-->

Mewaspadai Imperialisme Berkedok Investasi


Oleh : Maulli Azzura 

Pemerintah lewat perpres no.9 tahun 2024 baru saja menerbitkan peraturan baru terkait regulasi penguasaan lahan di IKN untuk para investor asing yakni dari 95 tahun bisa diperpanjang menjadi 190 tahun. Tentunya ini menjadi target baru untuk para kapitalis mengambil penguasaan lahan di negeri ini secara konstitusional atau legal sebagai penjajahan sistemik.

Padahal cukup jelas bahwa di dalam konstitusi Indonesia sebagaimana Pasal 33 ayat (3) Undang Dasar dinyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan aalam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.Namun dalam pelaksanaannya penguasa dinegeri ini telah mencederai rakyatnya dengan menerbitkan perpres tersebut.

Penguasaan lahan IKN atas investor asing sungguh telah keluar dari jalur undang-undang dinegeri ini. Disisi lain tanah yang harusnya dikelola dengan baik oleh negara dan manfaatnya untuk rakyat telah diserahkan secara konstitusional dengan legitimasi yang sah oleh kepala negara, telah terang bahwa mereka adalah kaki tangan penjajah yang terus menjalankan manuvernya untuk menguasai negeri ini dengan dalih investasi pemanfaatan tanah di IKN.

Harusnya kita sadar bahwa penguasa yang ada ,sama sekali tidak memihak kepada rakyatnya. Mereka justru melenggangkan para penjajah asing untuk menguasai tanah air. Lantas apakah jargon "Kita Cinta NKRI" yang mereka gaungkan dan digembor-gemborkan selama ini hanya sebatas gimmick saja agar rakyat percaya bahwa investasi yang masuk ke IKN lewat perpres tersebut masih memberikan keuntungan atau kemaslahatan rakyat.

Jika kita cermati, sesungguhnya semua kondisi ini dikembalikan pada satu sebab mendasar, yakni penerapan sistem kapitalisme di negeri ini. Sungguh sangat nyata spirit kapitalisme mengedepankan pencapaian keuntungan sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya, meskipun rakyat yang akhirnya menjadi korban. Yang terjadi adalah kongkalikong antara pengusaha dan penguasa. Bahkan, dampak yang membahayakan rakyat dan lingkungan pun mereka tidak peduli apalagi kedaulatan negaranya.

Jelas seorang penguasa harus-lah menempatkan kepentingan rakyatnya bukan sebaliknya hanya mengambil sisi manfaatnya saja, apalagi merampas hak rakyatnya secara paksa.

Rasulullah shallahu alaihi wassalam bersabda :

“Siapa saja yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, Allah akan mengalungkan tujuh bumi kepada dirinya.”
 (HR Muttafaq ‘alayh).

Islam sangat memperhatikan tentang kepemilikan tanah serta pengaturan tata kota yang baik tanpa mengabaikan dampak yang disebabkan dari pembangunan, sehingga tidak mengundang bahaya di kemudian hari.Selain itu, saat peraturan Islam diterapkan dengan baik, maka akan melahirkan peradaban gemilang yang tentu membanggakan bagi umat Islam. Bahkan Allah akan menurunkan keberkahan bagi bumi yang menerapkan aturannya secara keseluruhan.

Akibat diterapkannya siatem kapitalis hanya akan menambah kesengsaraan rakyat. Melahirkan oligarchy dan penjajahan terstruktural.Jika demikian, hanya ada satu cara membendung konspirasi yang demikian yakni dengan penerapan ideologi islam secara kaffah ,sehingga melahirkan kepemi.pinan yang amanah terhadap rakyatnya. 

Wallahualam Bishowab