-->

Legalisasi Aborsi Korban Pemerkosaan, Menambah Beban Korban

Oleh : Mira Sutami H ( Pemerhati Sosial, Remaja dan Kebijakan Publik )

Presiden Jokowi mengesahkan PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023) pada Jumat (26-7-2024). PP tersebut di antaranya mengatur tentang ketentuan dan syarat aborsi di Indonesia agar mencegah praktik aborsi ilegal. Secara khusus dalam Pasal 116 disebutkan bahwa aborsi merupakan tindakan yang dilarang dan tidak boleh dilakukan kecuali atas indikasi kedaruratan medis. Selain itu, aborsi juga hanya boleh dilakukan pada korban tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan.

Maraknya Kekerasan Seksual  

Menurut data Komnas Perempuan pada tahun 2023 mencatat jumlah kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2023 sebanyak 289.111 kasus. Merujuk pada fenomena gunung es, data kasus kekerasan terhadap perempuan tersebut merupakan data kasus yang dilaporkan oleh korban, pendamping maupun keluarga. Sementara itu, kasus kekerasan terhadap perempuan yang tidak dilaporkan bisa jadi lebih besar lagi.

Adapun penyebab maraknya kekerasan seksual (pemerkosaan) dalam kehidupan kapitalisme sekuler adalah tipisnya keimanan dari masyarakat. Tayangan di media  baik tv, medsos, majalah dan tabloid yang menayangkan pornoaksi dan pornografi dapat merangsang nafsu hingga jatuhlah korban pemerkosaan. Mirisnya pelaku datang dari orang terdekatnya, bisa jadi  saudara, tetangga bahkan orang tuanya sendiri.  

Kemajuan teknologi juga dapat mengakibatkan semakin meningkatnya kasus pemerkosaan. Orang-orang tertentu bahkan memanfaatkan media sosial untuk tujuan yang tidak baik, menjebak, memikat, merayu seseorang sehingga menjadi korban kekerasan seksual dan penipuan. Faktanya banyak sekali pria modus yang mencari kesenangan lewat media sosial. Kasus pemerkosaan menjadi semakin banyak, tidak sedikit korban yang hamil akibat kekerasan seksual tersebut. Inilah yang mendorong pemerintah melegalkan tindakan aborsi bagi korban pelecehan seksual. Dikatakan bahwa kebijakan tersebut diambil sejatinya untuk membantu korban kekerasan seksual. Namun, apakah ini bisa menyelesaikan masalah pemerkosaan? 

Legalisasi Aborsi Sejatinya Menambah Beban Korban Pemerkosaan 

Sejatinya pelegalan aborsi hanya akan menambah deretan panjang dibukanya klinik aborsi tidak resmi di negeri ini. Banyak sekali ditemukan fakta adanya sejumlah klinik ilegal. Apabila benar tindakan aborsi bagi korban pemerkosaan dilegalkan, bisa dipastikan keberadaan klinik aborsi ilegal akan menjamur dimana-mana.

Tindakan aborsi sebenarnya hanya akan menambah beban pada korban meski dilakukan secara legal sekalipun. Aborsi jelas dapat menimbulkan berbagai risiko bagi kesehatan, baik secara fisik seperti perdarahan, infeksi rahim, cedera pada rahim atau leher rahim serta peradangan pada lapisan rahim akibat infeksi. Gangguan psikologis, perasaan sedih dan bersalah karena telah menghilangkan nyawa atas janin mereka sendiri.

Korban kekerasan seksual ini harus kehilangan kehormatannya, menimbulkan rasa trauma yang mendalam serta harus merasakan malu karena kehamilan akibat pemerkosaan. Belum lagi resiko dikucilkan dan menjadi buah bibir di tengah masyarakat dimana dia tinggal. Inilah beban ganda yang harus ditanggung oleh para korban pemerkosaan. 

Pandangan Islam Terkait Aborsi 

Aborsi adalah tindakan merampas hak hidup calon manusia secara paksa dari rahim seorang ibu. Jadi aborsi adalah pelanggaran terhadap jiwa seseorang. Padahal jelas bahwa penciptaan adalah mutlak hak milik Allah SWT. Dan aborsi dari janin yang telah diberikan nyawa maka hukumnya adalah haram. Aborsi dalam pandangan Islam termasuk perbuatan kriminal dan bagi pelakunya harus dijatuhi sanksi diat (tebusan) yang ukuran diatnya setara dengan diat ghurrah, yaitu sepersepuluh diat membunuh manusia dewasa. 

Allah SWT berfirman, 
"Dan janganlah kamu membunuh anak - anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar. "  ( QS. Al - lsra'  : 31 ) 

Jadi jelaslah sudah bahwa aborsi adalah haram hukumnya. Walaupun aborsi ditujukan untuk korban perkosaan dengan dalih agar korban tidak menanggung aib dan trauma berkepanjangan. Namun karena Islam telah mengharamkan hal tersebut maka kita tidak boleh melakukannya. Kecuali dalam kondisi khusus yang diperbolehkan oleh syara' tentunya.

Solusi Kasus Pemerkosaan dalam Islam 

Islam adalah sebuah agama sekaligus mabda dimana seluruh permasalahan dapat diselesaikan dengan tuntas. Mulai dari manusia itu bagun tidur hingga bangun negara yang meliputi politik, sosial, ekonomi, budaya dan lain sebagainya.  Agar semua berjalan dengan baik maka setiap aktivitas yang melanggar ketentuan (hukum syara') akan diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan jenis pelanggarannya. Hal ini diberlakukan agar pelaku jera dan orang yang menyaksikan hukuman tersebut tidak akan melakukan hal yang sama. 

Khusus untuk masalah pemerkosaan, Islam telah menetapkan dua hukum. Pertama, pemerkosaan tanpa paksaan dan pelakunya dinamakan sebagai pezina. Bagi kedua pelaku zina akan dijatuhi hukuman yang berat. Pezina yang telah menikah akan dirajam hingga mati dan bagi pezina yang belum menikah maka akan mendapatkan hukuman cambuk 100 kali, kemudian diasingkan selama 1 tahun.

Kedua, pemerkosaan dengan ancaman senjata kepada korban. Maka pelaku akan disamakan dengan perampok. Hal itu sesuai dengan firman Allah SWT yang berbunyi: 
"Sesungguhnya hukuman terhadap orang - orang yang memerangi Allah dan Rasul - Nya dan membuat kerusakan di muka bumi adalah dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilangan atau dibuang ( keluar daerah ). Yang demikian itu, ( sebagai ) suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksa yang besar. " ( QS. Al - Maidah : 33 ) 

Dengan hukuman yang berat tentu akan mencegah seseorang melakukan pemerkosaan. Tidak seperti hukum yang berlaku saat ini dimana sanksi yang diberikan sama sekali tidak membuat jera, sehingga baik pelaku dan korban jumlahnya semakin bertambah banyak. 
Dalam Islam terdapat mekanisme pencegahan (terhadap perbuatan maksiat termasuk pemerkosaan) yaitu dengan menerapkan sistem pendidikan berbasis aqidah sejak dini sehingga individu masyarakat memiliki keimanan yang kuat. Dengan keimanan yang kuat inilah maka umat akan selalu taat terhadap aturan Allah dan tidak akan berbuat maksiat. 
Suasana keimanan akan ada dalam keluarga dan masyarakat luas hingga amar ma'ruf nahi mungkar dapat berjalan dengan baik. Negara juga akan melarang tayangan yang merusak aqidah umat di seluruh media. Barangsiapa yang melanggar aturan akan diberikan sanksi. Dengan demikian porno aksi dan pornografi tidak akan berseliweran bebas seperti saat ini. Para perempuan pun akan senantiasa merasa aman di mana pun dia berada. 

Untuk korban pemerkosaan tentunya akan direhabilitasi mentalnya agar bisa menerima qodha'  Allah yang telah menimpa pada dirinya dan dikuatkan keimanannya hingga dia akan hidup normal seperti sedia kala tidak trauma berkepanjangan. Bila dia hamil maka diurus dengan baik, baik sang ibu maupun calon bayinya. Jadi sebenarnya untuk korban pemerkosaan bukan dengan melegalkan aborsi. Namun menerapkan sistem Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan melalui institusi khilafah.

Wallahu a'lam bish shawab.