-->

JUDOL (Judi Onlline) Hak Cipta Kapitalisme


Oleh: Lafifah (Aktivis Muslimah)

Miris, kasus judi online, merebak hampir diseluruh wilayah Indonesia yang notabene penduduk muslim terbesar didunia, bahkan kasus judi online telah nyata menyebabkan kesengsaraan dan kerusakan, baik kerugian finansial, gangguan psikis, kecanduan judi, kriminalitas hingga hilangnya nyawa manusia.
Yang lebih miris nya lagi, PR JABAR - memberitakan, lebih dari 1.000 orang di lembaga Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), terlibat judi online atau daring. Hal tersebut diungkapkan Kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja komisi lll DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024. Sungguh memalukan takata wakil rakyat justru terlibat judi online. Padahal sebagian masyarakat berharap wakil rakyat bisa menghentikan judi online, namun nyatanya mereka sendiri juga pelaku.
Faktor utama judol adalah ekonomi, sulit mendapatkan pekerjaan atau mencari penghasilan, pada akhirnya mencari jalan pintas untuk menghasilkan uang banyak dengan cepat dan mudah.
Ketimpangan ekonomi akibat penerapan sistem kapitalisme menyebabkan kekayaan hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang. Akibat prinsip kebebasan dalam kepemilikan yang ditetapkan sistem ekonomi kapitalisme. Juga gaya hidup materialistis yang ditopang standar kebahagiaan hidup bersifat materi, dan sikap hidup yang individualis juga menjadikan kepribadian masyarakat sangat rapuh, menjadikan judol sebagai jalan pintas ditengah kesempitan rakyat mengakses ekonomi.
Serta hukum yang diterapkan kapitalisme dengan landasan akidah memisahkan agama dari kehidupan, dan menyatakan hak membuat aturan adalah manusia meskipun melanggar halal dan haram, maka keniscayaan yang pasti terjadi ketika para wakil rakyat justru menjadi pelaku judi online. Karena sejatinya mereka adalah manusia yang terbatas akal nya untuk bisa membuat undang-undang yang sesuai fitrah manusia, serta mampu memberikan solusi tuntas atas permasalahan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat. Bukan malah menjadi pelaku atas kasus yang terjadi ditengah-tengah masyarakat. 
Hak cipta atas judol adalah kapitalisme, judol adalah salah satu akibat dari penerapan sistem kapitalisme, penyebab kemiskinan dan kesengsaraan rakyat. Solusi efektif dan efisien adalah dengan mengganti kapitalisme dengan sistem Islam, yakni syariat Islam kaffah dalam naungan khilafah.
Allah SWT berfirman, "barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka -sangkanya." (QS Ath-Thalaq:2-3)
Takwa adalah terpelihara nya diri untuk tetap taat melaksanakan perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya. Takwa akan menemukan jalan keluar dari berbagai persoalan, tercermin dari keterikatan Masyarakat pada syariat Allah SWT.
Dalam Islam, judi jelas kaharamannya. Setiap pelaku judi berdosa. Allah SWT berfirman, " Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah termasuk perbuatan syetan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS Al-Maidah ayat 90-91).

Wallahu a'alam bissawab.