-->

Rakyat Sejahtera Dalam Naungan Islam



Oleh: Hamnah B. Lin

Hidup terasa makin sulit setelah harga-harga kebutuhan mulai naik. Jangan sampai masyarakat seperti ayam yang mati di lumbung sendiri. Kondisi negaranya gemah ripah loh jinawi. Tongkat saja ditanam bisa jadi tanaman. Sedangkan lautan bagaikan kolam susu yang menyediakan gizi beraneka ragam. Nahasnya, rakyat sulit dalam mencari pangan. Mereka harus merogoh kocek yang dalam guna menikmati semua kekayaan tersebut.

Sebetulnya penyebab kenaikan harga pangan bukan hanya disebabkan banyaknya permintaan di pasaran, namun akibat dari pengelolaan pertanian dan distribusi yang diterapkan di bawah aturan kapitalisme liberal yang menyebabkan pada perubahan harga pangan. Sistem inilah yang menyebabkan negara bersikap minimalis dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, bahkan condong kepada para pemodal (kapital).

Ditambah lagi, keberadaan pihak yang sengaja bermain curang dengan melakukan penimbunan barang tertentu yang memang sedang banyak dibutuhkan. Mereka memahami bahwa pada saat moment tertentu, maka permintaan akan tinggi. Maka situasi ini dimanfaatkan oleh pihak tertentu yakni dengan menaikkan harga. 

Inilah sifat asli kapitalisme. Di mana aturan ini melahirkan sosok yang hanya memikirkan keuntungan dan nilai manfaat saja. Masyarakat dianggap sasaran untuk meraih keuntungan sebanyak-banyaknya. Peran negara amatlah minim di dalam pengurusan rakyat. Negara bak regulator dan fasilitator saja. Padahal semestinya negara akan mengatisipasi dan mengatasi gejolak harga pangan agar masyarakat mudah memperoleh bahan pokok yang dibutuhkan. Terbukti bahwa sistem Kapitalisme telah gagal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Inilah sistem Islam yang terwujud dalam khilafah islamiyah, terbukti mampu memberikan solusi berbagai problematika yang dialami manusia. Islam menetapkan bahwa penguasa memiliki tugas sekaligus kewajiban dalam meri'ayah berbagai kepentingan rakyatnya. Negara nampak perannya sebagai pengurus umat. Akan hadir sepenuhnya dalam menjamin terpenuhinya semua kebutuhan rakyat. Pangan, pakaian, tempat tinggal, akan dipenuhi hingga setiap individu.

Maka persoalan pangan adalah termasuk kewajiban utama yang harus dipenuhi dan mendapat perhatian dari negara. Pemimpin akan paham bahwa ada tanggung jawab yang harus ditunaikan. Seperti sabda Rasulullah SAW. yang artinya:

"Kepala negara adalah raa'in (pengurus rakyat), dan ia akan bertanggung jawab atas kepengurusan rakyatnya." (HR. Al- Bukhari)  

Maka terkait upaya dalam menstabilkan harga di pasar, ada dua mekanisme yang akan dilakukan oleh khalifah.
Pertama, memastikan ketersediaan stok pangan agar supply dan demand stabil. Negara akan mendorong produksi pangan dalam negeri dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian.  

Intensifikasi dapat dilakukan dengan memberikan subsidi pagi para petani, menyediakan berbagai sarana dan prasarana bagi para petani, mulai dari benih, pupuk, dan berbagai alat dan teknologi yang mendukung bagi upaya peningkatan produksi pertanian. 

Sementara ekstensifikasi bisa dilakukan dengan perluasan lahan pertanian. Tidak akan dibiarkan lahan-lahan produktif tak tergarap. Jika pemilik lahan produktif tidak dapat mengelola tanahnya alias membiarkan lahannya tidur selama tiga tahun, maka negara akan mengambil alih tanah tersebut untuk di berikan kepada yang mampu mengelola. 

Negara juga akan melakukan proses distribusi dari wilayah yang surplus ke wilayah yang kekurangan. Jika karena faktor alam yang mengakibatkan semua wilayah kekurangan, maka kebijakan impor dapat diambil sebagai solusi temporal untuk memenuhi kekurangan stok pangan. 

Kedua, menghilangkan distorsi pasar dengan melarang penimbunan, intervensi harga dan sebagainya. Islam tidak membenarkan penimbunan dengan menahan stok agar harganya naik. Abu Umamah al-Bahili berkata: “Rasulullah SAW melarang penimbunan makanan” (HR al-Hakim dan al-Baihaqi). 

Jika pedagang, importir atau siapapun menimbun, ia dipaksa untuk mengeluarkan barang dan memasukkannya ke pasar. Jika efeknya besar, maka pelakunya juga bisa dijatuhi sanksi tambahan sesuai dengan kebijakan khalifah dengan mempertimbangkan dampak dari kejahatan yang dilakukannya.

Hanya dalam negara yang menerapkan aturan Islam, yang bisa menjalankan langkah- langkah diatas. Mari perjuangkan bersama untuk tegaknya khilafah Islamiyah.
Wallahu a'lam.