Kontrasepsi untuk Anak Sekolah, Apa pentingnya nya?
Oleh : Heni Satika (Praktisi Pendidikan)
Diakhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo membuat publik heboh dengan ditandatanganinya sebuah PP no 28 tahun 2024 yang mengatur tentang peraturan pelaksanaan UU nomer 17 tahun 2023. Sebagaimana dilansir dari tempo.com pada kamis 1 Agustus 2024 disebutkan dalam PP dituliskan bahwa unit pelayanan kesehatan reproduksi bagi remaja meliputi bimbingan konseling, deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi sampai penyediaan alat kontrasepsi.
Pasal inilah yang memicu kontroversi karena berpeluang besar untuk menciptakan pergaulan bebas. Belum lagi layanan kesehatan seperti klinik, puskesmas ataupun UKS juga wajib menyediakan alat kontrasepsi untuk remaja. Maka beragam penolakan dilakukan oleh masyarakat, karena bahaya kebijakan tersebut terhadap masa depan generasi muda yang akan terjebak dalam virus liberalisasi pergaulan. Tanpa kebijakan itu pun hari ini tercatat begitu banyak anak telah melakukan free sex. Bagaimana jika PP tersebut diberlakukan? Maka pergaulan generasi muda Indonesia tidak ubahnya pergaulan ala anak-anak remaja di Eropa.
Menanggapi penolakan tersebut seperti dikutip dari website menpan.go.id pihak pemerintah memberikan klarifikasi melalui juru bicara kemenkes Muhammad Syahril, pada Rabu 7 Agustus 2024 mengatakan bahwa penggunaan alat kontrasepsi untuk remaja bukan diberlakukan kepada semua remaja. Tetapi kepada remaja yang sudah menikah bisa menunda kehamilan untuk menghindari stunting, atau ada alasan ekonomi. Jadi masyarakat tidak boleh salah persepsi terhadap kebijakan tersebut. Syahril juga menambahkan untuk menghindari kesalahpahaman akan dibuat aturan turunan dari menteri kesehatan.
Menanggapi klarifikasi dari Kemenkes tersebut menarik sekali untuk dicermati. Pertama sebenarnya tidak perlu untuk dibuat aturan turunan dari Kemenkes, karena masalah utamanya justru terletak pada peraturan pemerintah yang di dalamnya berbunyi bahwa layanan kesehatan reproduksi remaja memberikan layanan kesehatan berupa konseling, rehabilitasi, pengobatan dan penyediaan alat kontrasepsi. Dari sini jelas sekali aroma liberalisasi pergaulan. Maka sebenarnya tidak perlu untuk menghindari kesalahpahaman dengan membuat aturan turunan dari kementrian kesehatan. Cukup dengan mencabut PP tersebut yang memang sudah salah.
Penggunaan alat kontrasepsi bukan sebuah keharaman dalam Islam jika berniat membuat jarak kelahiran. Akan tetapi berbeda ceritanya jika hal tersebut digunakan pada remaja yang notabene mereka bukan pasangan halal. Keputusan tersebut sangat berbahaya dari sisi memicu adanya free sex, berarti terjadi pemberian fasilitas perzinahan. Turunan dari masalah tersebut akan terjadi tindak aborsi, penyakit berbahaya, kerusakan moral, menyemarakkan pornografi dan pornoaksi. Kaburnya nasab, rusaknya ikatan keluarga, dan masih banyak lagi kejahatan yang dibuat sampai Allah pun memasukkan pelaku Zina dalam kategori dosa besar. Jika tidak ada saling menasehati dalam diri kaum Muslim maka Allah akan menurunkan azabNya. Bagaimana mungkin ini dibiarkan begitu saja, tanpa kita suarakan kebenaran? Sungguh penerapan sistem negara hari ini bercorak sekuler sehingga aturan Allah tidak akan dipakai ketika membuat sebuah hukum. Maka akibat dari penerapan aturan ini terjadi kesengsaraan di seluruh lini kehidupan. Mulai dari hilangnya rasa malu, sampai banyaknya korban pelecehan seksual sampai maraknya zina.
Belum di sektor ekonomi yang banyak pengangguran sehingga memicu kriminalitas. Maka tidak akan terjadi hal tersebut jika di dalam Islam. Karena Islam membuka seluas-luasnya untuk seluruh remaja yang sudah punya ilmu untuk menikah. Nikah dipermudah dengan biaya terjangkau, keluar rumah menutup aurat dan tidak boleh seorang laki-laki dan perempuan yang sudah baligh berduaan tanpa mahram. Tayangan TV dan seluruh media akan steril dari hal semacam pacaran, membuka aurat dsb. Maka yang terjadi adanya perkembangan ilmu pengetahuan yang luar biasa. Karena seluruh potensi remaja digunakan untuk kemaslahatan umat bukan untuk berburu seks. Ini sangat berbeda dengan perkembangan peradaban saat ini yang bernafaskan sekuler materialistik. Maka sudah seharusnya kita menolak peraturan tersebut dan mencerahkan pemikiran umat bahwa tidak ada sistem yang lebih baik selain Islam.
Wallahu'alam bishawab.
Posting Komentar