Pornografi, Mungkinkah Diberantas dengan Peraturan Ala Kaptalisme?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto membentuk satuan tugas (Satgas) yang melibatkan 11 lembaga negara untuk menangani kasus pornografi yang libatkan anak-anak. Keputusan ini dihasilkan usai Hadi menggelar rapat bersama dengan para menteri dan kepala lembaga negara di Kemenko Polhukam. Dikutip Cnnindonesia.com,Kamis (18/04/2024).
Luar biasa sekali negeri kita dengan penduduk mayoritas muslim, pornografi menjadi aib. Bagaimana tidak, generasi yang seharusnya menjadi agen of change malah terpapar pornografi dari media, game, dan film. Dampaknya, semakin meningkat angka kejahatan seksual yang dilakukan remaja, di mana korbannya juga anak-anak. Keadaan seperti ini dapat terjadi karena sistem kehidupan diatur oleh sekularisme, yakni ide yang menjauhkan agama dari kehidupan. Tidak heran masyarakat hari ini tidak takut akan dosa. Sistem rusak inilah yang membuat kemaksiatan berkembang subur.
Sebagaimana yang kita ketahui, sistem ekonomi sekuler ala kapitalisme hanya mementingkan untung dan rugi. Sehingga para pemilik modal tidak akan peduli apakah bisnis prostitusi atau pornografi yang dipasarkan di media massa itu merusak generasi. Karena itu, tidak heran kita melihat bisnis pornografi ini tumbuh subur di negera mayoritas muslim, karena termasuk shadow economy, dan digadang-gadang mampu menembus angka penghasilan hingga 500 juta rupiah per tahun.
Karena mekanisme pasar pornografi ini diserahkan pada pasar, dan sistem sanksi yang diberlakukan oleh negera terkesan setengah hati maka tidak heran bisnis ini semakin merajalela. Pada akhirnya, yang dirugikan adalah umat Islam yang kehilangan generasinya. Kehidupan umat diambang kehancuran karena remaja penerus estafet kepemimpinan di masa depan tidak mencirikan agen of change.
Islam memandang pornografi adalah suatu hal kemaksiatan besar. Kemaksiatan adalah kejahatan yang harus dihentikan di tengah-tengah para generasi. Mengingat bahwa mereka adalah penerus bangsa yang akan melanjutkan kepemimpin di masa depan. Oleh sebab itu, industri pornografi dianggap sebagai bisnis terlarang dalam Islam. Negara akan menindak tegas pelaku bisnis ini dan menutup akses generasi terhadap situs porno dengan mengatur sistem digital dan media seluruhnya berdasarkan syariat Islam.
Islam memiliki mekanisme memberantas kemaksiatan dan memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan sehingga akan mampu memberantas secara tuntas pelaku bisnis haram ini. Menyelesaikan masalah pornografi pada generasi membutuhkan penelaahan realitas dan komparasi sistemis. Jelas sekali ini kegagalan kita melindungi generasi dari pornografi disebabkan sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Hanya sistem Islam yang mempunyai konsep luar biasa untuk melindungi generasi dan memutus mata rantai pornografi pada anak. Wallahualam!
Oleh: Eva Ariska Mansur (Anggota Ngaji Diksi Aceh)
Posting Komentar