MENYOAL PASKIBRA MELEPAS JILBAB
Oleh : Ummu Fatimah, S.Pd
Ramai isu mengenai anggota Paskibraka, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka 2024 tidak diizinkan mengenakan jilbab.
BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024. Pada surat edaran itu, tidak ada pilihan berpakaian jilbab untuk anggota Paskibraka yang berjilbab (detik.com, 15/8/2024).
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menilai aturan larangan jilbab untuk Paskibraka Nasional 2024 harus dikoreksi. Hal ini disampaikan menanggapi 18 paskibraka putri yang melepas jilbabnya saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Nusantara (IKN)
(Kompas.com,
14/8/2028).
Masih banyak pihak yang menyayangkan hal tersebut. Kenapa masalah seperti ini terjadi. Tahun lalu saja tidak ada larangan kenapa tahun ini aturanya berubah. Bukankah ada hak bagi warga negara menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya.
Dengan dalih menunjukkan keseragaman tanpa membeda-bedakan akhirnya tanpa ada pilihan lain mereka terpaksa melepaskan hijab mereka. Menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan mereka melepas hijab dengan sukarela. Jurus cuci tangan yang telah umum dilakukan, tidak ingin disudutkan dan menghilangkan jejak mereka sebagai pembuat aturan. Masalahnya bukan pada mereka yang tanda tangan tapi dari peraturan yang telah kalian ditetapkan.
Semboyan Bhineka tunggal ika berubah makna tidak lagi berbeda-beda tetapi tetap satu. Namun sudah berubah menjadi keseragaman dan kesamaan.
Polemik seperti ini bukanlah kali ini saja. Masih pernah terdengar ada pelarangan berjilbab dibeberapa sekolah ataupun instansi tertentu. Masalah seperti ini bisa jadi akan terus berulang karena standar yang digunakan adalah aturan buatan manusia.
Paham sekulerisme nasionalisme juga telah mengakar di negeri ini. Telah mengikis nilai religi. Bahkan terkesan ada upaya masif mengokohkan paham sekulerisme nasionalisme dengan berbagai macam kebijakan dan aturan. Membatasi ruang religi hanya pada aspek ritual saja. Sedang aspek lainnya harus siap di atur dengan aturan buatan manusia. Menyingkirkan yang berbau agama dan mengarahkan hanya pada nilai budaya.
Jilbab adalah kewajiban
Di antara tuntunan syariat Islam adalah perintah kepada setiap muslimah untuk menutup auratnya. Dengan menggenakan kerudung (menutup kepala dan dada) serta menggunakan jilbab (yang menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan). Bagi seorang muslimah, menutup aurat dengan memakai kerudung dan berjilbab menjadi salah satu pembuktian keimanannya kepada Allah dan Rasul-Nya. Karena telah jelas, berkerudung dan berjilbab merupakan salah satu ketentuan dari Agamanya.
Sebagai kewajiban bagi muslimah, jilbab tidak pantas dipersoalkan juga tidak layak dibenturkan dengan nilai-nilai lokal.
Posting Komentar