-->

1.000 Anggota Legislatif Bermain Judol ? Sungguh Miris!

Oleh : Shintia (Aktivis Muslimah) 

Sungguh miris, penggemar judol tidak hanya diminati oleh masyarakat biasa saja. Tapi telah diminati para wakil rakyat. Dalam rapat dengan DPR RI, Rabu (26/6/2024). Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yakni Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa lebih dari 1.000 orang anggota legislatif setingkat DPR dan DPRD bermain judi online (judol). "Apakah ada legislatif pusat dan daerah (bermain judol) ? Iya, kita menemukan lebih dari 1000 orang," kata Ivan dalam rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu. 

Ia pun mengatakan angka transaksi yang mencapai miliaran, "Angka rupiahnya hampir Rp25 miliar di masing-masing, transaksi di antara mereka dari ratusan (juta) sampai miliaran, itu deposit, kalau perputarannya sampai raturan miliran," ungkap Ivan. (Tirto.Id, 27 Juni 2024) 

Sangat memprihatinkan, Padahal mereka adalah wakil rakyat yang menyuarakan suara rakyat kok malah terlibat judi online. Tentunya ini mencerminkan buruknya kinerja wakil rakyat. Mereka lebih fokus judol daripada mengurusi rakyat. 

Maraknya judol di kalangan para anggota dewan, menambah panjang angka pejabat yang melakukan kemaksiatan. Bukankah seharusnya mereka teladan bagi rakyat? Kenapa hal demikian kerap terjadi, ada apa dengan hukum negeri ini? 

Padahal larangan judi online telah dijelaskan dalam Al-Qur'an sebagai berikut; 

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat maka tidakkah kamu mau berhenti?” (TQS. Al-Maidah 90—91) 

Anggota Dewan hari ini lebih banyak melegalisasikan kepentingan penguasa dan oligarki serta tidak berpihak pada rakyat banyak. Beginilah ketika kinerja sistem kapitalis sekuler yang diterapkan. Aturan kehidupannya tidak mau diatur dengan aturan agama. Sebab sistem ini berdiri atas asas sekuler yaitu kebahagiaan bagi mereka adalah materi. 

Sekularisme ini pun akan melahirkan manusia-manusia serakah, mengabaikan aturan agama dalam mengatur kehidupan. Akibatnya, judi yang jelas-jelas keharamannya dijelaskan dalam dalil di atas malah dilegalkan (halalkan) oleh mereka. Halal/haram bukan lagi rujukan, tapi manfaat. 

Sangat tampak kerusakan sistem demokrasi kapitalis sekuler, tidak bisa mengatur rakyat dengan aturan Allah. Sebab mereka, di satu sisi mengakui diciptakan oleh Allah. Tapi untuk aturan kehidupan jangan sekali-kali diatur dengan Islam. Miris, akidah dijauhkan dari umat muslim khususnya generasi. Tidak ada sanksi tegas yang menjerakan rakyat. Semakin hari judi online kian subur menjangkiti tubuh umat dan generasi, khususnya anggota dewan yang seharusnya panutan rakyat, malah mencontohkan kemaksiatan. 

Hanya sistem Islam (Khil4f4h) yang bisa memberantas judol dan kemaksiatan lainnya. 

Negara sebagai pemimpin, penjaga, periayah dan yang memberlakukan hukuman tegas bagi pelaku judol. Baik online maupun offline. Negara menutup celah perjudian tanpa meninggalkan jejak digital sedikit pun agar tidak bisa diakses. 

Semua ini bisa berjalan tentunya, negara harus memperbaiki akidah umat yang rusak tadi, dengan dakwah Islam kaffah. Memastikan rakyatnya melaksanakan aturan Islam dan taat pada aturan Allah secara totalitas, termasuk memastikan para penguasa yang mewakili aspirasi umat pun menjadi bagian yang justru menjaga akidah dan hukum Islam tetap diterapkan disemua ranah. 

Oleh karena itu, dalam Islam Majelis Umat adalah representasi umat, berperan penting dalam menjaga penerapan hukum syara' oleh pejabat negara dan menyalurkan aspirasi rakyat. 

Islam mampu melahirkan individu anggota majelis umat yang amanah bertanggungjawab dan peduli pada kondisi Masyarakat. Wallahua'lam bishawab.