Gempuran Produk Impor Ilegal Dari China Bikin Tumbang Industri RI
Oleh: Hamnah B. Lin
Dilansir oleh detikfinance tanggal 11/8/2024, Kementerian Koperasi dan UKM menyampaikan gempuran produk impor tekstil ilegal merupakan alarm bahaya bagi industri tekstil dalam negeri, termasuk pelaku usaha kecil menengah (UKM). Bahkan hal tersebut dinilai sebagai persoalan yang sudah menjadi perhatian lama. Kemenkop UKM mencatat banyak produk impor China masuk ke Indonesia yang tidak semuanya tercatat. Plt. Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Temmy Setya Permana mengatakan produk impor yang tidak tercatat itu membuat produk UMKM dalam negeri sulit bersaing.
"Produk tersebut masuk tanpa dikenakan bea masuk, sehingga bisa dijual dengan harga yang murah," kata Temmy dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (11/8/2024).
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop UKM Fiki Satari juga mengatakan produk UMKM secara kualitas saat ini sudah semakin banyak yang tak kalah dengan produk buatan luar negeri. Sayangnya, karena masifnya produk impor ilegal yang masuk ke pasar lokal, produk berkualitas yang diproduksi oleh UMKM menjadi kalah harga.
"Pelaku UMKM kelimpungan digempur dari darat, udara sampai di perbatasan-perbatasan," katanya.
Fiki menjelaskan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sudah mengingatkan bahaya ini sejak 2021 lalu. Produk asing ditransaksikan melalui e-commerce cross border bisa langsung masuk ke berbagai pelosok tanah air dengan harga yang murah. Di lain pihak, pelaku UMKM juga sedang dihadapkan pada ancaman berupa aplikasi marketplace bernama Temu dari China. Aplikasi ini disebut-sebut lebih dahsyat dampaknya bagi UMKM lantaran pabrik dari China bisa bertransaksi langsung dengan konsumen.
Untuk itu Fiki berharap Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta stakeholder terkait bersinergi mencegah masuknya marketplace Temu ke Indonesia. Hal ini diperlukan semata-mata demi melindungi pelaku usaha di dalam negeri khususnya UMKM.
Penyebab banjirnya produk murah Cina ke Indonesia adalah over kapasitas industri dalam negeri Cina. Tingkat produksi Cina besar, sedangkan konsumsi lokal menurun. Sementara itu, produksi harus jalan terus demi menjaga pertumbuhan ekonomi. Akhirnya, produk tersebut harus dijual murah ke luar negeri.
Jadilah barang Cina banjir ke seluruh penjuru dunia, termasuk ke Indonesia. Ini tampak dari melejitnya ekspor Cina ke Indonesia atau dengan kata lain impor Indonesia ke Cina. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada semester I 2024 nilai impor Indonesia dari Cina naik 8,21% secara kumulatif (cumulative-to-cumulative/ctc) menjadi US$32,45 miliar.
Sungguh disayangkan, meski tahu kondisi industri Cina over kapasitas dan membanjiri pasar Indonesia, pemerintah Indonesia tidak cekatan melakukan upaya proteksi terhadap industri dalam negeri. Para pengusaha sudah “menjerit” minta tolong, bahkan banyak perusahaan tekstil yang tumbang, tetapi solusi pemerintah belum tepat.
Saat ini, pemerintah tengah berencana mengenakan bea masuk tambahan atas barang-barang impor, termasuk asal Cina. Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 25 Juni 2024 mengatakan pemerintah akan menggunakan mekanisme Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). kebijakan bea masuk juga tidak efektif karena butuh waktu lama untuk merealisasikannya. Hal ini diperkirakan membutuhkan waktu minimal setahun, karena harus ada penyelidikan oleh KADI dahulu, juga surat perintah dari Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan. Selain itu, Indonesia juga rawan “disemprit” WTO dengan tingginya bea masuk tersebut. Dengan lamanya waktu realisasi, tentu saja industri dalam negeri keburu kelelep akibat banjir produk Cina.
Fenomena terjebaknya negara RI pada pasar bebas. Sejatinya merupakan buah dari penerapan sistem kapitalisme. Sistem ekonomi kapitalis menuntun manusia pada hukum rimba. Kapitalisme sangat menekankan pada kekuatan modal dan alat produksi dalam upayanya survive. Akibatnya, di zona pasar bebas, para kapitalis akan memiliki kekuatan ekspansi pasar pada semua level masyarakat. Sedang level ekonomi dibawahnya terampas pangsa pasar dan lahan pencariannya. Wajar jika kemudian banyak industri gulung tikar, phk masif, daya beli menurun dan kemiskinan kian marak.
Dilain sisi, penerapan sistem kapitalisme telah meminimalisir peran negara sebatas regulator semata. Alhasil, alih-alih melayani kepentingan rakyat. Negara justru berperan memuluskan kepentingan korporasi. Penyokong bagi kepentingan dan kesejahteraan negara kapitalis global.
Hal ini sungguh jauh apabila Islam diterapkan. Dalam Islam menetapkan bahwa negara berfungsi sebagai rain (pengurus urusan rakyat). Negara wajib menerapkan sistem ekonomi Islam, termasuk dalam pengaturan industri perdagangan. Mekanisme pelaksanan pengaturan industri perdagangan tersebut antara lain :
Pertama, negara menjadikan industri strategis sebagai fondasi seluruh kebijakan negara di bidang industri. Seperti industri alat berat, industri penghasilan mesin industri, persenjataan hingga TPT (pakaian dan makanan). Hal ini memastikan negara membangun visi politik industri yang mandiri, maju dan terdepan. Hingga mampu bersaing dengan negara lain.
Kedua, negara Islam menjalin hubungan luar negeri dengan cermat dan mengutamakan kepentingan rakyat dan negara. Setiap hubungan perdagangan luar negeri yang terjalin, senantiasa berlaku ketentuan pengutamaan perlindungan terhadap industri dan dunia usaha rakyat.
Ketiga, negara menjamin iklim usaha yang kondusif dan aman untuk rakyat. Dengan ini kesejahteraan rakyat terjamin, rakyat memiliki daya beli tinggi dan teredukasi tuk bijak dalam konsumsi.
Demikianlah, negara dalam naungan Islam tidak akan membiarkan rakyat berjuang sendiri demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun negara memberi pelayanan dan berbagai kemudahan agar mereka dapat memenuhi kebutuhan dan mewujudkan kesejahteraan
Posting Komentar