-->

Polemik Kepemilikan Tambang, Harusnya Milik Siapa


Oleh : Maulli Azzura

Polemik kepemilikan tambang sejatinya tak akan pernah berkesudahan dalam Sistem Kapitalisme Sekuler Demokrasi, karena sistem tersebut ditegakkan atas asas pengabaian Syariat Allah SWT dalam pengaturan urusan publik (masyarakat & negara), dan ditopang oleh salah satu pilar yaitu pilar kebebasan berkepemilikan. Siapapun boleh  “bebas memiliki” tambang berlimpah di negara ini. Dengan begitu, kesejahteraan rakyatpun menjadi utopia.

Dalam sebuah negara yang menganut Sistem Kapitalisme, manusia didaulat sebagai pihak yang menetapkan aturan hukum terhadap urusan publik/rakyat, yang kita sebut sebagai  “Kedaulatan di tangan rakyat”, sehingga lahirlah produk hukum hasil daya pikir manusia, bukan produk hukum buatan Allah SWT, yang dalam sistem Islam kita kenal sebagai Syariah Islam Kaffah. Inilah perbedaan yang paling mendasar/prinsipil antara Sistem Kapitalisme Sekuler dengan Sistem Islam, sehingga dari sinilah cikal bakal munculnya secara kontinyu berbagai polemik yang tak berkesudahan tersebut.

Presiden Jokowi resmi  memberikan ijin pengolahan tambang ke beberapa ormas keagamaan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.PP No.25 tahun 2024 ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan, juga 30 Mei 2024. (bangkapos.com 31/05/2024).

Apakah itu artinya akan ada beberapa  ormas yang akan diberi jatah usaha  pertambangan oleh pemerintah ?.

Hal ini sebenarnya bukan hal yang baru, karena pengelolaan sumber daya alam tersebut  80 % nya dilimpahkan ke pihak swasta, selebihnya BUMN hanya mengelola 20 % nya. Dengan demikian SDA yang harusnya milik rakyat, beralih kepada pihak swasta. Maka dari itu jika penerapan UU perijinan pertambangan yang di alihkan pengolahannya pada suatu ormas keagamaan-pun, kedudukannya sama seperti negara melimpahkan kepada pihak swasta. 

Adanya Eksplorasi tambang akhir-akhir ini kembali  menjadi isu hangat yang ramai dibicarakan oleh publik. Tak ayal jika aksi protes dari berbagai pihak bermunculan dan menjadi sinyal penting bahwa ekplorasi tambang hanya menyengsarakan rakyat dan alam. Alih-alih mendatangkan kesejahteraan, yang terjadi akibat eksploitasi tambang adalah kerusakan alam dan ancaman bagi hidup rakyat.

Islam telah hadir ditengah kita semua, yang hadir tidak hanya sebagai agama ritual dan moral belaka, tetapi hadir sebagai sebuah sistem kehidupan yang mampu memecahkan seluruh problematikanya, termasuk dalam pengelolaan kekayaan alam, diantaranya tambang,  Allah SWT berfirman:

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتٰبَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْءٍ وَّهُدًى وَّرَحْمَةً وَّبُشْرٰى لِلْمُسْلِمِيْنَ

"Kami telah menurunkan kepada kamu (Muhammad) Al-Qur’an sebagai penjelasan atas segala sesuatu, petunjuk, rahmat serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri".
(QS an-Nahl [16]: 89).

Sejatinya jika pemimpin dan rakyat memiliki paradigma  yang berlandaskan keimanan pada Allah SWT, maka akan terbentuk pada ketaatan secara totalitas pada Syariah Allah SWT, maka polemik seperti yang terjadi saat ini tak akan pernah ada,  rakyat merasa dirugikan, dan pemimpin pun gamang tak menemukan konsep yang baku dalam pengelolaan tambang berlimpah, aturan selalu berubah-ubah, sarat kepentingan pihak tertentu selain rakyat, alih-alih berniat ingin meningkatkan kesejahteraan rakyat  atau memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat, malah terang-terangan memberikan hak pengelolaan tambang kepada korporasi lokal maupun asing, tapi rakyat sendiri tak kunjung merasakan kesejahteraan tersebut.

Pemerintah kapitalis benar - benar telah membabi buta dengan aturan-aturan buah pikir mereka. Sehingga mereka tidak akan pernah merubah aturan tata kelola kenegaraan yang berlandas pada hukum Allah SWT. Barang tambang, sumber energi , kekayaan alam yang terkandung di muka bumi semuanya hak rakyat yang tidak boleh sembarangan dijual belikan. 

Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kepentingan rakyat. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta lokal apalagi asing.

Wallahu a’lam bishshawab.