-->

Dua Alasan Negara Wajib Berantas Judi

Oleh : Sandhi Indrati

Ada dua alasan negara wajib berantas judi. “Ada dua alasan pemberantasan judi wajib dilakukan oleh negara,” ungkap Mubalighah Kota Depok, Ustadzah Sri Agustin, S.Pd., sekaligus pembina Griya Tahfidz Qur'an Asy Syifa, dalam Majelis Taklim Resmi, Selasa, (13/8/2024) di Depok. 

Adapun kedua alasannya yakni: Pertama, negara wajib berperan memastikan pelaksanaan hukum syariat dan menghalangi semua pelanggaran dari syariat (maksiat).

Kedua, negara wajib memberantas tuntas judi online maupun offline, legal ataupun ilegal. “Menghapus segala bentuk aktivitas ekonomi spekulatif berlabel trading-investasi, bursa efek dan beragam jenis sektor non riil yang diharamkan menurut standar syariat Islam,” terangnya di hadapan enam puluh peserta.

Ia pun menambahkan, negaralah yang wajib memberantas judi, terutama judi online (judol) karena judol sulit diberantas disebabkan ekosistem judol berskala global, judi sudah menjadi core business baik di regional maupun global, dengan melibatkan big player, back up teknologi unggul (dana besar dari mafia judol), dan keamanan ruang digital (cyber security).

"Saat ini Indonesia sedang dalam kondisi darurat judol, bahkan di masa lalu sempat judi dilegalkan karena dianggap pahlawan penyelamat ekonomi bangsa dan sebanyak mungkin masyarakat dilibatkan. Saat ini judi legal dihentikan karena banyak pihak memprotes terjadinya kekacauan yang diakibatkan judi. Padahal, beberapa dampak dari kecanduan judol telah dirasakan oleh pribadi atau pelaku, keluarga serta masyarakat,” paparnya.

Lebih lanjut lagi, ia menegaskan, meningkatnya pelaku judol berkaitan erat dengan kegagalan negara, di antaranya, tingginya angka kemiskinan, kepribadian umat Islam yang lemah, literasi digital yang minim, cyber security yang rentan, pengawasan informasi dan transaksi elektronik yang lemah, dan penegakan hukum yang bermasalah. 

"Maka dari itu penuntasan polemik judol wajib melibatkan dan dilakukan oleh negara,” pungkasnya.[] Sandhi Indrati