-->

Harga BBM naik lagi, bukti carut marutnya pengelolaan SDA?

Oleh : Ummu Utsman

Setelah mengalami penundaan dengan dalih masih dalam pengkajian, PT Pertamina (Persero) akhirnya kembali memperbarui harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Kenaikan harga tersebut berlaku mulai 10 Agustus 2024 di seluruh SPBU Pertamina. Dilansir media online detikFinance, sejumlah harga BBM Pertamina mengalami kenaikan di sejumlah wilayah Indonesia. Terpantau di wilayah Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga Nusa Tenggara Barat (NTB) terjadi kenaikan harga BBM sebesar Rp13.700 yang sebelumnya ada di angka Rp12.950 untuk setiap liternya. Kenaikan tersebut untuk produk Pertamax dan mulai diberlakukan sejak hari Sabtu, 10 Agustus 2024.

Tidak hanya Pertamax, sejumlah produk BBM dari PT Pertamina (Persero) juga mengalami kenaikan. Sebut saja Pertamax Green, Pertamax Turbo, Dexlite, hingga Pertamina Dex. Hal inilah yang membuat masyarakat perlu untuk mengetahui daftar harga BBM terbaru yang berlaku per tanggal 10 Agustus 2024.

Ibarat sudah menjadi agenda rutinan bahwa BBM akan selalu mengalami kenaikan. Meskipun menghadapi penolakan dari masyarakat. Namun, nampaknya pemerintah tidak pernah menggubris. Masyarakat hanya ditenangkan sementara waktu dengan penundaan kenaikan. Akan tetapi pada akhirnya, sudah tanpa aba-aba lagi, masyarakat akan dikagetkan dengan kenaikan yang diinfokan secara tiba-tiba.

Apabila sudah ketuk palu, rakyat hanya bisa pasrah dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Masyarakat hanya bisa bersiap untuk menghadapi efek dominonya. Seperti kenaikan harga kebutuhan-kebutuhan hidup lainnya. Inilah nasib yang akan dihadapi oleh rakyat, menjalankan kehidupan akan menjadi semakin sulit.

Meskipun yang mengalami perubahan harga adalah BBM Non Subsidi. Namun tetap saja, akan berdampak pada rakyat kecil. Tak bisa dipungkiri, sebagian besar masyarakat Indonesia masih berpendapatan rendah (low middle income country). Padahal Indonesia memiliki kekayaan alam yang sangat melimpah. Namun sayangnya, penguasa yang ditugaskan mengelola potensi tersebut tidak mampu melakukannya dengan baik.

Selain dari kenaikan harga minyak dunia, penurunan produksi minyak mentah di dalam negeri sering menjadi alasan pemerintah menaikan harga BBM. Namun kenyataannya, hal tersebut menandakan pengelolaan negara terhadap sumber daya energi masih carut marut. Sebab, apabila negara mampu mengelola sumber daya alamnya dengan baik. Indonesia tidak akan kekurangan produksi minyak mentah dan tidak perlu melakulan import dari negara asing.

Indonesia merupakan negara kaya akan sumber daya. Salah satu dari sekian negara yang memiliki cadangan migas melimpah di dunia. Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (Aspermigas) mencatat potensi minyak di Indonesia per Februari 2024 mencapai 4,7 miliar barel. Sayangnya, banyak dari lapangan migas belum tereksploitasi, khususnya di laut-laut lepas karena biaya eksplorasi dan eksploitasi yang begitu besar. APBN yang selalu defisit tidak mampu menanggungnya.

Dari sisi pengelolaan BBM, kenaikan harga BBM merupakan konsekuensi logis dari liberalisasi sektor hilir pengelolaan minyak dan gas (migas), setelah sebelumnya meliberalisasi sektor hulu. Seperti dinyatakan dalam UU Migas No.22 Tahun 2001 yang merupakan pangkal liberalisasi migas, disebutkan dalam Pasal 9 bahwa kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir sebagaimana pasal 5 angka 1 dan angka 2 dapat dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koprasi, usaha kecil dan badan usaha swasta.

Pertamina sebagai perusahaan plat merah pun harus bersaing dengan perusahaan migas asing. Berdasarkan pasal tersebut, negara hanya berperan sebagai regulator. Investor asing yang dulu hanya di hulu (eksplorasi) kemudian bisa di hilir membuka SPBU asing. Demikianlah selama liberalisasi pengelolaan sumber daya alam berlangsung, negara dan rakyat pasti akan terus dihadapkan dengan polemik ekonomi.

Sehingga hakikatnya jalan pemulihan ekonomi yang tepat untuk dilakukan pemerintah adalah mengubah paradigma pengelolaan sumber daya alam milik umum yang berbasis swasta (corporatebased management) menjadi pengelolaan kepemilikan umum oleh negara (state based management). Paradigma ini tidak dibangun secara asal-asalan akan tetapi sesuai sabda Nabi Muhammad SAW. “Manusia berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api” (HR. Abu Dawud).

Dengan penguasaan sepenuhnya oleh negara, maka bisa didapat keuntungan sekaligus yakni sumber pemasukan dari APBN yang cukup besar untuk memenuhi berbagai kebutuhan negara. Disamping itu, negara akan mampu berlepas diri dari ketergantungan terhadap utang luar negeri dalam pembiayaan pembangunan negara. Hanya saja, pengelolaan kekayaan alam seperti ini hanya mungkin dilakukan dalam sistem yang benar dan adil, itulah sistem Islam. 

Wallahu a'lam bissawab