-->

Polemik Aturan Alat Kontrasepsi Untuk Anak Sekolah & Remaja

Oleh : Rahma

Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Juli 2024 menandatangani Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ( UU Kesehatan ).

Dalam pasal 103 ayat (1) disebutkan, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemudian ayat (4) menyatakan pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

Aturan ini menjadi kontroversial di saat salah satu pasal menyebutkan adanya penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar. 
Kritik datang dari sejumlah pihak salah satunya DPR RI. 

Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengecam dan menyayangkan terbitnya peraturan tersebut. 
"Beleid tersebut tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama," ungkapnya. (Media Indonesia, 04-08-2024).

Rusaknya Pergaulan dalam Sistem Liberalisme-Sekularisme

Sungguh miris, di tengah maraknya pergaulan bebas yang merambah di kalangan remaja dan anak-anak usia dini yang semakin tidak terkendali malah muncul peraturan Pemerintah yang justru mengizinkan atau memfasilitasi pelajar untuk berhubungan seksual di luar pernikahan.

Kewajiban menyediakan layanan Kesehatan reproduksi salah satunya dengan menyediakan alat kontrasepsi untuk anak sekolah dan remaja atas nama seks aman akan mengantarkan pada liberalisasi perilaku yang akan membawa kerusakan pada masyarakat. Meski diklaim aman dari persoalan kesehatan, namun akan menghantarkan kepada perzinahan yang hukumnya haram dalam agama Islam.

Dengan sistem yang ada saat ini akan membentuk generasi remaja yang mempunyai gaya hidup bebas, berperilaku hedonistik, materialistis dan individualistis. 
Dipastikan akan semakin tinggi angka kehamilan tidak diinginkan, aborsi, pengidap HIV/AIDS dan dampak buruk lainnya pada anak usia sekolah dan remaja.

Aturan ini meneguhkan Indonesia sebagai negara sekuler yang mengabaikan aturan dalam beragama. Padahal penduduk Indonesia mayoritasnya adalah kaum muslim. Kerusakan perilaku akan makin marak dan membahayakan masyarakat dan peradaban manusia, terlebih negara juga menerapkan sistem pendidikan sekuler, yang menjadikan kepuasan jasmani sebagai tujuan.
Semua yang sudah disyariatkan oleh Allah akan berbenturan dengan sistem sekuler kapitalis.
Tidak ada lagi batasan halal dan haram dalam kehidupan.

Negeri ini sudah terlalu jauh mengekor pada negara barat dalam mengatur masyarakatnya. Padahal negara barat mengusung ideologi sekulerisme yang abai pada aturan agama. Hal ini akan merubah jati diri generasi dari pribadi seorang muslim. Dan dipastikan kerusakan generasi akan semakin tampak akibat rusaknya tatanan kehidupan dalam sistem kapitalisme sekulerisme. 

Negara Wajib Membentuk Kepribadian Islam

Dalam Islam negara mempunyai tanggung jawab kepada seluruh kehidupan umat.
Negara dalam Islam berperan sebagai raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung).
Sebagaimana sabda Rasulullah :
"Imam adalah raa'in (pengurus) dan ia bertanggungjawab atas rakyatnya" 
(HR. Muslim).

Dijelaskan pula oleh al-Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim :
"Imam itu perisai yakni seperti as-sitr (pelindung) karena Imam (Khalifah) menghalangi/mencegah musuh dari mencelakai kaum muslimin dan mencegah antar manusia satu dengan yang lain untuk mencelakai, memelihara kemurnian ajaran Islam dan manusia berlindung dibelakangnya dan mereka tunduk dibawah kekuasaannya."

Dari sini jelas bahwa negara harus memastikan rakyatnya selalu berpegang teguh pada syariat Islam. Maka negara dilarang membuat kebijakan yang melanggar aturan Allah swt.

Islam mewajibkan negara membangun kepribadian Islam pada setiap individu. Untuk mewujudkannya negara akan menerapkan sistem Islam secara kaffah (menyeluruh) termasuk dalam sistem pendidikan dan melakukan edukasi melalui berbagai sarana khususnya media. 
Generasi dipahamkan bahwa tujuan hidup hanya untuk meraih ridho Allah. Sehingga setiap aktivitas yang mereka lakukan dipastikan tidak akan melanggar aturan dari Allah SWT. Penerapan sistem sanksi sesuai Islam secara tegas juga akan bisa mencegah perilaku liberal.

Begitulah Islam telah memberikan cara yang sempurna bagi manusia dalam menjalani kehidupannya. Dengan menjalankan sistem Islam secara keseluruhan ( kaffah ) dalam setiap kehidupan, maka akan terbentuk kepribadian yang diridho Allah swt. Sehingga keberkahan dan kesejahteraan akan menyelimuti seluruh umat.

Wallahu a'lam bishawab