-->

Legalisasi Aborsi Bukan Solusi Untuk Korban Perkosaan

Oleh : Khusnul

Pemerintah membolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana perkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan. Hal itu diatur dalam aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana," dikutip dari Pasal 116.

Dalam PP tersebut kedaruratan medis harus diindikasikan dengan kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu serta kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak bisa diperbaiki, sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan. (tirto.id, 30/7/2024) 

Ketua MUI Bidang Dakwah, M. Cholil Nafis mengatakan bahwa pasal terkait aborsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan masih belum sesuai dengan ketentuan agama Islam. Ia menjelaskan aborsi hanya bisa dilakukan ketika terjadi kedaruratan medis, korban pemerkosaan, dan usia kehamilan sebelum 40 hari atau sebelum peniupan ruh. PP 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU Kesehatan soal aborsi sudah sesuai dengan Islam hanya kurang ketentuan soal boleh aborsi karena diperkosa itu harus usia kehamilannya sebelum usia 40 hari. Ulama sepakat tidak boleh aborsi sesudah ditiupnya ruh, usia kehamilan di atas 120 hari," kata Cholil saat dihubungi, Kamis (1/8). (mediaindonesia.com, 1/8/2024) 

Dari berita yang ada diatas dapat kita simpulan bahwa dibolehkannya aborsi untuk korban pemerkosaan yang hamil dalam PP 28/2024 dianggap sebagai salah satu solusi untuk korban pemerkosaan. Kalau kita mau mendalami sebenarnya bukanlah solusi yang di harapkan, karena yang dialami adalah trauma akibat peristiwa pemerkosaan yang sudah terjadi. Sehingga yang dibutuhkan adalah recovery mental yang tertekan agar dia siap menghadapi kondisi yang sedang dia hadapi saat ini. Apalagi kalau sampai terjadi kehamilan dari kasus itu, maka penerimaan kondisi ini benar-benar harus matang. Karena biasanya akan menyebabkan depresi yang berkepanjangan jika tidak dikuatkan mentalnya dengan keimanan kepada Allah. Apalagi dengan adanya solusi untuk korban perkosaan yang hamil dengan aborsi, itu bukan solusi tapi menambah masalah yang baru. Sejatinya tindakan aborsi akan menambah beban korban karena tindakan aborsi meski legal tetapi sangat beresiko. Resiko pertama kondisi psikis yang tertekan lagi dengan melakukan aborsi, yang kedua secara kesehatan juga sangat berbahaya. Karena tidak semua aborsi itu berjalan lancar kadang juga ada yang mengancam jiwa pelaku aborsi. Aborsi ini bukan solusi yang paripurna atas masalah perkosaan, seharusnya tidak diambil sebagai solusi. 

Di sisi lain juga harus diingat,dimana tetap harus memperhatikan hukum Islam bahwa aborsi haram dilakukan, kecuali ada kondisi-kondisi khusus yang dibolehkan hukum syara. Misalkan jika dipertahankan janinnya akan menyebabkan ibunya terancam jiwanya. Sehingga tidak sembarangan, ketika dia ingin aborsi boleh seperti itu. Dan ini benar-benar ada kondisi-kondisi yang diijinkan dalam hukum syara, karena dalam Islam membunuh sebuah nyawa sama halnya seperti menghancurkan dunia seisinya dan hukumnya dosa. Maka apapun kondisinya, siapapun pelakunya, jika tidak sesuai dengan hukum syara' maka tidak dibolehkan melakukan aborsi. 

Kalau kita mau membahas kenapa sampai banyak terjadi kasus pemerkosaan di negeri ini, sejatinya juga menunjukkan bahwa negara tidak mampu memberi jaminan keamanan bagi perempuan. Bahkan meski sudah ada UU TPKS. Buktinya masih banyak ditemukan terjadinya kasus pemerkosaan hingga menyebabkan kehamilan. Oleh karena itu, negara harus mengupayakan pencegahan dan jaminan keamanan yang kuat atas perempuan.

Selain itu negara harusnya juga menciptakan suasana atau kondisi yang mampu meminimalisir terjadinya tindak kriminal khususnya pemerkosaan. Karena tindakan ini tidak akan terjadi begitu saja tanpa ada rangsangan dari luar. Dan kalau kita mau cermati, hampir di semua lini kehidupan semua merangsang kearah sana. Mulai dari tontonan baik di media elektronik maupun di media sosial bahkan dalam kehidupan sehari-hari banyak sekali tontonan dan perilaku yang mengundang sangat bergejolak. Di tambah lagi tidak adanya benteng yang kuat dalam diri masing-masing orang. Sehingga ketika rangsangan datang mereka hanya bisa melampiaskan kepada siapkan yang dia temui. Inilah kondisi masyarakat kita saat ini, yang itu menjadi penyakit menular karena dalam suasana liberalisasi bertingkah laku. 

Atas dasar ini masyarakat bertindak sesuai keinginannya tanpa memperhatikan aturan agama, apalagi itu merugikan orang lain, mereka sangat tidak peduli. Di sekolahan pun juga demikian, tidak adanya edukasi yang dimana mendidik anak-anak menjadi pribadi yang baik dan berakhlak mulia. Lebih padanya sekolahan hanya digunakan sebagai pencetak tenaga buruh dengan mental liberalnya. Sehingga makin parah lah kondisi masyarakat dan merajalela kerusakan serta kemaksiatan. Kalau akhirnya banyak ditemukan kasus pemerkosaan pun juga jadi sangat wajar. 

Lain halnya kalau dalam sistem islam, dimana perempuan dimuliakan, negara memberikan jaminan keamanan atas perempuan. Dengan aturan perempuan harus menutup aurat ketika dalam kehidupan umum, maka terjaga lah syahwat, porno aksi dan pornografi ditiadakan, kaum laki-laki berusaha menundukkan pandangan, serta kehidupan umum diatur sedemikian rupa supaya meminimalkan adanya interaksi yang tidak perlu antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Selain itu cara pandang masyarakat juga diperbaiki dengan adanya edukasi yang masif akan tujuan hidup manusia hanya untuk beribadah kepada Allah bukan untuk mencapai kenikmatan dunia. Sehingga masyarakat hidup lebih tenang tanpa ada kondisi-kondisi yang merangsang mereka untuk berbuat maksiat. 

Selain itu juga diterapkan nya sistem sanksi yang tegas dan menjerakan, sehingga hal ini akan menjadi rem tersendiri di tengah-tengah masyarakat agar mereka menghindari perbuatan maksiat. Karena dalam sistem islam juga mengupayakan terbentuknya kepribadian islam yang mampu menjaga individu berperilaku sesuai tuntunan Islam sehingga dapat mencegah terjadinya pemerkosaan juga pergaulan bebas. Selain itu islam juga mewajibkan negara agar hanya menerapkan sistem Islam termasuk dalam sistem sanksi dan sistem sosialnya. Sehingga terjadi sinergi antara masyarakat dan negara, dari sinilah akan meminimalkan kasus pemerkosaan, sehingga juga akan meminimalkan aborsi. 

Dimana Islam juga mewajibkan negara menjaga dan melindungi perempuan korban pemerkosaan sesuai dengan tuntunan Islam. Perempuan yang sudah terlanjur menjadi korban pemerkosaan maka dia akan diberikan pendampingan dan recovery agar dia bisa bangkit dan siap menjalani kehidupan hanya karena Allah. Sehingga motivasi ini akan membuat dia tidak melakukan aborsi. Inilah yang harusnya dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan masalah yang ada, bukan memberikan solusi yang menambah beban kehidupan mereka dimasa mendatang.