-->

LIBERALISASI REMAJA KIAN MEMPRIHATINKAN, TATKALA ALAT KONTRASEPSI DIFASILITASI

Oleh : Iin Rohmatin Abidah, S.Pd

Kembali rakyat Indonesia dihebohkan dengan keluarnya PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tentang Kesehatan, yang di dalamnya itu mencakup beberapa program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi. Pada pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja memunculkan polemik khususnya Ayat (4) butir “e” yaitu berkaitan dengan penyediaan alat kontrasepsi (5/8/2024, bbc.com). Kebijakan yang dikeluarkan oleh presiden ini terkesan menimbulkan anggapan bahwa dibolehkannya hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.

Remaja Kian Liberal

PP yang dikeluarkan oleh pak Jokowi semakin menuai banyak kontoversi. Pasalnya banyak yang beranggapan bahwa keluarnya PP tersebut menunjukkan adanya legalitas hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja. Dan penyediaan alat kontrasepsi bagi para pelajar pun dianggap sebagai kebijakan yang salah kaprah dan tidak masuk akal. Hal ini dikarenakan negara terkesan memberi lampu hijau kepada para remaja untuk melakukan pergaulan bebas. Padahal selama ini kita berupaya semaksimal mungkin membentengi generasi muda kita dari pergaulan bebas. Para orang tua pasti tidak akan rela jika anak-anak mereka terpengaruh oleh pergaulan bebas, bahkan para pendidik alias guru pun juga tidak akan reja jika anak didiknya terkontaminasi oleh pergaulan bebas.

Kebijakan ini memang terkesan tanpa pikir panjang dan dipaksakan, sehingga masyarakat yang awalnya tidak mengetahui adanya wacana PP tersebut tiba-tiba sudah ada berita bahwa PP tersebut sudah diketok palu oleh presiden. Maka semuanya pada kaget dan mengkritisi kebijakan tersebut, karena bertentangan dengan tatanan perilaku di tengah-tengah masyarakat.

Abainya Negara

Negara pada dasarnya berkewajiban untuk menyediakan layanan kesehatan bagi rakyatnya. Akan tetapi jika yang dilakukan negara adalah memberikan layanan kesehatan reproduksi dengan cara menyediakan alat kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja agar seks aman, maka akan menghantarkan pada pergaulan remaja yang semakin bebas. Liberalisasi perilaku remaja ini justru akan membawa terjadinya kerusakan pada masyarakat, baik kerusakan tingkah laku ataupun kerusakan moral.

Di sisi lain, meski kebijakan ini diklaim aman oleh pemerintah dari persoalan kesehatan, akan tetapi justru dengan adanya kebijakan ini akan menghantarkan pada perilaku perzinahan. Dan perilaku perzinahan ini hukumnya haram di dalam Islam. Sehingga keberadaan aturan ini semakin meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang menunjukkan bahwa negara kita semakin jauh dan mengabaikan aturan-aturan agama Islam.

Islam Solusi Hakiki

Jika negara kita terkategori negara sekuler yang ditunjukkan dengan adanya kebijakan-kebijakan pemerintah yang menjauhkan dan mengabaikan aturan-aturan negara, maka jelaslah kerusakan perilaku akan semakin marak dan membahayakan masyarakat kita. Peradaban masyarakat juga akan semakin rusak, terlebih lagi jika negara menerapkan sistem pendidikan sekuler, maka yang menjadi tujuan utamanya hanya kepuasan jasmani saja.

Islam adalah agama yang sempurna. Islam mewajibkan negara untuk membangun kepribadian Islam pada setiap individu masing-masing rakyatnya. Dimana kepribadian Islam tersebut akan terbentuk dari pola pikir Islami dan pola sikap yang Islami pula. Sehingga untuk mewujudkan hal tersebut negara harus menerapkan sistem Islam secara menyeluruh di semua aspek kehidupan, termasuk dalam sistem pendidikan. Negara juga akan memberikan edukasi melalui bergagai sarana khusus termasuk menggunakan media agar masyarakat bisa mengetahui semuanya.

Dalam Islam juga menerapkan sistem sanksi secara tegas untuk mencegah perilaku liberal masyarakat. Jika semua aspek mendukung terwujudnya masyarakat yang berkepribadian Islam, maka tidak akan ada liberalisasi yang bisa merusak mereka. 

Wallahu a’lam bishshowaf.