-->

KEGAGALAN NEGARA MELINDUNGI ANAK

Oleh : Kanti Rahayu (aliansi Penulis Rindu Islam)

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Shalihah mengatakan, "Data yang disampaikan PPATK sampai berjumlah 197 ribu anak-anak kita di usia 11 sampai 19 tahun itu terlibat aktif judi online. Dengan kisaran transaksi total hampir Rp293 miliar " (nu.or.id 6/8/2024). Sungguh merupakan angka yang miris ditengah gempita perayaan hari anak sebulan yang lalu.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, acara poker online diikuti oleh anak-anak berusia 11-19 tahun. Jumlah anak yang disalurkan berjumlah 197.054 orang dan total uangnya sekitar Rp 293 miliar. Selain perjudian online, PPATK juga menemukan ratusan ribu anak terlibat prostitusi online. Faktanya, jumlah ini lebih tinggi dibandingkan mereka yang terlibat dalam perjudian online. “Ada 24.049 anak yang mengikuti prostitusi ini dengan 130.000 transaksi. Jumlahnya Rp127,3 miliar, kata Ivan Yustiavandana (metro tempo 27/7/2024).

Tidak cukup dengan masalah di atas, masalah kekerasan terhadap anak masih kerap kali terjadi. KPAI sepanjang tahun 2023 terdapat 262 kasus kekerasan terhadap anak, baik kekerasan fisik, mental, dan seksual, kata Kawiyan Polda, Komisioner Subkelompok Pornografi dan Cybercrime KPAI, sebanyak 153 kasus kekerasan melibatkan ibu kandung. Kawiyan mengatakan hal ini harus menjadi perhatian bersama (detiknews 5/6/2024).

Berbagai jenis kekerasan ini tidak hanya bersifat fisik tetapi juga psikologis, seksual, penelantaran, perdagangan manusia dan pelecehan. Tahun lalu, kekerasan yang paling umum terjadi di negara ini adalah kekerasan seksual. Jumlah kasusnya sebanyak 8.838 kasus. 

Permasalahan dapat dikatakan semakin bertambah, karena bukan hanya jumlahnya, intensitas permasalahannya juga bertambah. Saat ini, pelaku kekerasan terhadap anak lebih sering dilakukan oleh orang-orang dekat mereka, termasuk ayah, ibu, atau kerabat. Kekerasannya juga semakin sadis, bahkan terkadang tidak masuk akal. Ada orang tua yang tega meninggalkan anaknya yang masih kecil, ada ibu yang tega menjual anaknya kepada penipu, bahkan ada ibu yang tega menjual anaknya demi uang.

Anak-anak Indonesia masih harus menghadapi banyak masalah lain seperti kemiskinan, keterbelakangan, dan buruknya jaminan kesehatan dan pendidikan. Di dunia digital saat ini, anak-anak bahkan terpapar dampak negatif teknologi seperti kecanduan internet, kejahatan dunia maya, dan kekerasan seksual di dunia maya.

Tidak hanya menjadi korban, kurangnya perlindungan yang memadai dari negara juga menjadikan anak-anak terjerumus kedalam kejahatan. Anak perempuan menjual dirinya, anak remaja melakukan penindasan terhadap temanya sampai mati, melakukan pornografi bahkan menjadi pecandu narkoba.

Permasalahan anak merupakan permasalahan yang bersifat sistemik.
Mengapa negara tidak melindungi anak? Banyak organisasi mencoba menganalisis faktor-faktor penyebab masalah anak. Para analis dari organisasi kebanyakan mengatakan, karena faktor kemiskinan, pola asuh orang tua, lingkungan (keluarga, masyarakat dan sekolah), budaya, lemahnya penegakan hukum dan kurangnya implementasi kebijakan sebagai faktor munculnya berbagai permasalahan anak.

Pembahasan mengenai faktor penyebab masalah anak selalu berhenti sampai disini. Tidak ada yang membantah bahwa semua permasalahan ini pada dasarnya disebabkan oleh kegagalan negara dalam melindungi anak-anak Indonesia. Tanpa mencoba melihat lebih dalam, peran minimalis negara dalam sistem kapitalis mempunyai konsekuensi besar dalam menciptakan kemiskinan, disfungsi keluarga, menyebarkan drama destruktif atau buruknya penegakan hukum.

Misalnya saja kemiskinan. Diakui atau tidak, saat ini negara kita sedang menerapkan sistem ekonomi kapitalis. Dalam sistem ini, hanya orang-orang yang mempunyai modal yang dapat mengakses sumber daya. Pada saat yang sama, masyarakat yang memiliki sedikit atau tanpa modal menjadi semakin miskin. Kesenjangan antara kaya dan miskin semakin besar. Kondisi ini dapat memicu stres pada orang tua yang dapat berujung pada kekerasan pada anak, penelantaran, perdagangan anak, malnutrisi, dan stunting.

Tidak berjalanya peran dalam keluarga juga disebabkan oleh penerapan sistem yang tidak tepat. Negara-negara kapitalis selalu mengedepankan partisipasi ekonomi perempuan sebagai bentuk pemberdayaan perempuan. Akibatnya, ibu lebih sibuk bekerja dibandingkan mengurus keluarga dan anak.

Faktor lain penyebab masalah anak juga hanya sekedar akibat. Kebebasan berlebihan dalam gaya hidup liberal menghalalkan berbagai cara untuk memuaskan hasrat tanpa mempertimbangkan konsekuensinya

Penerapan hukum yang lemah. Karena hukum di dalam demokrasi pelaksanaanya diserahkan pada batas pemikiran dan nalar manusia. Kemurahan hati manusia berarti menolak rajam, hukuman mati atau hukuman umum. Akibatnya hukum menjadi steril, tidak memberikan efek jera, bahkan tidak membuat jera pelaku kejahatan.

Dengan demikian, penyebab berbagai permasalahan pada anak pada hakikatnya adalah implementasi dari sistem yang rusak, sistem yang hanya menimbulkan kerusakan dan pembusukan pada seluruh bidang kehidupan. Sistem ini hendaknya kita tinggalkan dan beralih ke sistem yang mengagungkan generasi dan terbukti menghasilkan anak-anak berkualitas. 

Secara sistematis, penerapan Islam secara penuh menjamin terhapusnya seluruh permasalahan anak. Islam merupakan satu-satunya agama yang tidak hanya mengatur ritual dan aspek spiritual saja. Islam juga merupakan agama politik, yaitu agama yang mengeluarkan aturan-aturan untuk mengatur kehidupan manusia.

Islam memiliki mekanisme untuk melindungi anak secara keseluruhan demi pertumbuhan dan perkembangan fisik, kepribadian dan kesejahteraannya. Islam menganjurkan ibu untuk menyusui maksimal dua tahun. Untuk mengatasinya, ibu menyusui bahkan diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama Ramadhan.

Ayah wajib mengurus pengasuhan ibu yang menyusui, sekalipun ibu bercerai dalam masa menyusui, maka ayah wajib membayar tunjangan pengasuhan (QS Al-Baqarah: 234). Hal ini dirancang agar ibu tidak harus bekerja sambil menyusui, sehingga menghalangi hak anak untuk mendapatkan ASI secara penuh. Ayah yang cakap namun melalaikan kewajibannya, dapat diserahkan kepada hakim yang akan memaksanya membayar nafkah dengan menyita hartanya atau memenjarakannya sampai ia bersedia membayar nafkah.

Perempuan diperbolehkan beraktivitas di luar rumah, namun hanya setelah perannya sebagai ibu dan pengurus rumah tangga terpenuhi dengan sempurna. Penghasilan bagi mereka tidak wajib bagi mereka agar mereka dapat berkonsentrasi penuh dalam memenuhi tanggung jawab mengasuh anak-anaknya. Ini adalah cara paling efektif untuk mencegah stunting dan gizi buruk pada anak, karena tujuan pengasuhan anak Islami adalah untuk mencegah anak dari gizi buruk.

Islam juga melarang orang tua menyakiti anak saat membesarkannya. Memukul anak hanya diperbolehkan setelah anak mencapai usia 10 tahun jika tidak mau disuruh salat. Hanya pukulan ringan yang tidak meninggalkan bekas dan hanya bertujuan untuk mendidik, bukan untuk menghukum, apalagi pukulan yang menyakitkan bagi anak.

Dalam urusan ekonomi, Islam mewajibkan negara untuk memberikan lapangan pekerjaan yang banyak agar anggota keluarga dapat bekerja dan menafkahi keluarganya. Seluruh sumber daya alam strategis dimiliki oleh rakyat dan dikelola oleh negara. Negara berkewajiban mendistribusikan seluruh kekayaan negara untuk kesejahteraan warga negaranya, termasuk anak, untuk memenuhi kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan, dan pendidikan.

Islam juga menghargai kebebasan, namun tetap menjamin bahwa kebebasan tersebut memiliki nilai positif bagi kehidupan. Media massa, internet, dan sarana penyebaran gagasan dan informasi lainnya hanya sebatas menyebarkan hal-hal yang sesuai dengan ajaran agama dan mempunyai nilai produktif bagi masyarakat.

Penerapan sistem Islam juga menjaga suasana kesalehan tetap hidup di masyarakat. Negara berkewajiban membina warga negaranya sedemikian rupa sehingga kesalehan individu menjadi landasan pelaksanaan hukum Islam. tidak melakukan pelanggaran hukum tentang anak-anak. Masyarakat yang saleh selalu mengatur agar individu tidak melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, masyarakat menjadi pilar kedua dalam penerapan hukum syara.

Pilar ketiga yaitu negara. Negara ini sepenuhnya menerapkan syariah di segala bidang untuk menjamin kesejahteraan dan keselamatan warganya. Negara ini juga menerapkan sistem hukuman yang ketat bagi pelanggarnya, seperti pemerkosa dicambuk 100 kali jika belum menikah dan dilempari batu sampai mati jika sudah menikah.

Sodom dihukum mati. Pembunuh anak-anak akan dihukum sebagai balasan atas pembunuhan tersebut atau memberi ganti rugi sebanyak 100 ekor unta, yang sekarang bernilai lebih dari 1,2 miliar jika di tukar dengan rupiah . Ini di jelaskan di dalam buku sanksi islam, Demikian pula kejahatan lainnya mendapat hukuman berat yang membuat pelakunya berpikir ribuan kali sebelum menjalankan kejahata

Penerapan sistem Islam secara menyeluruh akan menyelesaikan permasalahan anak secara tuntas, bukan solusi parsial yang menimbulkan berbagai permasalahan baru. Sistem ini hanya dapat diterapkan dalam institusi negara Islam yaitu Khilafah Islam yang melaksanakannya tanpa diskriminasi, baik orang dewasa maupun anak-anak, muslim atau non muslim, laki-laki atau perempuan, semuanya mempunyai hak yang sama sebagai warga negara.

Hanya dalam sistem yang terbukti dengan sejarah penerapannya selama sekitar 13 abad, anak-anak dapat tumbuh dengan aman dan menjadi pemimpin masa depan, pejuang potensial, dan generasi terbaik masa depan. Anak-anak terlindungi, seluruh masyarakat sejahtera.