Korupsi Tak Pernah Mati dalam Demokrasi
Oleh: Ida Nurchayati, Aktifis Muslimah
Korupsi seolah tak pernah habis meski lembaga pemberantasan korupsi sudah lama berdiri. Menteri BUMN Erick Thohir menonaktifkan Antonius Kosasih dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero) (metro.tempo.co, 10/3/2024). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi di PT Taspen (Persero). Di KPK, kasus naik ke tahap penyidikan, talah ditetapkan para tersangka. Dengan dugaan kasus kegiatan investasi fiktif PT Taspen tahun anggaran 2019 yang melibatkan perusahaan lain. Diduga timbul kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah (www.cnbcindonesia.com, 8/3/2024)
Sekulerisme Biang Masalah
Meski mayoritas penduduknya beragama Islam, namun sistem yang dipakai untuk mengatur kehidupan adalah sistem sekulerisme. Sistem yang menafikan peran agama dalam kehidupan. Ketika agama dipinggirkan, maka manusia diberi kebebasan untuk bertingkah laku. Standar perbuatan adalah asas manfaat bukan halal dan haram. Nilai kebahagiaan adalah ketika mendapatkan kesenangan jasnani dan materi sebanyak-banyaknya. Maka korupsi, yakni mengambil harta yang bukan haknya pun dilakukan.
Maraknya korupsi di negeri ini tak lepas dari sistem pendidikan yang diterapkan. Sistem pendidikan sekuler hanya berorientasi angka dan materi, serta abai membentuk kepribadian Islam. Outputnya, anak didik yang individualis, hedonis, tidak amanah dan menghalalkan segala cara dalam mewujudkan kebahagiaannya. Halal haram dilibas demi mengejar kebahagiaan semu duniawi termasuk korupsi.
Solusi Tuntas Korupsi
Islam merupakan sebuah mabda, diturunkan untuk memecahkan problematika manusia, termasuk kasus korupsi. Budaya korupsi bisa dihilangkan ketika pemerintahan dibangun berdasarkan pondasi akidah Islam. Suatu keyakinan yang mendorong manusia melakukan perbuatan sesuai dengan perintah dan larangan Allah, sebagai bentuk ketundukan dan ketaatan pada Allah SWT. Dorongan iman ini dilandasi kesadaran bahwa dunia hanya sementara, ladang untuk mencari bekal sebanyak-banyaknya untuk kehidupan akhirat yang abadi. Pemahaman ini akan mendorong individu senantiasa beramal shalih dan menghindari perbuatan maksiat, termasuk korupsi. Kesadaran ini akan terwujud pada individu, masyarakat maupun negara bila Islam diterapkan secara kaffah.
Mekanisme praktis yang diberikan Islam dalam memberantas korupsi, diantaranya; Pengangkatan pejabat atau pegawai negara yang amanah, profesional serta berkepribadian Islam;
Adanya pengawasan, nasehat dan kontrol dari atasan pada bawahan; Negara wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak pada pegawai atau pejabat untuk meminimalisir bentuk kecurangan; Islam melarang pejabat menerima hadiah atau suap (ghulul). Diriwayatkan Buraidah ra, Rasulullah SAW bersabda,
"Jika seseorang diberi tugas suatu pekerjaan dan diupah atas pekerjaannya itu, maka apa pun yang diambilnya di luar upah tersebut, dianggap harta ghulul (korupsi)."
Dengan mekanisme penjagaan tersebut, jika masih ada yang melanggar, maka Islam mempunyai sanksi tegas, dan menimbulkan efek jera (zawajir). Korupsi merupakan perbuatan khianat diberi sanksi berupa ta'zir, yakni sanksi yang jenis hukumannya tergantung qadi (hakim) atau khalifah. Sanksi bisa berupa publikasi, stigmatisasi, peringatan, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati tergantung berat atau ringan kasusnya. Harta korupsi (ghulul) akan disita oleh negara dan dimasukkan pos pemasukan harta kepemilikan negara.
Untuk menutup celah korupsi, khilafah akan mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan menerapkan sistem ekonomi Islam. Negara menyediakan lapangan pekerjaan bagi laki-laki, baik berupa pemberian tanah, modal, menghidupkan tanah mati, maupun kemudahan berusaha lainnya. Negara juga berkewajiban memenuhi kebutuhan pokok individu berupa sandang, pangan dan papan; juga kebutuhan pokok komunal seperti, pendidikan, kesehatan dan keamanan.
Problematika korupsi akan mudah diselesaikan dengan Islam. Yakni dengan menerapkan Islam secara kaffah dalam bingkai Khilafah Islamiyah.
Wallahu a'lam bishawab
Posting Komentar