-->

Aturan Kebijakan Alat Kontrasepsi Bagi Kalangan Remaja, Wujud Nyata Kebijakan Preventif Yang Tidak Relevan


Oleh : Maulli Azzura

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait pengadaan alat kontrasepsi bagi remaja dan anak usia sekolah. Aturan itu menuai kontroversi di masyarakat.
Hal tersebut tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 103 dari PP tersebut sebetulnya lebih menekankan pentingnya edukasi anak usia sekolah dan remaja terkait kesehatan reproduksi. Mulai dari mengetahui sistem, fungsi, hingga proses reproduksi. (detik.com 07/08/2024)

Tentunya kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang dinilai tidak relevan. Bahkan kebijakan tersebut dinilai sebagai legalisasi kebebasan seksual dikalangan remaja, bukan pencegahan apalagi sebuah penanggulangan kerusakan remaja.

Alih-alih memberantas dan penanggulangan sex dikalangan remaja, justru pemerintah lewat perpresnya nampak membuat konsep legalisasi kebebasan pornoaksi yang makin membuat ruang gerak para pelaku sex bebas leluasa.Tentu kebijakan tersebut kita kritisi, karena bukan sebuah solusi yang tepat untuk sebuah penanggulangan kenakalan remaja dewasa ini.

Pemerintah nampaknya tidak jeli memahami permasalahan sex bebas dikalangan remaja. Bahkan pemerintah sama sekal tidak melihat aspek psikologi pada remaja. Padahal permasalahan ini jika diperhatikan cukup simple cara mengatasinya. Namun banyak faktor yang memang kebijakan tersebut tidak lepas dari sistem yang berjalan.Sehingga kebijakan yang lahir dari penguasa pasti banyak mudharatnya.

Islam memandang permasalahan demi permasalahan justru lahir dari sistem diluar Islam. Sehingga tidak memperhatikan aspek agamis yang sejatinya dari sanalah segala keburukan bisa dicegah. Syariah memahami betul kondisi tersebut, sehingga ketika terjadi sebuah permasalahan maka akan meresponnya dengan tindakan yang benar.

Sudah seharusnya penanggulangan dan pencegahan sex bebas dilingkungan remaja khususnya dan pada umumnya wajib mengarah pada hukum syariah yang telah mengatur tata cara berinteraksi dengan lawan jenis secara benar. Setidaknya ada dua faktor penting bagaimana Islam mengakomodasi  terhadap permasalahan tersebut :

1. Potensi hasrat pria dan wanita akan muncul jika keduanya berinteraksi misal dengan menundukkan pandangan, menutup aurat bahkan di era sekarang harus bisa lebih bijak menggunakan kecanggihan teknologi digital juga memisahkan antara keduanya secara syar'i (infishal).

2. Sanksi tegas bagi pelaku sek bebas.Diantara hukum saat ini memang belum ada penerapan sanksi tegas  terhadap pelaku sex bebas. Dikarenakan hukum yang ada bukan produk hukum dari Allah SWT. Melainkan lahir dari hawa nafsu semata. Sehingga sama sekali tidak memperhatikan aspek kebenaran. Tentunya Islam telah secara tegas memberlakukan sanksi bagi pelaku, sehingga membuat persoalan tersebut akan bisa diatasi. Selain itu hukum islam akan membebaskan pelaku dari dosa dihadapan Allah kelak. 

Bobroknya masyarakat kapitalis dipersoalan maraknya sex bebas dikalangan remaja saat ini sebenarnya berakar pada pengaturan interaksi pria dan wanita yang liberal dan sekuler yang telah menjauhkan diri dari nilai-nilai spiritual dan moral. Imam Taqiyuddin An Nabhani dalam kitabnya Nizham Al Ijima'i fi Al Islam hal. 25- 30 bab (tanzhim ash shilat bayna al mar'ah wa ar raju ) telah gamblang bahwa solusi pengaruran interaksi lawan jenis bisa menselesaikan masalah sex secara dengan benar. Artinya disinilah letak strategisnya gagasan Beliau  yaitu menjadikan aturan syariat islam sebagai obat sosial yang kronis. Hanya dengan syariat islam-lah interaksi pria dan wanita dapat diatur secara sehat dan berhasil-guna.Yaitu tanpa membangkitkan hasrat secara ilegal, melindungi kehormatan, menjaga keturunan serta keteraturan dalam berinteraksi.

Kita harus menyadarkan terutama kepada penguasa bahwa keunggulan syariat islam adalah satu-satunya solusi sebagai pijakan bernegara dan menerbitkan kebijakan yang benar yang sesuai dengan fitrah manusia. Dan melahirkan kemaslahatan umat. 

Wallahu a'lam bish showwab