UKT Melejit, Mahasiswa Menjerit, Islam solusinya
Oleh: Azzah labibah
Pendidikan di negeri ini masih menjadi perbincangan hangat terutama masalah biaya yang sulit dijangkau oleh masyarakat.
Seperti yang terjadi akhir – akhir ini dunia pendidikan mendapatkan goncangan, bahkan sampai viral di media sosial tentang kenaikan UKT (Uang Kuliah Tunggal) lewat jalur mandiri, bahkan ada calon mahasiswa yang mendaftar lewat jalur prestasi dengan harapan biaya kuliah tidak mahal, tapi yang terjadi justru harus membayar UKT yang sangat tinggi (TribunNews.com/24/5/2024).
Biaya yang fantastis tentunya sangat memberatkan mahasiswa maupun orang tua, ditengah sulitnya memenuhi kebutuhan pokok oleh rakyat, ditambah pula dengan kebutuhan pendidikan. Padahal, dengan pendidikan, keberlangsungan potensi intelektual tetap terjaga. Keunggulan peradaban suatu bangsa pun dapat dilihat dari aspek pendidikannya.
Biaya naik karena Sistem Kapitalis
Pemicu UKT terus naik setiap tahunnya adanya kebijakan penetapan status PTN Berbadan Hukum (PTN-BH) yang mengharuskan perguruan tinggi mempunyai aset dan dana yang besar untuk bisa membiayai tempat pendidikan mereka karena negara memangkas anggaran biaya untuk pendidikan tinggi.
Untuk memenuhi biaya, PTN dan kampus diberi kewenangan otonomi yang seluas-luasnya untuk mencari sumber dana tersebut. Faktor lainnya adalah pengelolaan dan alokasi anggaran yang tidak optimal. Ini selaras dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, yang menyebutkan ada dua faktor yang menyebabkan UKT melejit. Faktor penetapan status PTN berbadan hukum ( PTN-BH) dan tidak tepatnya pengaturan anggaran pendidikan tinggi, (DetikNews/18/5/2024).
Anggaran pendidikan dari negara yang terus dipangkas serta kecilnya anggaran tersebut yakni 20 persen dari APBN. Hal ini membuktikan negara abai dan lepas tangan dalam memenuhi kebutuhan rakyat, membiarkan rakyat kehilangan hak mereka, salah satunya hak dalam pemenuhan kebutuhan pendidikan sampai jenjang yang tinggi.
Dalam sistem Kapitalisme, segala sesuatu dinilai atas dasar materi dan manfaat, maka pendidikan pun kini menjadi lahan bisnis para korporasi. Terbukanya jalan kerja sama antara pendidikan tinggi dan pemodal membuat dunia pendidikan berorientasi yang menguntungkan.
Berbagai kerjasama pun disepakati dengan bantuan pemodal kampus membangun banyak fasilitas umum diluar dunia pendidikan, seperti rumah sakit, mall, dan hotel. Perguruan tinggi semakin jauh dari tujuan utamanya yaitu mencerdaskan bangsa dan mewujudkan Indonesia maju pun hanya tinggal impian.
Inilah fakta dalam sistem kapitalisasi pendidikan. Negara berlepas dalam mengurusi kebutuhan rakyat terhadap pendidikan. Negara secara legal memberikan wewenang ke pihak penanam modal dan mengabaikan perannya, negara hanya sebagai regulator belaka. Berdalih mewujudkan pendidikan bertaraf internasional, pemerintah menyerahkan dunia pendidikan dalam lingkaran bisnis para korporasi.
UKT naik, islam solusinya
Allah memuliakan orang yg beriman dan berilmi sebagaimana dalam firmanNya:
“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (Q.S Al-Mujadilah: 11)
Dalam Islam menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap muslim tanpa terkecuali. Dengan ilmu seorang muslim akan bisa berpikir mendalam dan cemerlang sehingga dalam mengarungi kehidupan akan senantiasa berpikir setiap hendak melakukan suatu perbuatan, akan melakukan kebaikan atau kejahatan kerena itu ciri seseorang beriman.
Dalam sistem Islam, negara akan memberikan pelayanan maksimal pada rakyat termasuk pendidikan sampai jenjang yang lebih tinggi. Khilafah akan menjamin biaya pendidikan gratis dengan fasilitas yang bagus, membangun lembaga-lembaga pendidikan yang berkualitas, menggaji tenaga pengajar dengan tinggi serta menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan hidup para pelajar.
Khilafah menjamin pelayanan pendidikan bersih dari liberalisme dan kapitalisme, sehingga negara tidak akan menjadi regulator belaka, pemenuhan tanggung jawab pelayanan pendidikan menjadi kewajiban seorang pemimpin.
Khilafah juga mengatur dan memiliki anggaran yang memadai untuk pendidikan. Anggaran pendidikan dalam Khilafah berasal dari beberapa sumber antara lain:
Pertama dari Baitul maal atau kas negara, pemasukan yang berasal dari pendapatan pengelolaan kepemilikan umum seperti pemanfaatan SDA.
Kedua, kharaj dan jizyah berasal dari pajak yang dikenakan terhadap non-muslim yang hidup dalam naungan khilafah.
Ketiga, infak dan waqaf dari masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan pendidikan baik pengajar, pelajar dan fasilitas sekolah.
Keempat, sumber dana dari kesadaran individu sebagai orang tua atas tanggung jawab biaya pendidikan putra-putri mereka.
Dengan sumber dana dan pengaturan anggaran yang sesuai syariah Islam, maka kesejahteraan umat akan terpenuhi, pendidikan tingkat tinggi yang berkualitas akan semakin mudah dan merata untuk seluruh rakyat. Wallahualam
Posting Komentar