-->

Indonesia Darurat Perilaku Seks Bebas, Gak Bahaya Ta?

Oleh : Bunda Hanif (Pendidik)

Pada Jumat (16-8-2024) aktivis muslimah sekaligus pengamat generasi dr. Faizah Rosyidah, M.Ked.Trop menyampaikan bahwa saat ini Indonesia darurat perilaku seks bebas. Hal itu disampaikan di acara Bincang Hangat : “PP Kontrasepsi, demi Kemaslahatan atau Kehancuran Generasi?” yang diselenggarakan di Jakarta secara hibrida. (Muslimahnews.com, 25-8-2024).

“Dilihat dari perilaku seks remaja saat ini, bisa diambil kesimpulan bahwa Indonesia hari ini dalam kondisi darurat perilaku seks bebas. Sebenarnya tidak hanya generasi muda, generasi tua juga pada kondisi yang sama,” ujarnya 

Setiap tahunnya tren kasus yang menunjukkan perilaku seks bebas semakin meningkat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa saat ini Indonesia darurat perilaku seks bebas. 

Berdasarkan penelitian yang ia lakukan, perilaku seksual remaja sudah sejak 20 tahun lalu. Dari 2006-2012, ada banyak penelitian yang kalau dirata-rata ternyata kita mendapati 60% remaja sudah melakukan hubungan seksual. Ia juga membandingkan data penelitian Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI) pada 2012 dan 2017 didapati data persentase wanita dan pria usia 15-24 tahun yang setuju seks pranikah makin tinggi. Fakta yang cukup mencengangkan dan sangat miris. 

Para pelaku seks bebas bisa melakukannya di kos, di kampus, di tempat-tempat umum, bahkan ada yang menjajakan diri. Ini semua berakibat pada Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD). Terhitung dari 2015-2019 saja sudah ada 40% KTD. Artinya, kalau ada 100 ibu hamil, maka 40-nya itu KTD. Sudah sedemikian parahnya perilaku seks bebas yang akhirnya mengakibatkan KTD. Jika kondisi ini terus dibiarkan, gak bahaya ta?

Perilaku seks bebas tidak hanya berdampak pada KTD, tetapi ada dampak lanjutan yang ditimbulkan yakni maraknya pernikahan dini. Dampak dari pernikahan dini adalah putus sekolah, tidak bisa meraih cita-citanya. Ketika harus merawat anak, mereka tidak memiliki ilmu. Rumah tangga yang dibangun tanpa kesiapan tentu saja tidak ada sakinah, mawaddah wa rahmah di dalamnya. Anak-anak yang dilahirkan juga anak-anak yang tidak berkualitas, termasuk di antaranya adalah stunting.

Belum lagi dampak mengerikan lainnya yakni tingginya kasus penyakit Infeksi Menular Seksual (IMS) yang menyerang usia produktif antara 25-49 tahun. Padahal seharusnya di usia itu mereka bisa berkarya dan lebih produktif. 

Faizah menjelaskan sebenarnya pemerintah konsisten dengan UU 17/2023 (tentang kesehatan) yang sudah disahkan sebelumnya. PP 28/2024 ini hanya mengikuti UU sebelumnya. Kebijakan Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) di UU No 17/2023 sudah disampaikan di Pasal 50. Di PP 28/2024 Pasal 103 disebutkan bahwa upaya Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) diberikan dalam dua bentuk.

Pertama, pemberian komunikasi, informasi, edukasi atau KIE yang salah satunya adalah item Keluarga Berencana (KB). Kedua, pelayanan, mulai dari deteksi dini penyakit sampai penyediaan alat kontrasepsi. 

Sebenarnya sebagai sebuah pengetahuan, Faizah tidak keberatan dengan edukasi kesehatan reproduksi ini, selama tidak melanggar hukum syarak dan dalam koridor yang tepat. Tetapi ini disampaikan kepada remaja yang belum menikah. Ketika sudah diperkenalkan di sekolah ini sama saja mengajari anak agar pintar seks tetapi tidak sampai hamil dan tidak terkena penyakit. 

PP 28/2024 sama sekali tidak mampu menyelamatkan generasi karena generasi hari ini tidak pernah disiapkan memiliki kepribadian Islam yang kokoh sampai mengerti bahwa hidup itu harus terikat dengan hukum syarak. Tolok ukur setiap perbuatan adalah halal dan haram 

Islam sebenarnya sudah memiliki aturan yang jelas terkait hal ini. Di dalam Islam, setiap individu akan dicegah dari perbuatan yang mengarah kepada perilaku seks bebas. Pergaulan di dalam Islam memisahkan antara pria dan wanita, hal ini demi mencegah terjadinya perzinaan. Jangankan berbuat zina, bahkan mendekatinya saja sudah dilarang. Sayangnya, kita hidup di dalam sistem sekulerisme liberalisme, yang memisahkan agama dari kehidupan. Kebebasan berperilaku adalah salah satu buah busuk dari penerapan sistem rusak tersebut. Setiap individu merasa memiliki hak atas dirinya. Mereka diberikan kebebasan melakukan apa pun asalkan tidak merugikan orang lain. Padahal di dalam Islam, setiap perbuatan yang bertentangan dengan hukum syarak adalah suatu kemaksiatan yang harus diberikan sanksi yang tegas. 

Perilaku seks bebas yang menjangkiti generasi saat ini, ibarat penyakit ganas yang sudah sulit diobati. Sebenarnya Islam adalah solusi satu-satunya, sayangnya ketika ada yang mendakwahkannya malah diperkusi. Perilaku seks bebas makin menjamur karena dibombardir dengan pemikiran rusak, media-media yang merusak dan perlindungan negara yang lemah. Bukannya mengambil solusi yang Islam tawarkan justru malah mengeluarkan kebijakan yang merusak dengan mengeluarkan PP No 28/2024. Inilah bukti nyata lemahnya penguasa dan rusaknya sistem yang diterapkan saat ini. 

Tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan generasi dari perilaku rusak tersebut selain kembali kepada Islam. Islam adalah agama yang sempurna dari zat yang Maha Sempurna. Segala aturan di dalam Islam bukan untuk mengikat dan mengekang hambaNya melainkan bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-hambaNya. Sayangnya umat Islam saat ini lebih memilih aturan buatan manusia yang pada kenyataannya telah banyak membuat kerusakan. 

Wallahu a’lam bisshowab