Tak Bisa di Tangkis, Rencana PPN Naik 12% Rakyat Harus Siap!
Oleh: Susi Ummu Musa
Belum dinaikkan saja saat ini rakyat sudah terbebani dengan biaya kebutuhan hidup yang serba mahal. Lihat saja tarif pajak yang pada tahun 2022 dari 10% menjadi 11% sudah memberatkan rakyat, pasalnya jumlah barang atau jasa yang dikenai PPN sangat banyak.
Adapun barang barang yang dikenai tarif pajak 11% sebagai berikut:
1. Aset kripto.
2.Layanan fintech.
3.Pembelian mobil bekas.
4.Penyaluran LPG non subsidi.
5 Akimodasi perjalanan keagamaan.
6.Tarif paket Internet
7.Layanan perbankan
8.Harga barang dipasar modern.
9.Layanan TV kabel dan Internet.
Bayangkan, dari sini akan timbul gejolak masyarakat yang secara keseluruhan akan mendapatkan imbas dari kenaikan ini, meski rencana kenaikan pajak menjadi 12% diberlakukan tahun 2025 nanti namun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto memastikan kebijakan ini pasti berlaku dan tidak ada penundaan.
Menurutnya kenaikan pajak memang berlanjut tahun 2025 karena mayoritas masyarakat indonesia menjatuhkan pada program keberlanjutan maka dari itu kebijakan masa pemerintahan sebelumnya akan dilanjutkan pemerintahan selanjutnya.
Tentu harus dipahami bahwa pajak dan hutang merupakan sumber pemasukan negara yang menerapkan sistem kapitalisme, menurutnya ini cara terbaik mengurangi hutang dan kita tahu hutang di negri kita ini sudah tembus Rp8.041 triliun maka dengan kondisi itu pemerintah menaikkan tarif pajak.
Hal ini pasti berlaku kepada siapapun pemimpinnya nanti.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh penulis Ustazah Chusnatul Jannah bahwa kebijakan menaikkan pajak akan membebani rakyat, tetapi menutupi defisit anggaran negara. Menurunkan tarif pajak akan mengurangi beban rakyat, tetapi negara mengalami defisit keuangan. Oleh karena itu, langkah logis yang diambil oleh negara pengemban kapitalisme adalah dengan berutang. Pengurangan subsidi, pengurangan anggaran untuk rakyat serta privatisasi BUMN dalam rangka liberalisasi ekonomi. Paparnya dalam Muslimah News.
Maka demikian carut marutnya perekonomian negri yang mengemban ideologi kapitalisme, sama sekali tidak berpihak kepada kepentingan rakyat.
Segala sumber daya alam yang seharusnya dikelola untuk kepentingan umum nyatanya telah diprivatisasi para pemilik modal.
Maka penerapan sistem kapitalisme tidak layak dijadikan aturan untuk mengatur problematika umat yang justru malah membuat rakyat menjadi sengsara.
Hal demikian sangat jauh berbeda dengan sistem islam, Sistem yang cara pelaksanaannya berlandaskan Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah yang telah diajarkan dan dicontohkan pada masa keemasan islam.
Dalam negara yang menerapkan sistem islam jelas sumber pemasukan negara diambil dari Baitul mal yang diperoleh dari fai, jizyah, kharaj, usyur, harta milik umum yang dilindungi negara, harta haram pejabat dan pegawai negara, khumus rikaz dan tambang, harta yang tidak ada ahli waris dan harta orang murtad.
Nah dari beberapa pemasukan itulah negara mengelola nya dengan baik untuk disalurkan kepada rakyat baik dia muslim atau non muslim.
Namun jika ada dalam kondisi dimana negara mengalami defisit anggaran nya kosong maka negara bisa memberlakukan pajak.
Dan untuk pemungutannya hanya dikenai rakyat yang beragama muslim saja, itupun diambil dari sisa nafkah, dan dipungut dari harta orang kaya.
Dan pajak tersebut tidak boleh dipungut secara berlebihan dan sifatnya sementara saja, jika keadaan negara ( baitul mal) sudah membaik maka pungutan pajak harus segera dihentikan.
Demikianlah gambaran singkat tentang pajak dalam islam, tidak boleh dibebankan secara terus menerus kepada rakyat maka masihkah ingin bertahan disistem rusak kapitalisme ini?
Jika tidak maka segeralah berbenah untuk bangkit menyebarkan opini tentang buruknya sistem ini dan kembali ke sistem islam secara kaffah.
Wallahu a lam bissawab
Posting Komentar