-->

Judi Online (Judol), Buah Busuk Penerapan Sistem Ekonomi Kapitalis

Oleh : Irni Irhamnia
           
Prihatin dan miris, itu yang terjadi saat ini disebabkan makin marak dan akutnya judi online (judol). Belum usai persoalan narkoba, korupsi, dan pinjaman online (pinjol), terungkap fakta fantastis, judol telah merambah berbagai kalangan. Mulai dari masyarakat bawah, ASN, pegawai BUMN, aparat keamanan, laki-laki, perempuan, anak-anak hingga orang tua bahkan anggota parlemen pun tidak mau ketinggalan. 

Sejumlah pegawai Menkominfo & 164 wartawan melakukan 6.800 transaksi judol dengan nilai mencapai Rp 1,4 trilyun. Lebih dari 1000 pejabat di lingkaran kekuasaan terlibat judol dengan transaksi sebanyak 63.000 transaksi. Parahnya, di DPR RI hingga DPRD terjadi lebih dari 7.000 transaksi judi online dengan nilai Rp 25M! (CNBC Indonesia, 27/06/24). Para wakil rakyat dan perangkat negara yang seharusnya menjadi contoh teladan bagi rakyat, telah mencoreng wajahnya sendiri. 

Maraknya judol hari ini bukan semata karena masalah kemiskinan, tetapi lebih dari itu. Gaya hidup hedonistik masyarakat negeri ini sudah makin parah. Budaya flexing di media sosial menjadi hal lumrah. Akhirnya, judol dipilih sebagai jalan pintas, berharap cepat kaya tanpa perlu kerja keras. Karut-marutnya sistem kehidupan yang dijalankan saat ini, yaitu sistem ekonomi kapitalisme yang tegak di atas asas sekularisme, yang menjadi sebab utama maraknya judol. Prinsip menafikan peran agama dalam pengaturan kehidupan dan kepuasan materi sebagai standar kebahagiaan, menjadikan sistem ini akomodatif terhadap cara apapun untuk mencapai kepuasan fisik. Sekularisme dengan paham-paham batil turunannya, seperti liberalisme dan materialisme, yang kemudian membawa manusia pada kehidupan yang serba sempit.

Penerapan sekularime dalam tataran negara ini berpotensi melemahkan pemahaman masyarakat terhadap ajaran Islam kaaffah. Sistem sekuler memposisikankan Islam sama seperti agama-agama lain, sebatas ajaran ritual saja. Wajar jika tidak sedikit individu muslim yang mengalami dis-orientasi hidup; menghalalkan semua cara demi materi, mudah menyerah pada keadaan, kurang literasi terhadap dunia digital, halal haram tidak jadi ukuran perbuatan, hingga melakukan kemaksiatan tanpa rasa bersalah, termasuk melakukan judi.

Hari ini, sekalipun telah ada Undang-Undang ITE, namun UU itu tajam kepada rakyat yang kritis atas kebijakan pemerintah, tetapi justru tumpul dalam menghentikan kejahatan judol. Walau ribuan konten berupa situs judol, aplikasi, file sharing dan Internet Protocol/ IP telah diblokir, tapi ribuan lagi muncul seperti jamur. Disamping adanya ketidaktegasan dan elastisitas hukum. Misalnya pada Pasal 303 KUHP terdapat frasa “kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu”. Artinya, perjudian bisa menjadi boleh ketika penguasa mengizinkan. Demokrasi menjadikan kewenangan menentukan halal/ haram atau legal/ ilegal ada di tangan manusia (pemerintah dan anggota dewan), bukan pada Allah Ta’ala Sang Pencipta manusia. Lalu bagaimana mungkin judol akan musnah di negeri ini?

Dalam Islam, judi adalah keharaman. Keharaman judi terlihat dalam firman Allah SWT pada surah Al-Maidah 90-91 :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”

Jelaslah, segala bentuk judi, baik offline maupun online, apa pun bentuk permainannya, adalah haram. Indikasinya terlihat dari seruan Allah SWT kepada orang beriman, lalu ada kata rijsun (najis), perbuatan setan dan jika ingin beruntung maka harus menjauhinya. Karena itu negara harus mengatasi judi ini dari hulu hingga hilir. Negara wajib merubah sistem sekuler kapitalis menjadi sistem Islam yang didalamnya menjalankan sistem ekonomi Islam yang adil dan menyejahterakan yang akan mampu mencegah judi, dalam segala bentuk. Sebab rakyat senantiasa terriayah mendapatkan hak-haknya dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya secara mudah. Negara pun menjadi garda terdepan dalam melindungi harta dan akal rakyatnya dan memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang terlibat bisnis haram termasuk judi.

Islam adalah agama yang sempurna, terlaksananya syariat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat dijaga oleh tiga pilar :
Pilar Pertama, ketaqwaan individu. Pilar Kedua, kontrol dan penjagaan masyarakat. Masyarakat akan senantiasa beramar makruf nahi mungkar, tidak memberikan fasilitas kemaksiyatan dalam kehidupan sosial mereka sedikit pun dan menjauhi sikap individualis serta permisif terhadap semua bentuk kemungkaran. Pilar ketiga, kekuatan negara. Tiga pilar ini harus ada jika menginginkan pemberantasan judol dengan efektif. Tidak bisa sekedar menyeru individu agar paham rusaknya judol, tetapi masyarakat dan negara justru memberi ruang aktivitas maksiyat ini tetap terjadi. Maka sungguh, solusi efektif dan efisien dalam memberantas judi online adalah dengan mengganti sistem sekuler kapitalisme dengan sistem Islam yang sempurna dalam bingkai Khilafah.

Wallahu'alam bishawab