisi manusia di dunia dan akherat, baik secara jasmani maupun Rohani.
Khilafah juga akan mengedukasi pedagang dan setiap individu rakyat agar sadar halal dan dengan penuh kesadaran menghasilkan produk untuk kebutuhan manusia bukan untuk kepentingan pribadi. Khilafah juga akan menjamin pembiayaan sertifikasi halal dan melayani dengan kemudahan birokrasi secara cepat dan mudah. Negara memberikan layanan ini secara gratis dan mudah. Tidak ada batasan kuota gratis bagi pelaku ekonomi. Selagi mereka penghasil produk maka gratis dalam kepengurusan. Wallahualambishshawab.
Posting Komentar