-->

Politik Dinasti, Langgeng Dalam Iklim Demokrasi



Oleh: Hamnah B. Lin

Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengkritik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Peraturan KPU tentang batas usia calon kepala daerah. ICW menduga putusan tersebut untuk memuluskan jalan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju di Pilkada 2024.

Kaesang Pangarep yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) santer diisukan akan maju di pilkada pada November mendatang. Usia Kaesang baru 29 tahun. Dengan dihapusnya batas usia minimal 30 tahun untuk calon kepala daerah, maka hampir dipastikan Kaesang bisa mancalonkan diri.

Putusan MA soal penghapusan batas usia syarat calon kepala daerah dinilai mirip dengan putusan MK Nomor 90 yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka, kakaknya Kaesang, maju di Pilpres 2024 dalam usia masih sangat muda ( okenews, 2/6/2024 ).

Politik dinasti bisa dipastikan tumbuh subur dalam politik demokrasi. Fakta bahwa dalam pergantian rezim di pusat maupun di daerah dari masa ke masa, banyak merepresentasikan wajah dinasti politik sulit terbantahkan. Dinasti politik akan establish (tegak-terj.) ketika suatu rezim berhasil mempertahankan kekuasaannya dari satu periode ke periode berikutnya.

Kemudian, dinasti politik akan bergilir kepada dinasti politik baru ketika kekuasaan lama tidak dapat dipertahankan. Contohnya, dinasti politik di Banten. Juga saat ini ramai dinasti politik dari Solo. Dulu pernah ada dinasti politik Cendana. Semuanya tidak diperdebatkan. Itu hasil proses politik demokrasi.

Ketika kriteria syarat kepala negara dalam demokrasi tidak bersifat baku—demikian juga kepala daerahnya, politik dinasti aakn sangat mungkin terjadi. Oleh karena itu, jika dalih putusan hasil deal-deal politik dianggap sesuai mekanisme demokrasi, maka kriteria pemimpin dapat menyesuaikan kepentingan politik penguasa dan pengusaha.

Lahirnya putusan MK soal usia capres-cawapres pun tidak mengagetkan. Adapun klausul asalkan syarat kepala negara memiliki kapasitas dan kompetensi unggul, dilakukan dengan cara-cara demokratis itu semua hanya pemanis bibir, konsepnya bias, tidak jelas.

Sungguh demokrasi itu bebas standar, semaunya yang punya uang untuk bisa menang. Jadi, tidak berguna mempermasalahkan politik dinasti selama demokrasi tetap diterapkan. Poin pentingnya bukan soal dinasti politik itu baik atau buruk. Namun, problemnya ada pada bias standar dalam demokrasi.

Jadilah aktivitas politik yang awalnya menjadi hak setiap warga negara gagal terwujud. Selain itu, praktik seperti ini memungkinkan terpilihnya individu yang tidak memiliki kemampuan berpolitik dan menjalankan peran sebagai wakil rakyat. Inilah ketidakadilah dalam berpolitik yang terwujud nyata. Hal ini menjadi bukti bahwa demokrasi itu sendiri yang memuluskan tegaknya politik dinasti.

Rendahnya kesadaran rakyat untuk mengenali calon wakil mereka juga berkontribusi terhadap adalnya politik dinasti. Apalagi dengan politik uang, rakyat menutup mata atas calon yang ada. Pragmatisme politik ini terjadi sebagai dampak rendahnya pendidikan politik untuk rakyat, juga dampak dari kemiskinan yang mencengkeram hidup mereka. Rakyat tak peduli siapa yang menjadi calon wakil mereka, yang penting uang

Politik dinasti jelas harus dibuang karena menggerus kesempatan individu yang berkualitas dan berkemampuan yang benar-benar berjuang untuk menjadi penyambung lidah rakyat. Akibatnya, partai hanya menjadi mesin politik yang tujuannya kekuasaan semata. Fungsi partai politik akan tersumbat dan tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai penjaga kekuasaan agar berjalan pada jalur yang seharusnya, yaitu mengurus dan menyejahterakan rakyat. Rakyat terabaikan akibat kebijakan negara yang berpihak pada oligarki yang bersembunyi di balik pemerintahan maupun anggota dewan.

Selain meminggirkan individu di luar lingkaran keluarga bermodal besar, politik dinasti juga memuluskan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang jelas merusak mekanisme kerja dan merugikan rakyat. Kondisi ini akan menghalangi terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih (clean and good governance) yang selama ini didengung-dengungkan akan tercapai melalui penerapan demokrasi. Inilah paradoks demokrasi. Lagi-lagi rakyat menjadi korban.

Dalam sistem Islam, Wakil rakyat jelas memiliki peran strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Dalam sistem pemerintahan Islam, struktur ini disebut sebagai Majelis Umat. Anggota Majelis Umat dipilih dari individu-individu yang menjadi representasi umat atau rakyat.

Majelis Umat dalam sistem Khilafah memiliki dua peran. Peran pertama adalah menjadi rujukan khalifah dalam meminta nasihat atas berbagai urusan. Dalam hal ini, Majelis Umat memberikan pendapat atau dimintai pendapatnya oleh khalifah dalam berbagai hal praktis terkait dengan pengaturan urusan umat.

Dengan kehidupan yang berlandaskan akidah Islam dan penerapan seluruh sistem kehidupan berdasarkan Islam secara kafah, individu rakyat adalah orang yang beriman dan bertakwa pada Allah dan memiliki sifat amanah. Hidup seorang muslim ditujukan untuk mencari rida Allah, bukan jabatan, kekuasaan, dan harta.

Pun demikian halnya dengan anggota Majelis Umat. Mereka mengabdikan hidupnya untuk beramal saleh dan menjaga tegaknya aturan Allah. Dengan demikian, gambaran wakil rakyat sebagaimana hari ini, apalagi politik dinasti untuk kepentingan individu dan partai yang bersifat duniawi semata, tidak lazim dijumpai.

Kesadaran akan adanya pertanggungjawaban di akherat akan menjadi benteng penjaga para anggota Majelis Umat agar berada dalam ketaatan kepada Allah. Keanggotaan mereka dalam Majelis Umat merupakan bentuk fastabiqul khairat, sebagai bekal dalam menghadap Allah kelak. Kalaupun ada yang melanggar, maka sistem Islam memiliki mekanisme untuk menyelesaikannya dengan cara yang membuat jera.

Inilah Islam sebuah sistem kehidupan yang wajib kita tegakkan hingga mampu menjadi penjaga manusia dari segala kemaksiatan. 
Wallahu a'lam.