-->

Judi Online Terlahir dari Sistem Kapitalisme

Oleh : Nita
Pendidik Generasi dan Aktivis Muslimah

Judi online semakin marak dilakukan. Pelakunya mulai dari orang dewasa hingga anak-anak. Melonjaknya peminat judi online dari semua kalangan membuat transaksi judi online kian meningkat tajam dari tahun ke tahun. 
Hal ini terjadi sejak adanya pandemi covid-19 yang melanda negeri ini. Pandemi menyebabkan kondisi ekonomi masyarakat menurun, hingga saat ini belum bisa pulih sepenuhnya. Banyak yang kehilangan pekerjaan atau menurunnya pendapatan sehingga tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari. Akhirnya masyarakat yang berpenghasilan rendah memilih jalan pintas untuk mendapatkan tambahan uang salah satunya dengan judi online. 
Judi online yang berkedok game online saat ini bisa menarik perhatian banyak orang, apalagi di zaman era digital saat ini sangat mudah untuk mengaksesnya. Selain berkedok game online, ada juga berkedok bisnis yang nyatanya adalah iming-iming guna masuk ke dalam perangkap judi online.
 Dilansir dari tirto.id - Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, meminta Satgas Pemberantasan Judi Online untuk memberikan tindakan tegas kepada semua pihak yang terlibat dalam judi online. Tindakan tegas juga harus diberikan kepada anggota DPR maupun DPRD pemain judi online.
Juga oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan lebih dari 1.000 anggota DPR hingga DPRD melakukan judi online. Hal ini disampaikan saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
"Apakah ada legislatif pusat dan daerah? Iya kita menemukan lebih dari 1.000 orang," ungkap Ivan saat ditanya oleh anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman terkait transaksi judi online.
Dari 1.000 pemain judi online di lingkungan legislatif, ada beberapa anggota tercatat dari DPR RI, DPRD, hingga Sekretariat Kesekjenan dengan jumlah transaksi mencapai 63.000.
Pelaku judi online akan terus bertambah apabila situs-situs judi online tersebut tidak diberantas. Meskipun dari pihak Kominfo sudah melakukan pemblokiran kurang lebih dari 5000 situs judi online, hal tersebut tidak cukup untuk membasmi judi online. 
Semua ini dapat terjadi karena penerapan sistem kapitalis, dalam sistem ini kepentingan para kapitalis menjadi yang paling utama tanpa memikirkan dampak bagi rakyat. Dalam sistem kapitalis yang berasas sekuler yaitu memisahkan agama dari kehidupan, maka mustahil apabila judi online bisa diberantas habis, karena sistem ini memberikan celah bagi masyarakat untuk bisa berbuat sesuai dengan kehendaknya tanpa memperhatikan halal ataupun haramnya suatu perbuatan.
Sejatinya, judi online akan terselesaikan jika negara menerapkan aturan Islam kaffah di bawah naungan khilafah. Dalam Islam semua perbuatan harus berlandaskan hukum syarak. Judi memiliki dasar hukum sebagai perbuatan yang haram sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS. Al-Maidah ayat 90, yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Dalam Islam, solusi nyata pemberantasan judi online akan tuntas sampai akarnya. Dimulai dari individu yang dibentuk untuk memiliki ketakwaan luar biasa terhadap Allah Swt. Pembentukan ini dimulai dari keluarga, anak-anak ditanamkan keimanan dan ketaatan kepada Allah Swt dengan menjalankan segala perintahNya dan menjauhi segala laranganNya. Dan itu semua bisa dimulai dengan Pendidikan Islam. Sehingga kelak akan menjadi generasi yang bertakwa, beriman dan berakhlak mulia.
Ke dua adanya peran masarakat dalam segala aktivitas muamalah yang dilakukan agar berjalan sesuai dengan ketentuan Islam. Masyarakat Islam akan menjadi penghalang dan pencegah pada kebathilan karena terlaksananya amar ma'ruf nahi munkar. 
Dan yang ke 3 dan paling penting adalah adanya peran negara. Karena negara yang akan menjalankan hukum-hukum Islam ini. Semua kebutuhan pokok masyarakat akan terpenuhi oleh negara. Negara pun akan menerapkan sanksi (uqubat) tegas kepada masyarakat pelaku kemaksiatan. Di mana sanksi dalam Islam mempunyai 2 fungsi yaitu :
Sebagai Pencegah (zawajir) yaitu akan mencegah berbuat kejahatan terulang kembali, sehingga ada efek jera.
Sebagai Penebus (jawabir) yaitu akan menjadi sanksi bagi pelaku di akhirat kelak. Artinya jika pelaku sudah dihukum di dunia dengan sanksi Islam, maka di akhirat dia tidak akan dihukum kembali.
Dengan begitu, jelaslah Islam adalah solusi bagi semua permasalahan termasuk judi online. Maka, sudah seharusnya kita kembali pada aturan sang Pencipta, dengan penerapan Islam secara kaffah dalam bingkai khilafah. 
Wallahu'alaim bissawab