Pelecehan Anak Berulang, Kapitalisme Menggeser Fitrah Ibu
Oleh : Ummu Aqila
Gonjang-ganjing dunia maya, sangat disayangkan! Seorang ibu berinisial R (22) berani berbuat asusila terhadap anak kandungnya. Peristiwa memilukan itu bermula pada 28 Juli 2023, saat pemilik akun facebook meyakinkan tersangka untuk mengirimkan foto bugil dan berjanji akan mengirimkan sejumlah uang. Tak hanya itu, R juga diminta mengirimkan video dirinya sedang berhubungan intim dengan suaminya, namun R menolak karena suaminya tidak ada di rumah. Pemilik akun kemudian meminta R membuatkan video seks bersama putranya. Jika R tidak melakukannya, pemilik akun mengancam akan menyebarkan foto R tanpa busana. Akhirnya vidiopun viral, karena R nekat mengikuti jebakan pemilik akun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, tersangka kasus ibu cabuli anak itu dijerat dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tempo.co Minggu (8/6/2024).
Dalam peristiwa diatas, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap peristiwa yang melibatkan seorang ibu yang seharusnya menjadi pelindung bagi anaknya namun justru menimbulkan trauma. Ratna menyoroti berbagai faktor yang mungkin menjadi latar belakang dari tindakan tersebut, termasuk tekanan ekonomi, masalah kecanduan seperti alkohol, narkoba, dan pornografi, kekerasan dalam rumah tangga, serta gangguan jiwa yang dialami oleh orang tua.
Fakta-fakta miris semisal bukan hannya sekali terjadi. Kasus orang tua melecehkan anak sendiri makin banyak. Orang tua yang seharusnya menjadi teladan bagi anak-anak, mengajarkan nilai-nilai moral, etika, dan perilaku yang baik kepada anak-anak mereka melalui contoh dan nasihat yang mereka berikan, tempat berlindung paling aman dan nyaman, justru terlibat dalam kejahatan. Dengan dalih ekonomi
Peristiwa-peristiwa yang melibatkan seorang ibu ini mencerminkan gagalnya sistem pendidikan dalam mencetak individu ibu berkepribadian baik dan siap mengemban amanah sebagai ibu. Banyak factor yang menyebabkan kondisi ini diantaranya adalah:
Pertama, faktor ekonomi. himpitan ekonomi akibat kapitalisasi membuat siapapun menjadi gelap mata, tergiur mendapatkan uang sebesar 15 juta dengan cara instan, tidak terkecuali seorang ibu. Seorang R melecehkan anaknya sendiri, tanpa memikirkan dampak buruk terhadap mental dan kepribadian anak akibat perbuatan tersebut.
Kedua faktor lingkungan dan sosial masyarakat. Tidak dapat dipungkiri bahwa sistem kehidupan sekuler telah melemahkan keimanan individu secara signifikan. Kehidupan masyarakat semakin jauh dari nilai-nilai Islam. Paparan media massa, termasuk film, televisi, musik, dan internet, sering kali memperlihatkan konten yang menggambarkan seksualitas secara eksplisit. Paparan yang berlebihan terhadap konten ini dapat mempengaruhi persepsi dan perilaku seksual individu, terutama remaja dan anak-anak yang rentan. Jika hal ini terus berlanjut, maka generasi kita akan terancam, dan malapetaka kehancuran moral generasi ini tidak dapat terelakkan.
Di sisi lain juga menunjukkan lemahnya negara dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, sehingga membuat ibu tergoda melakukan maksiat demi sejumnlah uang. Pendidikan keluarga yang berbasis Sekulerisme membuat ibu kehilangan fitrah. Uang menjadi pilihan saat kesejahteraan tidak menjadi prioritas negara.
Solusi Islami
Islam memiliki banyak tingkat perlindungan dalam menangani kejahatan seksual. Pertama, pencegahan. Islam mempunyai aturan yang rinci mengenai batasan antara laki-laki dan perempuan, yaitu (1) mewajibkan perempuan berjilbab (wajib memakai jilbab dan cadar di tempat umum) untuk menutupi auratnya; (2) laki-laki dan perempuan mempunyai kewajiban untuk menundukkan pandangan ; (3) tentang khalwat, tabaruj (hiasan di depan orang non-Muslim) dan pasal-pasal zina; (4) Memerintahkan perempuan untuk didampingi oleh orang Islam ketika bepergian (lebih dari satu hari satu malam) untuk menjaga kehormatannya; ( 5) Memerintahkan tempat tidur anak dipisah.
Kedua, sanksi Islam harus diterapkan. Hukum syariah mempunyai dua fungsi, yaitu zawajir (memberikan pencegahan) dan jasar (bertobat) kepada pelanggar. Ketika hukum Tuhan berlaku, umat manusia tidak mempunyai daya tawar untuk menunda hukuman. Hukum syariah sangat adil dalam memberikan penghargaan dan kompensasi kepada pelaku perbuatan maksiat.
Ketiga, jenjang pendidikan, yaitu pendidikan dan bimbingan melalui sistem kurikulum yang berlandaskan akidah Islam. Individu dan masyarakat akan dibangun di atas fondasi Islam. Hukum syariah sebagai standar tindakan. Pendidikan Islam juga akan membentuk kepribadian Islami generasi ini. Mereka telah menjadi generasi yang mempunyai keyakinan teguh, pemikiran matang, serta kesatuan pengetahuan dan tindakan. Laki-laki akan dididik untuk menjadi pemimpin masa depan dan kepala rumah tangga masa depan yang bertanggung jawab. Pada saat yang sama, perempuan akan dididik untuk menjadi calon ibu yang memahami peran domestik dan publiknya.
Keempat, peran negara. Semua tingkatan ini tidak akan berfungsi tanpa peran negara. Negara merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam menyelenggarakan dan mewujudkan perlindungan dan keamanan bagi rakyatnya. Sistem pendidikan dan tatanan sosial Islam tidak dapat terselenggara tanpa negara sebagai penegak dan penegak hukum syariah.
Negara dapat mengontrol media dan propaganda yang mendorong perilaku tidak etis. Negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi generasi agar memiliki karakter Islami dan mencegah mereka melakukan perbuatan asusila dalam skala pribadi dan komunal.
Oleh karena itu, Islam mempunyai segudang kemampuan dalam melahirkan generasi cerdas, keluarga bertakwa, masyarakat maju dan bangsa sejahtera. Semua itu hanya bisa dicapai dengan menerapkan hukum Islam dalam kerangka Khalifah.
Wallohualam bishowab
Posting Komentar