-->

Kebijakan Tidak Tepat, WIUPK Untuk Ormas

Oleh : Hasna Hanan

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Adanya indikasi yang sangat kuat memberikan prioritas khusus kegiatan usaha kepada ormas dengan dikeluarkan izin regulasi pemerintah, adalah bentuk kapitalisasi yang tidak sesuai dengan fungsi tupoksi ormas itu sendiri. 

Sementara itu daftar ormas keagamaan yang dikutip CNBC Indonesia dari berbagai sumber, termasuk situs Kementerian Agama RI:
1. Islam
Dari 89 Ormas Agama Islam di Indonesia, setidaknya terdapat ormas yang memiliki jaringan yang luas dan memiliki banyak anggota di antaranya adalah Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Sarekat Islam, Persatuan Islam (Persis), Persatuan Umat Islam (PUI), Al-Irsyad Al-Islamiyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Mathlaul Anwar, Al-Jam'iyatul Washliyah, Wanita Islam, Darud Dakwah Wal Irsyad, DDII, Alkhairaat, dan Hidayatullah.

"Dan banyak lagi yang lain, memiliki peranan penting dalam memajukan umat dan bangsa," tulis Kemenag dalam laman resminya, dikutip Jumat (31/5/2024).

2. Kristen 
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), PGLII (Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia), PGPI (Persekutuan Gereja Pantekosta Indonesia), PGTI (Persekutuan Gereja Gereja Tionghoa Indonesia), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), dan banyak lagi lainnya.

3. Katolik
Wanita Katolik RI (WKRI), Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA), hingga Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI).

4. Budha
Majelis Buddhayana Indonesia, Yayasan Lumbini, Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia, Pemuda Theravada Indonesia, hingga Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia.

5. Hindu
Lembaga Pengembangan Dharma Gita, Peradah Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI).

6. Konghucu
Terakhir, Khonghucu juga memiliki beberapa Ormas Keagamaan di Indonesia diantaranya adalah Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin).

Dan Sebagaimana diketahui, munculnya ide bagi-bagi IUP kepada sejumlah ormas keagamaan datang dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Menurut Bahlil, para tokoh keagamaan sudah selayaknya mendapatkan perhatian dari pemerintah. Terlebih, mereka mempunyai peran yang cukup penting dalam masa-masa perjuangan Indonesia melawan penjajah.

Ormas Keluar Dari Tupoksi

Wacana WIUPK ini bentuk pemberian bagi-bagi kue kekuasaan yang diinginkan oleh ormas, mereka mengamati besarnya keuntungan di sumber daya alam pertambangan terutama batu bara telah menjadikan mereka para ormas bergeser untuk ikut meraup pundi-pundi uang, padahal kepemilikan akan sumber daya alam ini adalah milik umat bukan untuk segolongan orang ataupun ormas. Pemerintah hanya berkewajiban mengelola SDA alam ini semata untuk memenuhi kebutuhan seluruh rakyatnya.

Rosululullah Saw bersabda yang diriwayatkan oleh abu Dawud dan Ahmad, 
"Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara yaitu Padang rumput, air dan api".
Akan berdampak sangat berbahaya apabila kebijakan yang tidak tepat ini diterapkan  
Menimbulkan disfungsi dan disorientasi kelembagaan dalam pemerintahan dan juga ormas.

Bergesernya fungsi ormas Islam terutama dalam tugas pokok dan fungsinya ini telah menyalahi syariat Islam dalam menetapkan kewajiban ormas atau parpol yaitu untuk amar ma'ruf  nahi mungkar, mengontrol dan mengoreksi penguasa agar pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan syariat Islam, bukan kemudian larut bahkan ikut dalam menguasai kepemilikan umum barang tambang tersebut.

Islam solusi komprehensif

Syariat Islam adalah sistem kehidupan yang memberikan penyelesaian setiap persoalan kembali kepada Aqidah, maka ketika Aqidah sistem kapitalisme itu adalah sekuler maka orientasi dalam menyelesaikan persoalan mereka adalah materi, kebahagiaan Haqiqi adalah mendapatkan materi dengan meninggalkan peran agama didalamnya untuk ikut mengaturnya. Inilah yang merusak fitrah kehidupan sehingga kedzaliman menimpa umat manusia, kemiskinan, kesengsaraan dan kebahagiaan hanya semu, mereka yang berduit dan pemodal yang akan terus menikmati kekayaan dan rakyat tetap miskin menderita.

Berbeda dengan Islam menempatka semua persoalan pada akarnya yaitu tidak diterapkan hukum-hukum syariat Islam dalam kehidupan, karena manusia secara fitrah itu serba lemah dan membutuhkan aturan sang Kholiq dalam menjalankan kehidupan ini, maka kebahagiaan Haqiqi akan di raih tidak hanya di dunia tapi juga di akhirat kelak.

Islam telah menetapkan mana itu kepemilikan umum dan mana itu kepemilikan individu serta kepemilikan negara dengan mekanisme tersebut maka tidak boleh ada dan dilarang batas-batas yang melanggar dari ketentuan itu, baik itu ormas sekalipun yang memiliki kontribusi berjasa dalam kemerdekaan, ketika pengelolaan itu ada pada Kholifah makan SDA alam hasilnya akan bisa dirasakan semuanya untuk dikembalikan kepada rakyat secara adil tanpa diskriminasi, dan tanpa pandang bulu, oleh karenanya kembali kepada penerapan Islam Kaffah solusi hari ini.
Wallahu'alam bisshawab