-->

Kota Bogor Darurat Judi Online

Oleh : Fitri Kamage

Saat ini selain kasus narkoba, korupsi dan pinjol, maka ada lagi kasus yg sedang menjadi sorotan dan marak terjadi ditengah-tengah masyarakat, yaitu judi online. Khususnya di Kota Bogor.

Satgas Judi Online mencatat kasus judi online di Kota Bogor mendapat peringkat kedua di tingkat kabupaten/kota se- Indonesia, dengan nilai transaksi mencapai Rp 612 Miliar. (https://bogor.tribunnews.com)

Menurut data PPATK yang diungkapkan Menkopolhukam sekaligus ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, menduduki peringkat tertinggi judi online dengan 3.720 orang, dengan transaksi terbesar tingkat kecamatan se-Indonesia yaitu Rp 349 Miliar.
(https://viva.co.id)

Miris, kota Bogor yg dijuluki kota agamis, ternyata memiliki kasus judi online terbesar di indonesia.

Banyak faktor yg menyebabkan mengapa masyarakat kota Bogor juga masyarakat kota-kota lainnya terjerat kasus judi online ini.

Faktor yang paling utama adalah faktor ekonomi, selain itu juga karena adanya kemudahan di dalam mengakses judi online, faktor iseng, atau karena ingin mudah dalam mendapatkan uang, juga lemahnya keimanan.

Dan faktor lainnya yg juga melanggengkan praktek judi online adalah kebebasan negara yang mempraktekan sistem ekonomi kapitalis.

Pandangan Islam

Islam secara tegas telah melarang praktek judi, baik offline maupun online.

Allah SWT berfirman, "Hai orang2 yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan2 itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maidah : 90-91) 

Perintah Allah di dalam Al-Quran sudah jelas melarang segala bentuk perjudian, namun sayangnya karena negeri kita mengabaikan Al-Quran, dan memilih menerapkan sistem sekulerisme kapitalis, maka perjudian dengan mudahnya menyebar ke seluruh penjuru negeri.

Maka tidak ada solusi lain, selain kembali kepada sistem Islam, yaitu di bawah naungan Daulah Khilafah Islamiyah, yang akan menerapkan syariat Islam, yg bersumber dari Al Qur-an dan Sunah.

Sumber hukum yang berasal dari Dzat Yang Maha Agung, yang telah menciptakan alam dan seisinya.