-->

Sertifikat Halal di Tengah Komersialisasi

Oleh: Ummu Bilqis 

Aktivis Dakwah dan Pegiat Literasi

Pemerintah mewajibkan para pedagang kaki lima dan UMKM untuk memiliki sertifikat halal. Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (PPJPH),  Kementerian Agama yaitu Muhammad Aqil Irham, beliau menyampaikan semua produk yang diperdagangkan di tanah air,  makanan dan minuman wajib mengurus sertifikasi halal dan paling lambat tanggal 17 Oktober 2024. (tirto.id / Jumat/ 2 Februari 2024).

Sertifikasi halal tersebut berlaku bagi semua pelaku usaha baik usaha besar, menengah, kecil, sampai usaha mikro seperti pedagang kaki lima. Untuk mengurus sertifikasi halal ini dikenakan biaya. Memang benar, negara menyediakan 1 juta layanan gratis untuk sertifikasi halal tersebut sejak Januari 2023. Namun jumlah ini sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah pedagang kaki lima yang berjumlah sekitar 22 juta di seluruh wilayah Indonesia. Apalagi sertifikasi tersebut juga terdapat masa berlakunya dan ini mengharuskan adanya sertifikasi ulang secara berkala. 

Seharusnya negara yang menjamin sertifikasi halal sebagai salah satu bentuk pelayanan negara kepada rakyatnya karena negara berperan sebagai pengurus dan pelindung bagi rakyat. Apalagi sebuah kehalalan itu juga menjadi kewajiban agama. Proses sertifikasi halal suatu produk wajib dilakukan secara cuma-cuma dan bukan untuk dijadikan ladang bisnis.

Namun di dalam sistem kapitalisme, semuanya serba dikomersilisasi. Pelayanan kepada masyarakat selalu mementingkan untung dan rugi, mengeluarkan pengeluaran sekecil-kecilnya dan meraih untung sebesar-besarnya. Hal tersebut berkaitan erat dengan peran negara yang selalu hanya sebagai regulator atau fasilitator. 

Islam menjadikan negara berperan sebagai pengurus serta pelindung rakyatnya, termasuk melindungi akidah/agama. Oleh karena itu, kehadiran negara dalam memberikan jaminan halal sangat diperlukan. Apalagi suatu kehalalan sebuah produk sangat berkaitan dengan kondisi manusia baik di dunia maupun di akhirat, baik jasmani ataupun rohani. Negara juga memberikan layanan tersebut secara gratis.

Dalam sistem Islam negara juga akan memberikan edukasi kepada para pedagang dan setiap individu rakyatnya agar sadar akan halal dan mewujudkannya dengan penuh kesadaran. Kesadaran yang didorong oleh keimanan dan tidak akan membiarkan masyarakat memperoleh keuntungan dari suatu yang tidak halal. Partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk mengawasi halalnya berbagai macam produk yang beredar di tengah masyarakat. 

Oleh karena itu, peran negara sangat dibutuhkan untuk melindungi dari segala macam bentuk keharaman, haram dalam bentuk aturan yang diterapkan maupun barang dan makanan yang dikonsumsi. Diberikan sanksi yang tegas kepada siapapun yang bermain dalam urusan haram. Menjamin sertifikasi halal dan melayani dengan kemudahan birokrasi secara cepat dan mudah. 

Semua itu akan terwujud ketika sistem Islam diterapkan dalam setiap sendi kehidupan. Oleh karena itu, kita wajib memahamkan umat untuk menjadikan hukum Islam sebagai hukum di atas hukum. Karena bersumber dari Allah Swt.

Wallahu'alam bissawab.