Kokohkan Sistem Keamanan Data, Islam Sebagai Paradigma
Oleh: Agustin Pratiwi
Sejak lebih dari setahun diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Indonesia,
terlihat adanya kendala dalam menjaga keamanan data pribadi warga. Menurut laporan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), sebanyak 668 juta data pribadi diduga bocor, termasuk dalam insiden. pengungkapan sistem informasi daftar pemilih pada November 2023 (katadata.com 28/1/2024)
Bukan kali ini saja kebocoran data terjadi. Sejumlah kasus mencolok mencakup kebocoran data dari aplikasi MyPertamina (November 2022), insiden BSI (Mei 2023), MyIndihome (Juni 2023), Direktorat Jenderal Imigrasi (Juli 2023), Kemendagri (Juli 2023), dan KPU (November 2023). Fakta ini menunjukkan bahwa UU PDP belum mampu sepenuhnya mengatasi tantangan perlindungan data, dan implementasinya terkesan kurang optimal.
Rentetan kejadian ini mengisyaratkan bahwa indonesia belum siap menghadapi tantangan dunia digital secara efektif. Transformasi digital yang pesat harus disertai dengan langkah-langkah preventif dan solutif untuk mengamankan data pribadi warga. Namun, sepertinya negara masih terkendala dalam menjalankan tugas pokoknya dalam membentuk sistem keamanan data yang kokoh.
Jika ditelisik, ada beberapa faktor mendasar yang menyebabkan lemahnya perlindungan data di Indonesia. Pertama, Sumber Daya Manusia (SDM) yang kurang mumpuni dalam menghadapi teknologi dan tantangan keamanan siber. Kedua, keterbatasan infrastruktur, fasilitas, sarana, dan dan prasarana yang mendukung perlindungan data. Ketiga, sistem pendidikan saat ini memiliki ruh kapitalisme sekuler dimana para intelektual diarahkan menjadi budak korporat dan bersikap individualis. Disaping itu, negara seolah mengabaikan potensi anak negeri dengan bayaran gaji kecil hingga tak sedikit mereka yang berbakat justru memilih untuk bekerja di luar negeri.
Untuk mengatasi permasalahan ini, langkah-langkah konkret tentu perlu diambil. Pertama, perlu adanya peningkatan kualitas SDM melalui sistem pendidikan berbasis nilai dan akidah Islam. Pendidikan yang tidak. hanya mencetak generasi berkeilmuan tinggi tetapi juga ilmuwan dan pakar terapan dalam berbagai bidang. Selama 14 abad, ilmuwan muslim yang lahir tidak hanya ahli dalam agama tetapi juga dalam ilmu terapan. Kedua, negara perlu membangun infrastruktur dan fasilitas digital yang mendukung sistem keamanan data. Pembangunan ini dapat dibiayai melalui dana baitulmal, yang bisa bersumber dari kekayaan milik umum. seperti minyak bumi, batu bara, dan tambang lainnya, yang dikelola negara tanpa privatisasi. Ketiga, negara. harus bersikap proaktif dalam melakukan tindakan preventif dan kuratif. Perlindungan data harus terintegrasi secara komprehensif antar lembaga terkait tanpa ada aturan yang tumpang tindih. Keempat, memberikan gaji yang layak bagi SDM yang bekerja di bidang keamanan data, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan tanggung jawab,
Dengan mengambil langkah-langkah tersebut, diharapkan Indonesia dapat membangun sistem keamanan data yang tangguh dan dapat menjawab tantangan dunia siber. Wallahualam.
Posting Komentar