-->

Legalisasi Kontrasepsi Anak Sekolah dan Remaja, Bukti Rusaknya Tatanan Pendidikan Ala Kapitalis

Oleh : Syiria Sholikhah, Mahasiswa Universitas Indonesia

Jagat Indonesia sedang dihebohkan dengan teken kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja, salah satu bunyi pasal yang menghadirkan pemikiran dan anggapan bahwa negara secara terang-terangan menyatakan sebagai negara sekuler yang melegalkan free sex, yaitu PP Nomor 28 tahun 2024 Pasal 103 ayat 4d mengenai penyediaan alat kontrasepsi pada pembahasan edukasi seks dini kepada anak sekolah dan remaja. Pelayanan kesehatan dimaksud selain disediakan oleh fasilitas kesehatan, salah satunya juga di satuan pendidikan atau sekolah, ini artinya penyediaan alat kontrasepsi juga dilakukan di sekolahan.

Menurut aturan Kepala BKKBN dan Kementerian Kesehatan, penyediaan alat kontrasepsi ditujukan kepada pasangan suami-istri sebagai KB untuk mencegah kehamilan, bukan untuk anak sekolah dan remaja seperti yang diteken Presiden Joko Widodo. Penyediaan alat kontrasepsi ini dilakukan dengan alasan banyaknya anak-anak yang hamil di usia dini dengan risiko kehamilan muda yang cukup berbahaya bagi keselamatan nyawa sang calon ibu. 

Namun pada faktanya, jika penyediaan alat kontrasepsi ini dilegalkan maka dapat diambil kesimpulan bahwa tidak ada larangan hubungan seks bagi anak sekolah dan remaja ataupun laki-laki dan perempuan tanpa ada ikatan pernikahan, alias free sex. 

Peraturan Pemerintah (PP) ini menuai banyak kecaman dan penolakan dari banyak pihak, terlebih menyalahi asas dasar pendidikan budi pekerti luhur seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI. Alih-alih memberikan edukasi mengenai bahaya dan larangan seks sebelum menikah, justru memberikan fasilitas seolah berkata “silahkan dicoba” dan seakan memberikan racun untuk diminum sehingga terbunuhlah generasi emas yang digadang-gadang menjadi Indonesia Emas. 

Pendidikan dalam sistem kapitalis dengan basis sekuler dapat diartikan bahwa hal tersebut merupakan salah satu senjata Barat menghancurkan generasi apalagi generasi emas yang diharapkan datang kembali seperti pada masa kekhalifahan. Segala bentuk serangan terus dilakukan guna melanggengkan para oligarki. Indonesia yang berbudi pekerti luhur dan penuh santun sirna sudah dengan hancurnya para generasi, hilang rasa malu dan haus akan duniawi dan pujian menjadikan anak-anak dan remaja masa kini hilang minat untuk menjadi ilmuwan bahkan untuk mencari ilmu pun tak banyak yang mau untuk berjuang. 

Barat paham, rusaknya sebuah generasi dengan rusaknya para wanitanya, para Muslimah diasingkan dari syariat agamanya sendiri dan dibuat alergi dengan syariat agamanya. Anak usia dini dan remaja kini haus akan dunia seks, tak sedikit yang terjun menjadi pemain dalam kebebasan zina tersebut dan tak sedikit pula yang pada akhirnya menjadi ibu muda tanpa ilmu, tak sedikit pula yang berakhir pada hilangnya nyawa. Anak sekolah dan remaja tidak malu jika tidak berprestasi di sekolah dan di usianya, melainkan mereka merasa malu jika di usianya tidak memiliki pasangan. 

Menyediakan alat kontrasepsi adalah solusi bagi suami-istri yang belum siap untuk memiliki keturunan, bukan solusi mengurangi kasus hamil di usia dini, yang ada justru semakin memperparah dan memperbanyak kerusakan para anak sekolah dan remaja dengan banyak risiko kesehatan baik jasmani maupun psikis/mental. 

Melalui sistem pendidikan Islam yang menanamkan tauhid yang kuat sejak dini sehingga melahirkan individu yang berakhlak mulia, individu yang bertakwa, individu yang takut akan perbuatan dosa dan maksiat karena selalu merasa diawasi oleh Allah. Adanya masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya, menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar, masyarakat sebagai kontrol dari setiap perbuatan kejahatan di lingkungan terdekatnya. 

Individu yang haus kenikmatan surga sehingga menjadi pribadi yang meletakkan dunia sebatas di pelupuk mata, bukan di dalam hatinya. Remaja yang memiliki semangat menciptakan penemuan-penemuan baru guna kemashlahatan seluruh umat dunia hingga generasi berikutnya, berlomba memperbanyak amalan-amalan yang mendatangkan pahala jariyah, dan haus akan Ridha Allah dalam setiap perbuatannya. 

Negara punya kewajiban memberantas segala akar penyebab munculnya haus seks pada anak sekolah dan remaja, bukan justru membangkitkan gairah mereka. Selain pendidikan formal, dan lingkungan baik keluarga maupun masyarakat, negara juga berkewajiban mengawasi setiap hal yang masuk seperti media sosial. Segala media sosial yang berbau pornografi dan pornoaksi akan diretas dan tidak diizinkan untuk dapat di akses. Penerapan aturan-aturan Islam dalam setiap lini kehidupan maka perlindungan dan kesejahteraan terhadap setiap individu akan dapat terwujud bahkan generasi emas bukan sekadar mimpi belaka.[]