-->

Legalisasi Kontrasepsi Cara Keji Liberalisasi Generasi


Oleh : Hasna Hanan

Alih-alih untuk pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi yang  setidaknya berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi; selain itu  menjaga kesehatan alat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana (KB); melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; serta pemilihan media hiburan sesuai usia anak. 

Maka diputuskanlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja oleh presiden Jokowi.TEMPO.CO, Jakarta 

Seakan nampak tidak ada yang buruk dari dikeluarkannya PP no 28 tahun 2024 tersebut justru seharusnya bisa memberikan solusi terhadap persoalan remaja hari ini, namun pada faktanya semakin banyak menjadi korban sekaligus pelaku  prostitusi baik offline maupun online melalui media komunikasi.

Akan tetapi perlu dicermati kembali bahwa fungsi alat kontrasepsi itu apakah sangat dibutuhkan mereka remaja dan generasi yang belum terikat dalam hubungan pernikahan, tetapi kemudian disalahgunakan kepada mereka agar terjaga dari resiko hubungan seks yang aman tanpa bahaya.

Aturan ini meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan agama. Kerusakan perilaku akan makin marak dan membahayakan Masyarakat dan peradaban manusia, terlebih negara juga menerapkan sistem Pendidikan sekuler, yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan.  

Sekulerisme Azas merusak fitrah Generasi 

Digulirkannya peraturan tersebut nampak bahwa pemerintah tidak teliti dan jeli dalam menyelesaikan persoalan generasi hari ini, bukan solusi yang diberikan tetapi justru akan berdampak merajalela dan meningkatnya 
Korban para generasi ini. 

Banyak dari kalangan pejabat pemangku kebijakan, praktisi pendidikan maupun kesehatan yang tidak setuju dengan dikeluarkannya  PP no 28 2024 ini, salah satu diantaranya WAKIL Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengecam terbitnya peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar. 
"(Beleid tersebut) tidak sejalan dengan amanat Pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Minggu (4/8).

Menurutnya, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini sama saja membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar.

Sistem sekuler hari ini adalah sebab rusaknya generasi, pendidikan dijadikan sarana edukasi reproduksi yang menyimpang dan keluar dari ketentuan hukum Islam, legalisasi kontrasepsi pada remaja manjadi bukti kemana arah generasi ini akan dibawa, kebebasan tanpa batas, hedonisme, dll telah menjadi kehidupan mereka, maka masihkah kita pertahankan sistem ini?

Islam Memuliakan Peradaban Generasi 

Islam mewajibkan negara membangun kepribadian islam pada setiap individu.  Untuk mewujudkannya negara akan menerapkan sistem islam secara kaffah termasuk dalam sistem Pendidikan dan melakukan edukasi melalui berbagai sarana khususnya media. Memberikan pemahaman alat reproduksi dengan memberikan alat kontrasepsi adalah solusi menyesatkan, Islam telah memiliki seperangkat aturan yang khas bagaimana agar manusia mengetahui konsep jinsiyah, seksual dan pergaulan sehingga semuanya akan mencegah segala hal yang mengarah kepada pelecahan seksual dan kriminalitas terhadap perempuan 

Penerapan sistem sanksi sesuai Islam secara tegas akan mencegah perilaku liberal. Sifatnya yang zawajir sebagai peringatan bagi pelaku tindak kriminal yang lainnya dan jawabir penebus dosa maka akan menjadikan efek jera untuk tidak melakukan tindakan yang sama, sehingga pada masa kekhilafahan Islam di terapkan selama 1400 tahun hanya ditemukan seratus tindakan kriminal selama kurun waktu tersebut, itu membuktikan bahwa sistem sangsi Islam telah mampu menekan tingginya angka kriminalitas dan kemaksiatan ditengah masyarakat. 

Kesempurnaan sistem Islam hanya akan terealisasi dalam sebuah institusi yang menaungi seluruh kehidupan kaum muslimin dengan penerapan hukum-hukumnya, karena syariat Islam akan membawa keberkahan dan rahmatan Lil 'aalamin bagi seluruh umat manusia.

Wallahu'alam bisshawab