-->

KDRT Marak, Bukti Hilangnya Perlindungan Rumah Tangga

Oleh: Kanti Rahayu (ALiansi Penulis Rindu Islam)

Akhir-akhir ini kasus KDRT marak kembali. Seperti peristiwa polwan bakar suami  yang terjadi di Kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) pada Sabtu (8/6/2024). Pelaku adalah  Briptu FN (28), seorang polisi wanita (polwan) yang bertugas di Polres Mojokerto sementara korban adalah Briptu RDW (28) petugas Polres Jombang. Ini terjadi karena suaminya menggunakan gaji ke 13 nya untuk Judi Online (Nasional.kompas.com 13/06/2024)

Mengenai kasus KDRT ini ada beberapa yang viral selama tahun 2024 ini. Kumparan news (6/6/2024) merangkumnya menjadi 5 kasus. Pertama d Makassar, seorang Polisi yang meyeret istrinya dengan mobil hingga terpental 10 meter karena dugaan istrinya selingkuh. Istrinya melapor ke polisi pada 24 mei 2024. Kedua Di Banyuwangi. Seorang istri berisnisial SM (38) melporakan suaminya karena kerap melakukan KDRT. Ini menjadi viral karena Videonya KDRT nya di upload oleh anggota DPR RI komisi 3 Ahmad Syaroni pada 9 April 2024. Ketiga di Makassar. Seorang suamu yang mencor istrinya, Jumatia di dalam rumah sejak tahun 2018. Kasus ini ditindaklanjuti polisi pada 16 April 2024 stelah ketahuan anak korban. Suami diduga cemburu karena istrinya bertemu mantan pacarnya. Keempat di Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Reyza Mulyana (28), tega membunuh istrinya, Nurul Azmi (36). Kasus ini terjadi pada 28 Maret 2024. Ini terjadi karena cek-cok istrinya menolak rujuk. Kelima di Gunung Kidul DIY. seorang suami (R) yang berprofesi sebagai tukang jagal nekat membunuh istrinya (S) karena desakan ekonomi. Dia berniat melakukan bunuh diri setelahnya, namun aksi ini urung terjadi karena ia diselamatkan warga. 

Beberapa kasus KDRT di atas hanyalah sedikit contoh dari sekian banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di negeri ini. Hal ini terjadi karena rapuhnya ketahanan keluarga Indonesia. Kegigihan keluarga terkoyak hingga tak kuat lagi. Mengapa kekerasan dalam rumah tangga begitu umum terjadi? Kekerasan dalam rumah tangga disebabkan oleh banyak faktor seperti perselingkuhan, permasalahan keuangan, budaya patriarki, adanya campur tangan pihak ketiga, keterlibatan dalam perjudian dan perbedaan prinsip hidup. Namun, salah satu ciri umum dari semua alasan ini adalah hilangnya fungsi perlindungan dalam keluarga.

Sosok ayah, suami, atau kakek adalah sosok laki-laki dalam keluarga. Mereka ibarat pahlawan yang melindungi keluarga. Mereka bekerja keras untuk melindungi keluarga mereka dari kelaparan. Mereka juga menyediakan tempat berlindung bagi keluarga untuk melindungi mereka dari panas dan hujan. Mereka juga melatih anak-anak dan perempuan mereka untuk melindungi diri mereka dari kebodohan dan kejahatan.

Sayangnya, fungsi perlindungan ini semakin berkurang. Laki-laki yang seharusnya menjadi pahlawan pelindung keluarga justru tega melakukan kekerasan terhadap orang yang seharusnya mereka jaga dan lindungi. Bahkan dalam sistem saat ini, pelaku KDRT tidak hanya suami. Seorang istri bisa juga tega menganiaya suaminya. Istri yang seharusnya lembut, penyayang keluarganya, bisa kehilangan fitrahnya sebagai wanita karena faktor ekonomi ataupun kecemburuan. 

Sebenarnya, meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga disebabkan oleh fakta bahwa sekularisme telah mendominasi pandangan hidup masyarakat sehingga mempengaruhi sikap dan pendapat mereka, termasuk sikap mereka terhadap hubungan keluarga. Pada hakikatnya, keluarga adalah hubungan yang penuh cinta dan kasih sayang. Pria mencintai wanitanya dan sebaliknya. Orang tua sangat menyayangi putra dan putrinya. Demikian pula, anak-anak mengasihi orang tuanya

Perhatian dan tanggung jawab merupakan  perlindungan keluarga. Perempuan dan anak-anak merasa dilindungi oleh kepala rumah tangganya, yakni; ayah, anak laki-laki dan kakek. Beginilah cara perempuan dan anak merasakan kedamaian dalam hidupnya. Rumah (keluarga) seharusnya merupakan tempat teraman bagi penghuninya.

Dengan adanya praktik kekerasan dalam rumah tangga, rasa kasih sayang antar anggota keluarga menjadi hilang. Hubungan keluarga menjadi tegang bahkan retak. Citra keluarga Sakina, Mawada dan Rahma tidak terwujud.

Meningkatnya angka kekerasan dalam rumah tangga juga menunjukkan belum efektifnya undang-undang tentang kekerasan dalam rumah tangga, meskipun undang-undang tersebut telah disahkan selama 20 tahun sejak tahun 2004. Kenyataannya, keberadaan UU KDRT tidak mampu mencegah terjadinya kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga. Terbukti bahwa angka kekerasan dalam rumah tangga semakin meningkat. Selama tahun 2022, jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga meningkat menjadi 5.526 kasus.(muslimahnew.com/ 3/26/2024).

Saking banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga, nampaknya negara belum mampu menjamin keamanan dalam rumah tangga warganya. Sebab, negara ini menerapkan sistem sekuler liberal yang menjunjung tinggi kebebasan dan menjauhkan agama dari kehidupan. Dengan penerapan sekularisme liberal, masyarakat berbuat semaunya tanpa memandang aturan agama.

Rumah Tangga dalam Kacamata Islam

Keluarga dalam sistem Islam merupakan suatu struktur yang kuat dan tidak mudah tergoyahkan atau hancur. Islam tidak hanya memandang keluarga sebagai sekumpulan manusia yang hidup dalam satu atap, namun keluarga merupakan institusi terkecil yang strategis untuk memberikan jaminan perlindungan.

Perlindungan dalam rumah tangga menciptakan rasa aman bagi anak-anak, karena mereka adalah penerus negara ini. Hal ini merupakan bekal penting untuk menciptakan generasi umat Islam yang hebat di masa depan.

Dalam Islam, negara (Khilafah) menjamin terlaksananya fungsi keluarga melalui berbagai sistem. Sistem pendidikan menghasilkan manusia berkepribadian Islami, yaitu karakter yang bertaqwa kepada Allah SWT. agar tidak merugikan dan tidak merugikan keluarga.

Rasulullah saw. bersabda yang artinya: "Bertakwalah kepada Allah kalian semua, dan waspadalah terhadap kedurhakaan, karena pada hari kiamat sesungguhnya kedurhakaan akan menjadi kegelapan" (HR Bukhari dan Muslim).

Penerapan sistem ekonomi Islam menciptakan kekayaan bagi setiap orang sehingga mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga karena masalah uang. Sistem sosial Islam memisahkan kehidupan laki-laki dan perempuan sehingga mencegah perzinahan. Negara juga mengatur media untuk mencegah pornografi yang tidak senonoh.

Secara hukum, negara ini memiliki sistem peradilan yang memberikan sanksi yang adil bagi pelaku kejahatan. Dalam kasus di mana cedera tubuh mengakibatkan kematian, berlaku hukum kisas. Hukuman yang paling berat adalah hukuman mati bagi seseorang yang melakukan pembunuhan dengan sengaja.

Sanksi yang berat menimbulkan efek jera sehingga masyarakat tidak mudah merugikan orang lain, apalagi membunuh. Mereka yang dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual juga menerima hukuman berat tergantung pada sifat tindakannya.

Inilah gambaran indah keluarga dalam sistem Islam yang jauh dari praktik kekerasan. (wallahu 'alam)