Darurat Judi, Butuh Solusi Tuntas Untuk Mengakhiri!
Oleh: Arifah Azkia N.H.,S.E
Masalah perjudian di Indonesia yang semakin menggurita baik judi online maupun offline, menjadikan munculnya berbagai problem buntut dari perjudian.
Dilansir dari tvonenews.com, seorang suami di Ciamis tega memutilasi istrinya dan dijual jasadnya ke tetangga akibat depresi karna sang anak terjerat judi slot hingga 150juta.
Ada pula seorang ibu yang menjual ginjalnya di pinggir jalan untuk melunasi kerugian hutang judi anaknya. (Kompas.tv)
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Aniaya Istri karena Tak Terima Ditegur. liputan6.com (24/4/2024)
Seorang Ibu kecanduan judi Online, nekat tipu Warga lewat Kredit Fiktif hingga Penipuan Online. (Kompas.com)
Anak-anak SD di Indonesia kecanduan judi online sampai 'ngamuk dan masuk RSJ dini'. (Bbc.com)
Masalah judi sangat darurat untuk segera di atasi, pasalnya korbannya telah menjangkiti banyak kalangan, mulai dari ibu, ayah, pelajar, PNS, hingga anak dibawah umur.
Menkominfo Budi Arie Setiadi, mengatakan saat ini setidaknya 2,7 juta warga Indonesia terjerat Judi. Pemerintah mengklaim sudah memblokir 1,6 juta konten judi online.
Akan tetapi dengan bertambahnya korban dan pelaku judi online sebenarnya memperlihatkan upaya yang dilakukan oleh penguasa tidak solutif. Buktinya data korban maupun pelaku judi online kian hari semakin mengunung.
Pasalnya, pemblokiran situs judi online tanpa edukasi yang mengubah perilaku masyarakat jelas tidak akan menyelesaikan masalah.
Melansir dari kitab Nizhamul Islam bab Thariqul Iman, Syekh Taqiyyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa perilaku seseorang dipengaruhi pemahaman mereka terhadap sesuatu, sementara sebuah pemahaman tergantung pada cara berpikir seseorang terhadap sesuatu saat ini.
Mirisnya saat ini masyarakat termasuk para pemuda justru masih banyak yang menganggap judi adalah permainan yang menyenangkan dan berharap kaya secara instan.
Padahal sejatinya para pelaku judi hanyalah umpan empuk bagi para pemilik modal untuk mendulang keuntungan yang berlipat ganda. Pelaku judi sengaja dibuat menang sementara, di iming-iming kelipatan angka, hingga timbul rasa candu ingin terus memenangkan permainan.
Ketika cara berpikir masyarakat termasuk para pemuda rusak karena hanya memikirkan kesenangan sesaat, dan para pemilik modal dengan bebas membuka platform judi online, maka judi online akan terus bermunculan meskipun telah diberantas beribu-ribu kali. Seharusnya pemerintah memahami pangkal masalah ini, sehingga solusi yang mereka lakukan bukan hanya sekedar memblokir situs-situs judi online saja.
Disisi lain, sanksi yang diberikan kepada pelaku judi online juga harus tegas dan membuat jera.
Namun alih-alih memberikan edukasi dan sanksi jera, menurut hasil laporan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) malah ada dugaan transaksi judi online sebesar Rp155,4 triliun yang mengalir ke sejumlah pihak, termasuk oknum anggota polisi. Tribunnews.com (15/9/2023).
Sejatinya, akar masalah dari segala problematika saat ini tidak lepas dari diterapkannya sistem fasad (rusak) Kapitalis yang menghasilkan cara pandang sekuler yaitu fasluddin annil hayya (memisahkan agama dengan kehidupan). Yang hanya bertumpu pada kepuasan materi semata.
Sehingga masyarakat tidak peduli halal haram, tidak takut dosa dan tidak peduli pahala, yang dikejar hanyalah kesenangan duniawi.
Sangat berbeda ketika kehidupan diatur dengan sistem Islam yang diterapkan dalam institusi Negara Khilafah.
Khilafah adalah negara junnah (pelindung) yang akan senantiasa melindungi masyarakatnya dari tindakan yang rusak dan merusak. Dalam syariat, judi jelas hukumnya haram karna perbuatan Syaiton. Sebagimana firman Allah SWT :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (Al-Maidah : 90)
Khilafah tidak akan pernah membiarkan bibit perjudian online maupun offline bercongkol di tengah-tengah masyarakat.
Khilafah tidak hanya sekedar memblokir situs, adapun beberapa upaya Khilafah diantaranya :
1. Khilafah akan mengedukasi masyarakat dengan cara pandang kehidupan yang benar. Edukasi ini dimulai dari peran keluarga. Islam memerintahkan agar keluarga menjadi tempat belajar aqidah dan syariat pertama bagi anak-anak. Ketika anak-anak kokoh aqidahnya dan memahami ketaatan kepada Allah, maka anak akan senantiasa menjauhi hal yang dilarang oleh Allah. Apalagi judi yang jelas haram.
Edukasi juga dilakukan melalui terterapkannya sistem pendidikan islam, yang akan senantiasa menjaga aqidah anak dan menjadikan lahirnya generasi yang bertakwa dan menjauhi maksiat.
2. Mendorong masyarakat melakukan amar ma'ruf nahi munkar kepada sesama. Adanya dakwah di tengah-tengah masyarakat akan meminimalisir dan menutup celah kemaksiatan.
3. Memberdayakan pakar informasi dan teknologi untuk memutus seluruh jaringan judi online. Khilafah juga akan mengaktivasi polisi digital yang bertugas mengawasi kegiatan lalu lintas masyarakat di dunia siber.
4. Khilafah menjamin kesejahteraan masyarakat melalui sistem ekonomi Islam. Jaminan ini akan menutup celah masyarakat mencari harta haram.
5. Khilafah akan menerapkan sanksi uqubat kepada para pelaku judi. Agar menjadi jera dan masyarakat terhindar dari praktik judi online maupun offline.
Demikianlah solusi tuntas Khilafah dalam menjaga masyarakat dari perjudian. Bukankah tindakan seperti ini yang seharusnya dilakukan oleh sebuah Negara?
Maka sudah saatnya kita kembali pada aturan Allah dengan memperjuangkan tegaknya kembali Daulah Khilafah 'ala min hajj an-nubuwwah.
Wallahu a'lam bissowab
Posting Komentar