-->

Ketika Profesi Dosen Tak Lagi Diminati

Oleh : Bunda Hanif (Pendidik)

Beberapa waktu lalu, #janganjadidosen sempat trending di media sosial. Tagar ini sebagai bentuk keluh kesah dosen yang mendapat gaji minim. Hal ini dikuatkan dengan pernyataan Ketua Serikat Pekerja Kampus (SPK) Dhia al-Uyun. Beliau menyampaikan, saat ini dosen tidak hanya terikat dengan Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian), tetapi juga masih harus melakukan professional service untuk proyek-proyek di kampusnya. Belum lagi para dosen juga sering menjalankan jam kerja melampaui batas. Namun kondisi ini justru dinormalisasi dengan istilah “pengabdian kepada institusi”. (Tempo, 6-5-2024).  
Berdasarkan hasil survey Serikat Pekerja Kampus (SPK), mayoritas gaji dosen di negeri ini kurang dari Rp3 juta pada kuartal pertama 2023. Bahkan, dosen swasta ada yang mendapatkan gaji di bawah Rp2 juta. Akibatnya, sebanyak 76% responden memutuskan mencari kerja sampingan dan 61% merasa jika kompensasi yang diberikan tidak sesuai beban kerjanya (Tempo, 2-5-2024).

Terkait dengan gaji dosen, pemerintah sudah membuat beberapa aturan, yakni diberikan sesuai pangkat dan lama mengajarnya. Menurut Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, gaji dosen PNS dimulai dari golongan pangkat III sampai IV. Nominal gajinya minimal Rp2,7 juta – Rp6,3 juta. Sayangnya, ini hanya berlaku bagi dosen perguruan tinggi negeri (PTN). Bagi dosen perguruan tinggi swasta (PTS), gaji yang diterima tergantung besar kecilnya PTS dan sumber daya di PT yang bersangkutan.

Bagi dosen PTN, meskipun mereka mendapatkan gaji yang lebih tinggi dari dosen PTS, tetapi mereka tetap berhadapan dengan situasi ekonomi yang sama, yakni kondisi ekonomi yang semakin sulit, belum lagi mereka juga harus membiayai pendidikan anak-anaknya dan berbagai kebutuhan hidup lainnya. Hal ini tentu saja menambah beban pikiran para dosen juga. 

Dosen yang bekerja di sebuah PTS besar akan mendapatkan gaji yang cukup besar, namun jika sebaliknya, gaji di bawah RP2 jutalah yang akan diperolehnya. Sama-sama berstatus dosen dengan beban tugas yang sama, tetapi gajinya berbeda. Tentu saja muncul banyak anggapan jika ini merupakan bentuk ketidakadilan bagi para pendidik calon pemimpin bangsa. 

Bila dibandingkan dengan gaji pegawai BUMN lainnya, gaji dosen yang lebih kecil tentu saja sangat memprihatinkan. Dengan gaji yang sangat kecil mereka harus berjibaku memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Alhasil, banyak dosen yang mencari penghidupan di tempat lain, misalnya menambah pemasukan dari proyek-proyek yang nilainya bisa jadi lebih besar dari gaji seorang dosen. Kondisi ini menyebabkan para dosen lebih memperhatikan pekerjaan sampingan daripada Tridharma PT.

Fakta ini menunjukkan gagalnya negara dalam menjamin kesejahteraan dosen. Seringkali dosen harus bekerja ekstra demi untuk mendapatkan kenaikan gaji atau mendapatkan tunjangan. Mereka harus memenuhi semua tugas agar bisa naik jabatan dan mendapat sertifikasi, juga wajib menghasilkan jurnal internasional. Padahal biaya untuk melakukan penelitian dan memasukkan jurnal terbilang cukup mahal. Di sisi lain, biaya pendidikan S2 dan S3 juga cukup mahal, padahal tidak semua dosen bisa mendapatkan beasiswa. Pengorbanan dosen yang sebesar ini hanya dihargai dengan ucapan “pengabdi masyarakat”

Dosen sebagai pemilik ilmu yang mendidik calon pemimpin bangsa justru tidak bisa hidup dengan sejahtera. Kegagalan negara dalam menyejahterakan dosen akibat penerapan sistem kapitalisme dan sekulerisme. Dosen, hanya dipandang sebagai sekadar profesi. Keberadaannya tidak lagi dihargai. Wajar saja jika saat ini profesi dosen tidak lagi diminati. Di dalam sistem kapitalisme, acuan yang dijadikan standar adalah materi. Pemilik ilmu tidak lagi dipandang sebagai orang yang perlu dihormati. Hanya mereka yang punya kedudukan dan uang yang berhak dijunjung tinggi.

Di dalam sistem kapitalisme, negara dikuasai oleh para kapitalis. Seharusnya negara yang mengelola sumber daya alam yang berlimpah untuk digunakan bagi kesejahteraan rakyat, bukan justru masuk ke kantong para kapitalis. Alhasil, pendapatan utama negara hanya mengandalkan dari pajak. Jadilah negara “tidak punya banyak uang” untuk mengapresiasi profesi seorang dosen. 

Penghargaan dalam Islam bagi Profesi Dosen

Islam sangat menghormati ilmu. Terlebih lagi kepada pemilik ilmu. Kedudukan mereka sangat tinggi dalam Islam. Bahkan, Islam mengatur adab seorang murid kepada gurunya. Terkait dosen, Islam tidak memandang profesi ini sebatas pekerjaan, melainkan mereka berperan sebagai pencetak generasi pemimpin sehingga sangat dimuliakan dan wajib dihormati.

Negara yang menerapkan sistem Islam memberikan penghargaan yang sangat besar kepada dosen. Sebagai gambaran, pada zaman Khalifah Umar bin Khaththab, misalnya, guru digaji hingga 15 dinar/bulan (1 dinar = 4,25gram emas). Mengacu harga emas saat ini adalah Rp1,308 juta, maka gaji guru sebesar Rp83,385 juta perbulan.

Pada masa Kekhalifahan Abbasiyah, penghargaan bagi orang berilmu pun sangat besar. Gaji pengajar kala itu mencapai 1.000 dinar/tahun. Khalifah juga memberikan gaji dua kali lipat bagi pengajar Al-Qur’an. Bahkan, ketika pengajar atau ilmuwan menghasilkan buku, mereka akan mendapatkan penghargaan sesuai berat buku tersebut (dalam dinar). Inilah bukti bahwa Islam sangat menghargai ilmu dan orang yang berilmu. 

Dengan gaji yang cukup besar, para pengajar tidak perlu lagi mencari pekerjaan sampingan. Mereka bisa fokus mendidik calon pemimpin bangsa dan mengembangkan ilmunya. Bagaimana negara bisa memberikan gaji cukup besar kepada para pengajar dan ilmuwan? Hal ini, lantaran Islam memiliki konsep sendiri dalam mengelola keuangan, yakni melalui baitulmal. Pemasukan baitulmal berasal dari jizyah, fai, kharaj, ghanimah, dan pengelolaan SDA. Semua pemasukan tersebut dikelola oleh negara untuk mengurusi kebutuhan pokok rakyatnya, termasuk gaji para pendidiknya. 

Dosen pada masa kekhilafan dapat hidup dengan sejahtera karena negara memberikan dukungan secara penuh. Negara juga aman, karena para calon pemimpin bangsa dididik dengan sungguh-sungguh sesuai akidah Islam. Hasilnya, mereka menjadi pembelajar yang berkepribadian Islam, yang memiliki pola pikir dan sikap Islam. Ketika sudah lulus, mereka akan mengamalkan ilmunya. Bukan hanya sekedar mencari uang, melainkan agar ilmunya bermanfaat di tengah masyarakat.

Hanya sistem Islamlah yang mampu mewujudkannya. Dosen dapat hidup tenang tanpa dilema antara pengabdian dan pekerjaan. Islam akan memberikan penghargaan yang setimpal dengan perannya. 

Wallahu a’lam bisshawab