Solusi Islam Mengatasi Masalah Pornografi
Oleh: Anastasia S.Pd.
Sangat ironi keadaan bangsa ini, Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia, namun faktanya, bangsa ini menjadi tengah mengalami darurat pornografi. Data menunjukkan bahwa, sebanyak 5,5 juta anak di Indonesia menjadi korban pornografi. Jumlah ini mencakup anak dalam jenjang SD, SMP, SMA bahkan PAUD dan disabilitas. Akibatnya jumlah korban yang luar biasa ini maka, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengatakan perlunya pembentukan satgas, yang memiliki arti penting untuk mengkoordinasikan berbagai tindakan mengatasi permasalahan pornografi anak. Menurutnya, harus adanya regulasi di masing-masing kementerian dan lembaga yang perlu disinergikan dan dikolaborasikan.
"Memang rata-rata usia 12-14 tahun, termasuk anak didik yang ada di Pondok Pesantren, yang sering menjadi korban," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Marsekal TNI (Purn.)
"Kita harus lakukan yaitu sinergi kolaborasi lintas kementerian karena masing-masing kementerian itu sudah memiliki regulasi yang sangat kuat, kita tinggal mengimplementasikan,” tegasnya dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Keminfo.go.id Kamis (18/04/2024).
Sudah berkali-kali bangsa ini berganti pemimpin, dan menteri dengan berbagai program kabinet kerjanya, tapi angka kekerasan seksual tidak dapat diturunkan. Bahkan angkat tersebut mengalami peningkatan yang signifikan, seperti yang diwartakan oleh Kemenpppa (16/01/2024), yang menyebutkan, menurut data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tercatat pada rentang Januari hingga November 2023 terdapat 15.120 kasus kekerasan terhadap anak dengan 12.158 korban anak perempuan dan 4.691 korban anak laki-laki dimana kasus kekerasan seksual menempati urutan pertama dari jumlah korban terbanyak sejak tahun 2019 sampai tahun 2023.
Sangat memilukan memang keadaan bangsa ini, kejahatan atau pun konten pornografi sudah menjadi sesuatu yang biasa, dan dengan mudah diakses siapa pun baik dari kalangan anak-anak hingga orang tua. Apalagi di era digitalisasi saat ini, informasi yang masuk sudah tidak bisa disensor. Lantas dengan segala adanya satgas yang dibentuk sekarang, mampu negara kita mengatasi permasalah pornografi?
Satgas Pornografi Efektifkah?
Adanya pembentukan satgas Pornografi adalah bentuk yang reaktif, yang tidak menyentuh akar permasalahannya. Karena pornografi membutuhkan sistem yang saling mendukung. Kita tahu selama ini pornografi sulit diberantas, karena secara langsung bangsa ini hidup dalam sistem kapitalisme yang memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada setiap individu, selama memilik modal maka mereka bisa melakukan segala hal, tanpa melihat halal haram. Industri hiburan, pornografi menjadi bisnis yang menjanjikan, apakah dengan media film, iklan, atau pun lagu. Kita pun tahu, kekerasan seksual sangat mungkin terjadi, akibat pelaku mendapatkan stimulus rangsangan yang menyebabkan bangkitnya naluri yang menuntut pemuasan. Tontonan yang mengarah pada terbangkitkannya hasrat, memberikan efek kecanduan. Menonton konten yang berbau seksualitas, menyebabkan hasrat pemenuhan saat itu juga, yang berakibat hilangnya akal sehat, sehingga dengan mudah melakukan tindak kriminal. Fakta yang berikutnya adalah, adanya sistem sosial yang rusak, yaitu paham hidup kebebasan. Yaitu, bagaimana saat ini, maraknya pergaulan bebas, anak kecil atau muda-mudi sudah mengenal istilah pacaran.
Tidak adanya aturan dalam berpakaian yang seharusnya menutup para wanita menutup aurat, dan laki-laki menundukan pandangan. Semua itu merupakan salah satu penyebab maraknya tindak kekerasan seksual.
Tentu saat pun kita merasa ngiris, banyaknya pelaku kekasaran seksual adalah orang terdekat, di mana korban adalah di bawah umur. Hal ini terjadi karena runtuhnya ikatan kekeluargaan. Keluarga adalah pondasi, yang terdiri dari ayah, ibu dan anak. Ketiga memiliki peran masing-masing. Tapi ketika seorang ibu tidak berperan secara optimal, misalnya atas nama ekonomi, seorang ibu memilih bekerja ke luar negeri, maka tak sedikit kasus kekerasan seksual dilakukan oleh ayah kepada anaknya. Dari penjabaran di atas, tentu masalah pornografi bisa muncul dari berbagi latar belakang, yang pada intinya semua itu berakar dari sistem Kapitalisme sekulerisme yang diterapkan.
Islam Solusi Paripurna Pornografi
Islam adalah agama yang meniscyakan aturannya untuk diterapkan mengatur urusan manusia. Manusia sendiri adalah khilafah, pemimpin yang diberikan tanggung jawab oleh Allah untuk menerapkan Islam dan mengatur segala aspek kehidupan. Berbeda dengan sistem kapitalisme sekulerisme yang menjadikan kepentingan manusia sebagai tolak ukur melakukan aktivitas. Akibatnya manusia menjadi bebas tanpa aturan, sehingga menyebabkan berbagai kerusakan. Islam sangat tegas, setiap aturannya yang datangnya dari firman Allah Swt haruslah dijalankan. Termasuk, pornografi adalah tindakan yang bertentangan dengan Islam, hal ini sesuai dengan apa yang diperintahkan Allah dalam firman-Nya yang artinya:
Artinya: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat’. Katakanlah kepada wanita yang beriman : ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-puteri mereka, atau putera-puteri suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putera-puteri saudara laki-laki mereka, atau putera-puteri saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung’. (QS. Al-Nur [24] : 30-31)
Ayat di atas merupakan perintah yang mampu mencegah tindakan pelecahan seksual. Islam pun memberikan sanksi yang sangat berat bagi pelaku kekerasan seksual yaitu negara akan melakukan penerapan sanksi bagi pelaku kekerasan, di antaranya pelaku akan dihukum qishas jika terjadi pembunuhan atau dihukum ta’zir maupun membayar denda (diyat) jika terjadi penganiayaan fisik. Wallahu' Alam
Posting Komentar